Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.Sus/2026/PN Rkb Rama Setyo Prakoso, S.H. 1.DINTA MUHARGI Alias DANI PERDANA Bin (Alm) KARIM
2.WAWAN SETIAWAN Bin SALEH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 94/Pid.Sus/2026/PN Rkb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1883/M.6.14/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Rama Setyo Prakoso, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DINTA MUHARGI Alias DANI PERDANA Bin (Alm) KARIM[Penahanan]
2WAWAN SETIAWAN Bin SALEH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK: PDM III-36/LBK/06/2026.

  1. IDENTITAS Para Terdakwa 

Terdakwa 1

Nama lengkap

NIK

Tempat lahir

Umur / Tanggal lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan/Kewarganegaran

Tempat tinggal  KTP

 

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

:

 

 

 

:

:

DINTA MUHARGI Alias DANI PERDANA Bin (Alm) KARIM 3602141404820008

 Lebak

43 Tahun / 14 April 1982

Laki-laki

Indonesia

Kp. Kaduagung Rt. 008 Rw. 004 Desa Kaduagung Timur, Kec. Cibadak Kab. Lebak, Prov. Banten, alamat sekarang Kp. Pasirbedeng Rt. 003 Rw. 006 Desa Ciujung Timur, Kec. Rangkasbitung, Kab. Lebak Prov. Banten

Islam

Buruh Harian Lepas

SMP

 

Terdakwa 2

Nama lengkap

NIK

Tempat lahir

Umur / Tanggal lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan/Kewarganegaran

Tempat tinggal  KTP

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

WAWAN SETIAWAN Bin SALEH

3602130706880007

Lebak

37 Tahun / 07 Juni 1988

Laki-laki

Indonesia

Kp. Dengung Timur Rt. 003 Rw. 001 Desa Sindangmulya Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten

Islam

Karyawan Swasta

SMK

 

  1. PENANGKAPAN / PENAHANAN   :
    • Para terdakwa ditangkap tanggal 05 Maret 2026
    • Para terdakwa ditahan oleh Penyidik sejak tanggal 06 Maret 2026 s.d tanggal 25 Maret 2026.
    • Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 Maret 2026 s.d tanggal 04 Mei 2026.
    • Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan I sejak tanggal 05 Mei 2026 s.d tanggal 03 Juni 2026.
    • Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan II sejak tanggal 04 Juni 2026 s.d tanggal 03 Juli 2026
  • Ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 25 Juni 2026 s/d tanggal 14 Juli 2026.

 

  1. DAKWAAN .

PERTAMA   :

----- Bahwa terdakwa 1. Dinta Muhargi Alias Dani Perdana Bin (Alm) Karim bersama dengan terdakwa 2. Wawan Setiawan Bin Saleh, pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026, sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak tidaknya masih dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di sebuah gubuk yang beralamat di Kp. Sukarayat Rt. 001 Rw 002 Desa Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Turut serta melakukan yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, Perbuatan tersebut, para terdakwa lakukan dengan cara sebagai  berikut:

