Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
143/Pid.Sus/2026/PN Rkb 1.Riski Haruna Maya, SH
2.WIDYANA VALENT ASNAWI, S.H.
FAJAR MUHARAM Bin ROHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 143/Pid.Sus/2026/PN Rkb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2605/M.6.14/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Riski Haruna Maya, SH
2WIDYANA VALENT ASNAWI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAJAR MUHARAM Bin ROHMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

KESATU

Bahwa ia Terdakwa FAJAR MUHARAM Bin ROHMAN (selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Terdakwa), pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 01.40 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jl. HM. Iko Djatmiko No. 7 Kel/Desa Muara Ciujung Barat Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak Prov. Banten, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa berangkat menuju daerah Danau Sunter Kota Jakarta Utara untuk bertemu dengan Saksi MUHAMAD RAFI’UDIN (Dilakukan penuntutan terpisah), kemudian Saksi MUHAMAD RAFI’UDIN memberikan 1 (satu) paket plastik klip bening yang berisi tembakau kering diduga Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis (sinte) dengan berat sekitar 20 (dua puluh gram) yang dibungkus dengan cangkang rokok magnum filter yang nantinya akan Terdakwa bayar setelah seluruh paket tersebut telah habis terjual dan diberikan kepada Terdakwa lalu Terdakwa langsung memasukkannya kedalam saku jaket sweater yang Terdakwa gunakan dan Terdakwa pulang ke rumahnya, kemudian Terdakwa membagi tembakau kering (sinte) tersebut menjadi 20 (dua puluh) paket plastik klip bening yang berisi tembakau kering (sinte) dengan berat masing – masing sekitar 1 (satu) gram didalam kamar rumah Terdakwa yang berada di Kp. Babakan Cibereum RT/RW 001/003, Kel/Desa Aweh, Kec. Kalanganyar, Kab. Lebak, Prov. Banten yang nantinya akan Terdakwa jual dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) s/d Rp 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) per paketnya;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 23.00 WIB datang Saksi MUHAMAD IBNU ke rumah Terdakwa yang berada di Kp. Babakan Cibereum RT/RW 001/003, Kel/Desa Aweh, Kec. Kalanganyar, Kab. Lebak, Prov. Banten, kemudian Terdakwa memberikan 2 (dua) paket plastik klip bening yang berisi tembakau kering diduga Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis (sinte) untuk dijual oleh Saksi MUHAMAD IBNU;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 sekira pukul 20.00 WIB saat Terdakwa sedang berada dirumahnya Kp. Babakan Cibereum RT/RW 001/003, Kel/Desa Aweh, Kec. Kalanganyar, Kab. Lebak, Prov. Banten lalu datang Sdr. RESTU (DPO) untuk membeli 2 (dua) paket plastik klip bening yang berisi tembakau kering diduga Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis (sinte) lalu Sdr. RESTU (DPO) memberikan uang tunai untuk pembayaran kepada Terdakwa sejumlah Rp 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah);
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekira pukul 12.30 WIB Terdakwa bertemu dengan Sdr. RUDI (DPO) di pinggir jalan raya Jl. TB. Hasan Kp. Cimesir Kel/Desa Rangkasbitung Timur Kab. Lebak Prov. Banten untuk menjual 1 (satu) paket plastik klip bening yang berisi tembakau kering diduga Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis (sinte) lalu Sdr. RUDI (DPO) mentransfer uang sejumlah Rp 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) yang ditujukan kepada akun dana milik Terdakwa;
  • Bahwa terhadap 1 (satu) paket plastik klip bening yang berisi tembakau kering diduga Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis (sinte) Terdakwa gunakan sebagai tester dengan maksud untuk menarik pelanggan agar membeli tembakau kering (sinte) kepada Terdakwa;
