Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
130/Pid.B/2026/PN Rkb 1.IFKAR MAULANA, S.H.
2.WIDYANA VALENT ASNAWI, S.H.
SUHADA Als ADOY Bin (Alm) SADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 130/Pid.B/2026/PN Rkb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2482/M.6.14/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1IFKAR MAULANA, S.H.
2WIDYANA VALENT ASNAWI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHADA Als ADOY Bin (Alm) SADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

KESATU

--- Bahwa terdakwa SUHADA Als ADOY Bin (Alm) SADI bersama-sama dengan Sdr. SARHANI (DPO) dan Sdr. HENDRA (DPO), pada hari Rabu, tanggal 08 April 2026, sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih termasuk pada tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Desa Ketapang Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan di malam hari di sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, secara bersama-sama dan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 08 April 2026, sekira pukul 05.00 WIB bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Desa Ketapang Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak Provinsi Banten, terdakwa SUHADA Als ADOY Bin (Alm) SADI melakukan pencurian bersama-sama dengan Sdr. SARHANI (DPO) dan Sdr. HENDRA (DPO) yaitu sebuah kendaraan roda 4 (empat) jenis Pick Up Merek Mitsubishi L 300 Nopol: B-9158-PAQ Warna: Hitam Noka: MK2LOPUMZSJ011743 Nosin : 4N14UBC0920 milik Saksi JAMHURI Bin Ahmad dalam keadaan terkunci yang terparkir di garasi rumah milik rumah Saksi JAMHURI Bin Ahmad tanpa seizin dan sepengetahuan rumah Saksi JAMHURI Bin Ahmad selaku pemilik kendaraan tersebut;
  • Berawal dari sekira pukul 03.00 WIB terdakwa SUHADA Als ADOY Bin (Alm) SADI bersama Sdr. SARHANI (DPO) dan Sdr. HENDRA (DPO) memantau keadaan sekitar rumah Saksi JAMHURI Bin Ahmad yang sudah direncanakan sebelumnya oleh Sdr. HENDRA (DPO), oleh karena keadaan dianggap aman kemudian Sdr. HENDRA (DPO) memarkirkan kendaraan Roda 4 (empat) Mobil Suzuki Ertiga warna putih di dekat gardu disekitar rumah rumah Saksi JAMHURI Bin Ahmad dan terdakwa SUHADA Als ADOY Bin (Alm) SADI bersama-sama dengan Sdr. SARHANI (DPO) dan Sdr. HENDRA (DPO) turun dari kendaraan Roda 4 (empat) Mobil Suzuki Ertiga warna putih untuk mendekati kendaraan yang terparkir digarasi sebelah rumah Saksi JAMHURI Bin Ahmad;
  • Bahwa terdakwa SUHADA Als ADOY Bin (Alm) SADI bertugas membuka pintu mobil menggunakan kunci letter L yang sudah disidapkan sebelumnya dengan cara mencongkel dan membongkar lubang kunci pada pintu kendaraan tersebut, sedangkan Sdr. SARHANI (DPO) dan Sdr. HENDRA (DPO) bertugas mengawasi dan memantau keadaan sekitar;
  • Bahwa setelah berhasil membuka pintu kendaraan terdakwa SUHADA Als ADOY Bin (Alm) SADI bersama-sama dengan Sdr. SARHANI (DPO) dan Sdr. HENDRA (DPO) mendorong kendaraan tersebut dengan tujuan agar pemilik rumah tidak terbangun;
  • Selanjutnya sekira jarak 5 (lima) meter dari rumah saksi JAMHURI Bin AHMAD, terdakwa SUHADA Als ADOY Bin (Alm) SADI bersama dengan Sdr. SARHANI (DPO) dan Sdr. HENDRA (DPO) mencoba menyalakan kendaraan tersebut, setelah berhasil menyalakan kendaraan tersebut terdakwa SUHADA Als ADOY Bin (Alm) SADI bersama-sama dengan Sdr. SARHANI (DPO) dan Sdr. HENDRA (DPO) pun membawa kabur kendaraan tersebut;
  • Bahwa ketika terdakwa SUHADA Als ADOY Bin (Alm) SADI bersama-sama dengan Sdr. SARHANI (DPO) dan Sdr. HENDRA (DPO) mengambil kendaraan tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan saksi JAMHURI Bin AHMAD;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa SUHADA Als ADOY Bin (Alm) SADI bersama-sama dengan Sdr. SARHANI (DPO) dan Sdr. HENDRA (DPO), saksi JAMHURI Bin AHMAD mengalami kerugian setidak-tidaknya sebesar Rp. 280.000.000 (Dua Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut.