  • Bahwa pada akhir bulan Januari 2026, terdakwa 1. Dinta Muhargi menghubungi Sdr. Deri (DPO) ingin membeli obat keras jenis Tramdol dan obat keras jenis Hexymer, setelah itu terdakwa 1. Dinta Muhargi berangkat dengan menggunakan kereta api dari stasiun Rangkasbitung menuju ke Pasar Kebayoran Jakarta, lalu sesampai disana terdakwa 1. Dinta Muhargi bertemu dengan Deri di pinggir jalan yang berada di Pasar Kebayoran, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, selanjutnya terdakwa 1. Dinta Muhargi membeli obat keras jenis Tramdol sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik bening yang masing masing plastik berisikan 10 (sepuluh) strip yang masing-masing strip berisikan 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 630.000,- (enam ratus tiga puluh ribu) sedangkan untuk obat keras jenis Hexymer sebanyak ½ botol atau 500 (lima ratus) butir dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), kemudian setelah itu terdakwa 1. Dinta Muhargi pulang kerumahnya sambil membawa obat keras jenis Tramdol dan obat keras jenis Hexymer.
  • Bahwa setelah sampai dirumah, lalu terdakwa 1. Dinta Muhargi menjual obat tersebut, kepada masyarakat dengan harga untuk obat keras jenis Tramadol sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per 1 (satu) butir sedangkan untuk obat keras jenis Hexymer dijual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 1 (satu) bungkus plastik klip bening isi 4 (empat) butir bertempat di sebuah lapak atau gubuk yang berada di Kp. Sukarayat Rt. 001 Rw. 002 Desa Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, kemudian pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026, terdakwa 1. Dinta Muhargi membeli lagi obat keras jenis Tramadol dibeli sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik bening yang masing masing plastik berisikan 10 (sepuluh) strip yang masing-masing strip berisikan 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 630.000,- (enam ratus tiga puluh ribu), sedangkan untuk obat keras jenis Hexymer dibeli sebanyak ½ botol atau 500 (lima ratus) butir dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), setelah itu obat keras jenis Tramdol dan obat keras jenis Hexymer tersebut, dijual kembali oleh terdakwa 1. Dinta Muhargi dan terdakwa 2. Wawan Setiawan kepada masyarakat, dimana keutungan yang didapat terdakwa 2. Wawan Setiawan setiap hari mendapat upah dari terdakwa 1. Dinta Muhargi sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sedangkan terdakwa 1. Dinta mendapatkan keuntungan setiap harinya dari hasil penjualan obat keras jenis Tramdol dan obat keras jenis Hexymer kurang lebih sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah)
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira jam 10.00 WIB, terdakwa 1. Dinta Muhargi membeli obat keras jenis Tramdol sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik bening yang masing masing plastik berisikan 10 (sepuluh) strip yang masing-masing strip berisikan 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 630.000,- (enam ratus tiga puluh ribu) sedangkan untuk obat keras jenis Hexymer sebanyak ½ botol atau 500 (lima ratus) butir dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dari Sdr. Deri (DPO) yang berada di Pasar Kebayoran, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dan setelah sampai dirumah, kemudian terdakwa 1. Dinta Muhargi langsung menuju lapak untuk mengemas ulang yang dibantu terdakwa 2. Wawan Setiawan dengan cara obat keras jenis tramadol dipotong-potong beberapa bagian sedangkan untuk obat keras jenis hexymer dibuat 1 (satu) plastik klip bening ukuran kecil berisikan 4 (empat) butir, setelah itu obat keras jenis Tramdol dan obat keras jenis Hexymer di simpan untuk diperjual belikan kepada masyarakat.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026, sekira pukul 17.00 WIB, bertempat di sebuah gubuk yang beralamat di Kp. Sukarayat Rt. 001 Rw 002 Desa Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, datang saksi Yahya Mudi Saputra bersama saksi Nico Firmansyah (saksi penangkap dari anggota Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten) mengamankan dan melakukan pengeledahan terhadap terdakwa 1. Dinta Muhargi dan terdakwa 2. Wawan Setiawan dan ditemukan barang bukti berupa : Obat keras jenis Tramadol sebanyak 390 (tiga ratus embilan puluh) butir dengan rincian : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 10 (sepuluh) strip yang masing-masing strip berisikan 10 (sepuluh) butir, 24 (dua puluh empat) strip yang masing-masing strip berisikan 4 (empat) butir, 92 (sembilan puluh dua) strip yang masing-masing strip berisikan 2 (dua) butir dan 10 (sepuluh) butir, Obat jenis Hexymer sebanyak 480 (empat ratus delapan puluh) butir dengan rincian 120 (seratus dua puluh) bungkus plastik klip bening yang masing-masing plastik berisikan 4 (empat) butir, uang hasil penjualan sebanyak Rp. 335.000,- (tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merk Realme C53 warna hitam simcard Tri No. HP : 0898-8182-553, 1 (satu) buah HP merk Samsung A30s warna hitam simcard Axis No. HP : 0838-6631-4713.
  • Bahwa saksi Yahya Mudi Saputra bersama dengan saksi Nico Firmansyah melakukan interogasi terdahap terdakwa 1. Dinta Muhargi dan terdakwa 2. Wawan Setiawan yang diakui mendapatkan obat keras jenis Tramdol dan obat keras jenis Hexymer dari Sdr. Deri (DPO) yang berada di Pasar Kebayoran, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, kemudian terdakwa 1. Dinta Muhargi dan terdakwa 2. Wawan Setiawan beserta barang buktinya dibawa ke kantor kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten untuk diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Ahli Fikri Nazaruddin, S.Farm., Apt. bin H. Rustandi dari Balai Besar POM Serang menerangkan untuk Obat Tablet berwarna dalam kemasan plastik bening tidak bermerk dan obat dalam kemasan strip milik terdakwa 1. Dinta Muhargi Alias Dani Perdana Bin (Alm) Karim dan terdakwa 2. Wawan Setiawan Bin Saleh, adalah Obat yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu. Hal ini karena : Obat Tablet berwarna dalam kemasan plastik bening tidak bermerk dan obat dalam kemasan strip tidak mencantumkan izin edar dan Obat tersebut dikemas dengan kemasan yang berisi informasi yang tidak lengkap sehingga tidak menjamin penggunaan Obat secara tepat, rasional dan aman, meliputi nama obat, dosis obat, golongan jenis obat, nomor izin edar, nama & alamat produsen, nomor bets, tanggal kadaluwarsa serta informasi lain seperti indikasi, kontraindikasi, peringatan & perhatian, efek samping, cara penyimpanan dan lainnya sebagaimana diatur dalam Lampiran X Peraturan Badan POM No. 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat
  • Bahwa berdasarkan Laporan hasil pengujian yang dilakukan di Badan POM sesuai No. LAB : LHU.101.K.05.01.26.0117 tanggal 22 Mei 2026, terhadap sampel barang bukti berupa obat tablet berwarna kuning yang dikemas dengan bungkus plastik klip kecil menunjukkan hasil positif Triheksifenidil HCl dan No. LAB : LHU.101.K.05.01.26.0124 barang bukti berupa obat tablet berwarna putih dalam kemasan strip alumunium foil menunjukkan hasil positif Tramadol. Kedua jenis obat tersebut adalah obat keras.
  • Bahwa terdakwa 1. Dinta Muhargi dan terdakwa 2. Wawan Setiawan tidak memiliki keahlian dan kewenangan di bidang kefarmasian, namun telah melakukan pekerjaan kefarmasian berupa mengedarkan obat yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan untuk dijual tanpa resep dokter, tanpa penandaan dan informasi di kemasan obat serta tidak memenuhi persyaratan objektifitas dan kelengkapan karena tidak mencantumkan aturan pakai dan dosis penggunaannya.