  • Bahwa pada tanggal 05 Mei 2026 sekira pukul  22.00 WIB Terdakwa mendatangi rumah Saksi MUHAMAD ALIF dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa untuk menonton acara balap liar, kemudian diperjalanan Terdakwa dihubungi oleh Sdr. BANG FAJAR (DPO)  yang ingin membeli tembakau kering (sinte), kemudian Terdakwa pulang ke rumahnya bersama dengan Saksi MUHAMAD ALIF dan mengambil 1 (satu) kotak penyimpanan yang berisi 14 (empat belas) paket plastik klip bening yang berisi tembakau kering diduga Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis (sinte), kemudian 1 (satu) paket plastik klip bening yang berisi tembakau kering diduga Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis (sinte) Terdakwa simpan dikantong celana depan sebelah kanan dan 13 (tiga belas) paket plastik klip bening yang berisi tembakau kering diduga Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis (sinte) Terdakwa simpan dikantong celana depan sebelah kiri celana yang Terdakwa gunakan, kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi MUHAMAD ALIF berangkat menuju Jl. HM. Iko Djatmiko No. 7 Kel/Desa Muara Ciujung Barat Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak Prov. Banten;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 01.40 WIB Terdakwa tiba di Jl. HM. Iko Djatmiko No. 7 Kel/Desa Muara Ciujung Barat Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak Prov. Banten lalu Terdakwa melihat seseorang yang tidak Terdakwa kenal dan memanggil dengan ucapan “sinte.. sinte..” lalu Terdakwa menghentikan sepeda motor yang dikendarainya, kemudian datang Saksi YOSUA RHEINHARD REYNAL dan Saksi MUHAMAD HASBI yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Lebak lalu dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, kemudian ditemukan 1 (satu) paket plastik klip bening yang berisi tembakau kering diduga Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis (sinte) yang disimpan dikantong celana depan sebelah kanan dan 13 (satu) paket plastik klip bening yang berisi tembakau kering diduga Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis (sinte) yang disimpan dikantong celana depan sebelah kiri celana yang Terdakwa gunakan, 1 (satu) unit handphone merek. VIVO Y16 model V2204 warna hitam dengan nomor SIM card 0838-7479-5070 milik Terdakwa yang pada saat itu sedang Terdakwa pegang ditangan sebelah kanan, dan 1 (satu) unit kendaraan jenis sepeda motor merek HONDA model/tipe : VARIO CBS Nomor Polisi : A-3835-NR, 125/L1F02N36L1 A/T Tahun Pembuatan 2003 Warna Merah Nomor Rangka : MH1JMC112PK100112 Nomor Mesin : JMC1E1100231 beserta dengan 1 (satu) buah kunci sepeda motor merek HONDA model/tipe : VARIO CBS Nomor Polisi : A-3835-NR, 125/L1F02N36L1 A/T Tahun Pembuatan 2003 Warna Merah Nomor Rangka : MH1JMC112PK100112 Nomor Mesin : JMC1E1100231, selanjutnya Terdakwa beserta dengan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Lebak untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran Nomor : 002/12723/V/2026 tanggal 07 Mei 2026 yang ditandatangani oleh SAIFUL APUKELI, S.E.MM selaku Pengelola UPC dengan lampiran hasil taksiran barang atas permintaan Kepolisian Resor Lebak yang disaksikan oleh ALFA FURQONI dan AMILIA YULIANSIH telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 14 (empat belas) paket plastik kilo bening berisi tembakau kering diduga Narkotika Golongan / Jenis Tembakau Sintetis (sinte) dengan berat keseluruhan bruto 13,48 (tiga belas koma empat puluh delapan) gram dan netto 9,28 (sembilan koma dua puluh delapan) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab : 2954 / NNF / 2026 tanggal 13 Mei 2026 yang ditandatangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si., Apt dan DWI HARTANTO, S.T selaku pemeriksa, serta diketahui oleh SUNHOT P. SILALAHI, S.I.K., M.M  selaku Plt. Kabidnarkobafor atas nama Kapuslabfor Bareskrim Polri disimpulkan bahwa barang bukti berupa 14 (empat belas) bungkus plastik klip masing – masing berisikan daun – daun kering dengan berat netto. seluruhnya 9,2367 gram diberi nomor barang bukti 1534/2026/PF adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA.
  • Bahwa MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Meteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau  Departemen Kesehatan RI serta Terdakwa bukan merupakan Indrustri Farmasi, Pedagang Besar Farmasi, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter maupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.