-----Perbuatan Terdakwa SUHADA Als ADOY Bin (Alm) SADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

--- Bahwa terdakwa SUHADA Als ADOY Bin (Alm) SADI bersama-sama dengan Sdr. SARHANI (DPO) dan Sdr. HENDRA (DPO), pada hari Rabu, tanggal 08 April 2026, sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih termasuk pada tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Desa Ketapang Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan mana yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------

  • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 08 April 2026, sekira pukul 05.00 WIB bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Desa Ketapang Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak Provinsi Banten, terdakwa SUHADA Als ADOY Bin (Alm) SADI melakukan pencurian bersama-sama dengan Sdr. SARHANI (DPO) dan Sdr. HENDRA (DPO) yaitu sebuah kendaraan roda 4 (empat) jenis Pick Up Merek Mitsubishi L 300 Nopol: B-9158-PAQ Warna: Hitam Noka: MK2LOPUMZSJ011743 Nosin : 4N14UBC0920 milik Saksi JAMHURI Bin Ahmad dalam keadaan terkunci yang terparkir di garasi rumah milik rumah Saksi JAMHURI Bin Ahmad tanpa seizin dan sepengetahuan rumah Saksi JAMHURI Bin Ahmad selaku pemilik kendaraan tersebut;
  • Berawal dari sekira pukul 03.00 WIB terdakwa SUHADA Als ADOY Bin (Alm) SADI bersama Sdr. SARHANI (DPO) dan Sdr. HENDRA (DPO) memantau keadaan sekitar rumah Saksi JAMHURI Bin Ahmad yang sudah direncanakan sebelumnya oleh Sdr. HENDRA (DPO), oleh karena keadaan dianggap aman kemudian Sdr. HENDRA (DPO) memarkirkan kendaraan Roda 4 (empat) Mobil Suzuki Ertiga warna putih di dekat gardu disekitar rumah rumah Saksi JAMHURI Bin Ahmad dan terdakwa SUHADA Als ADOY Bin (Alm) SADI bersama-sama dengan Sdr. SARHANI (DPO) dan Sdr. HENDRA (DPO) turun dari kendaraan Roda 4 (empat) Mobil Suzuki Ertiga warna putih untuk mendekati kendaraan yang terparkir digarasi sebelah rumah Saksi JAMHURI Bin Ahmad;
  • Bahwa terdakwa SUHADA Als ADOY Bin (Alm) SADI bertugas membuka pintu mobil menggunakan kunci letter L yang sudah disidapkan sebelumnya dengan cara mencongkel dan membongkar lubang kunci pada pintu kendaraan tersebut, sedangkan Sdr. SARHANI (DPO) dan Sdr. HENDRA (DPO) bertugas mengawasi dan memantau keadaan sekitar;
  • Bahwa setelah berhasil membuka pintu kendaraan terdakwa SUHADA Als ADOY Bin (Alm) SADI bersama-sama dengan Sdr. SARHANI (DPO) dan Sdr. HENDRA (DPO) mendorong kendaraan tersebut dengan tujuan agar pemilik rumah tidak terbangun;
  • Selanjutnya sekira jarak 5 (lima) meter dari rumah saksi JAMHURI Bin AHMAD, terdakwa SUHADA Als ADOY Bin (Alm) SADI bersama dengan Sdr. SARHANI (DPO) dan Sdr. HENDRA (DPO) mencoba menyalakan kendaraan tersebut, setelah berhasil menyalakan kendaraan tersebut terdakwa SUHADA Als ADOY Bin (Alm) SADI bersama-sama dengan Sdr. SARHANI (DPO) dan Sdr. HENDRA (DPO) pun membawa kabur kendaraan tersebut;
  • Bahwa ketika terdakwa SUHADA Als ADOY Bin (Alm) SADI bersama-sama dengan Sdr. SARHANI (DPO) dan Sdr. HENDRA (DPO) mengambil kendaraan tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan saksi JAMHURI Bin AHMAD;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa SUHADA Als ADOY Bin (Alm) SADI bersama-sama dengan Sdr. SARHANI (DPO) dan Sdr. HENDRA (DPO), saksi JAMHURI Bin AHMAD mengalami kerugian setidak-tidaknya sebesar Rp. 280.000.000 (Dua Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut.

 

--- Perbuatan terdakwa SUHADA Als ADOY Bin (Alm) SADI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

 

 

Rangkasbitung, 20 Juli 2026

PENUNTUT UMUM

 

 

 

IFKAR MAULANA, S.H.

AJUN JAKSA NIP. 199209012020121016

Pihak Dipublikasikan Ya