INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 3/Pdt.G.S/2025/PN Rkb | Hj. SUMI'AH | 1.DEDE ROSYID 2.IIM ROSDIAH |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2025/PN Rkb | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 23 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 219.240.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah sah pemilik rekening BCA nomor rekening: 2452320241;
3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian kepada Penggugat materiil dan immaterial secara tanggung renteng yang harus dibayarkan secara tunai, seketika dan sekaligus, berupa:
kerugian secara materiil dengan rincian sebagai berikut:
? Kerugian sejumlah uang yang telah di transfer kepada Tergugat I & Tergugat II, sebesar Rp. 219.240.000.00 (dua ratus sembilan belas juta, dua ratus empat puluh ribu rupiah);
? Pembayaran Honorarium Pemakaian Jasa Hukum (PPJH) dari kantor “MSC & ASSOCIATES Law firm” sebesar Rp. 10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah) dan;
? Biaya operasional lainnya sebesar Rp.10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah);
Total kerugian materiil sebesar Rp. 239.240.000.00 (dua ratus tiga puluh sembilan juta, dua ratus empat puluh ribu rupiah);
kerugian secara immaterial sebagi berikut:
? Kerugian secara immaterial Penggugat adalah merasa dibohongi atau merasa tertipu olehTergugat I dan Tergugat II dengan iming-iming dijanjikan pengerjaan suatu proyek sehingga Penggugat merasa percaya ketika Para Tergugat meminta untuk ditransfer sejumlah uang, dan karena berpikir positif saja (pisitif thinking) maka Penggugat langsung mentranfernya setiap ada permintaan dari Tergugat I dan Tergugat II, dengan beberapa kali transfer melalui rekening bank BCA, dari tahun 2020 sampai tahun 2025 dan jika dikonversi dengan nilai uang, kerugian immaterial Penggugat yaitu Rp.110.000.000.00 (seratus sepuluh juta rupiah);
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan bila mana lalai dalam menjalankan putusan ini;
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar secara tanggung renteng segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