 

----------- Bahwa perbuatan Terdakwa FAJAR MUHARAM Bin ROHMAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal II Ayat (11) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa FAJAR MUHARAM Bin ROHMAN (selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Terdakwa), pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 01.40 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jl. HM. Iko Djatmiko No. 7 Kel/Desa Muara Ciujung Barat Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak Prov. Banten, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 01.40 WIB Terdakwa tiba di Jl. HM. Iko Djatmiko No. 7 Kel/Desa Muara Ciujung Barat Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak Prov. Banten lalu Terdakwa melihat seseorang yang tidak Terdakwa kenal dan memanggil dengan ucapan “sinte.. sinte..” lalu Terdakwa menghentikan sepeda motor yang dikendarainya, kemudian datang Saksi YOSUA RHEINHARD REYNAL dan Saksi MUHAMAD HASBI yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Lebak lalu dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, kemudian ditemukan 1 (satu) paket plastik klip bening yang berisi tembakau kering diduga Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis (sinte) yang disimpan dikantong celana depan sebelah kanan dan 13 (satu) paket plastik klip bening yang berisi tembakau kering diduga Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis (sinte) yang disimpan dikantong celana depan sebelah kiri celana yang Terdakwa gunakan, 1 (satu) unit handphone merek. VIVO Y16 model V2204 warna hitam dengan nomor SIM card 0838-7479-5070 milik Terdakwa yang pada saat itu sedang Terdakwa pegang ditangan sebelah kanan, dan 1 (satu) unit kendaraan jenis sepeda motor merek HONDA model/tipe : VARIO CBS Nomor Polisi : A-3835-NR, 125/L1F02N36L1 A/T Tahun Pembuatan 2003 Warna Merah Nomor Rangka : MH1JMC112PK100112 Nomor Mesin : JMC1E1100231 beserta dengan 1 (satu) buah kunci sepeda motor merek HONDA model/tipe : VARIO CBS Nomor Polisi : A-3835-NR, 125/L1F02N36L1 A/T Tahun Pembuatan 2003 Warna Merah Nomor Rangka : MH1JMC112PK100112 Nomor Mesin : JMC1E1100231, selanjutnya Terdakwa beserta dengan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Lebak untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran Nomor : 002/12723/V/2026 tanggal 07 Mei 2026 yang ditandatangani oleh SAIFUL APUKELI, S.E.MM selaku Pengelola UPC dengan lampiran hasil taksiran barang atas permintaan Kepolisian Resor Lebak yang disaksikan oleh ALFA FURQONI dan AMILIA YULIANSIH telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 14 (empat belas) paket plastik kilo bening berisi tembakau kering diduga Narkotika Golongan / Jenis Tembakau Sintetis (sinta) dengan berat keseluruhan bruto 13,48 (tiga belas koma empat puluh delapan) gram dan netto 9,28 (sembilan koma dua puluh delapan) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab : 2954 / NNF / 2026 tanggal 13 Mei 2026 yang ditandatangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si., Apt dan DWI HARTANTO, S.T selaku pemeriksa, serta diketahui oleh SUNHOT P. SILALAHI, S.I.K., M.M  selaku Plt. Kabidnarkobafor atas nama Kapuslabfor Bareskrim Polri disimpulkan bahwa barang bukti berupa 14 (empat belas) bungkus plastik klip masing – masing berisikan daun – daun kering dengan berat netto. seluruhnya 9,2367 gram diberi nomor barang bukti 1534/2026/PF adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA.
  • Bahwa MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Meteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta Terdakwa bukan merupakan Indrustri Farmasi, Pedagang Besar Farmasi, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter maupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.

 

--------------- Bahwa perbuatan Terdakwa FAJAR MUHARAM Bin ROHMAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal II Ayat (11) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Rangkasbitung, 14 September 2026

PENUNTUT UMUM

 

 

 

            WIDYANA VALENT ASNAWI, S.H.

AJUN JAKSA

Pihak Dipublikasikan Ya