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) dan Ayat (3) Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

A T A U

KEDUA      :

----- Bahwa terdakwa 1. Dinta Muhargi Alias Dani Perdana Bin (Alm) Karim bersama dengan terdakwa 2. Wawan Setiawan Bin Saleh, pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026, sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak tidaknya masih dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di sebuah gubuk yang beralamat di Kp. Sukarayat Rt. 001 Rw 002 Desa Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tutut serta yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian, Perbuatan tersebut, para terdakwa lakukan dengan cara sebagai  berikut:

  • Bahwa berawal ketika tim anggota Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, sehubungan dengan adanya transaksi obat keras jenis tramadol dan obat keras jenis hexymer, di gubuk milik terdakwa1. Dinta Muhargi, selanjutnya tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut, kemudian datang saksi Yahya Mudi Saputra bersama dengan saksi Nico Firmansyah (saksi penangkap dari anggota Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten) mengamankan dan melakukan pengeledahan terhadap terdakwa 1. Dinta Muhargi dan terdakwa 2. Wawan Setiawan dan ditemukan barang bukti berupa : Obat keras jenis Tramadol sebanyak 390 (tiga ratus embilan puluh) butir dengan rincian : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 10 (sepuluh) strip yang masing-masing strip berisikan 10 (sepuluh) butir, 24 (dua puluh empat) strip yang masing-masing strip berisikan 4 (empat) butir, 92 (sembilan puluh dua) strip yang masing-masing strip berisikan 2 (dua) butir dan 10 (sepuluh) butir, Obat jenis Hexymer sebanyak 480 (empat ratus delapan puluh) butir dengan rincian 120 (seratus dua puluh) bungkus plastik klip bening yang masing-masing plastik berisikan 4 (empat) butir, uang hasil penjualan sebanyak Rp. 335.000,- (tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merk Realme C53 warna hitam simcard Tri No. HP : 0898-8182-553, 1 (satu) buah HP merk Samsung A30s warna hitam simcard Axis No. HP : 0838-6631-4713.
  • Bahwa saksi Yahya Mudi Saputra bersama dengan saksi Nico Firmansyah melakukan interogasi terdahap terdakwa 1. Dinta Muhargi dan terdakwa 2. Wawan Setiawan yang diakui mendapatkan obat keras jenis Tramdol dan obat keras jenis Hexymer dari Sdr. Deri (DPO) yang berada di Pasar Kebayoran, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, kemudian terdakwa 1. Dinta Muhargi dan terdakwa 2. Wawan Setiawan beserta barang buktinya dibawa ke kantor kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten untuk diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Ahli Fikri Nazaruddin, S.Farm., Apt. bin H. Rustandi dari Balai Besar POM Serang menerangkan untuk Obat Tablet berwarna dalam kemasan plastik bening tidak bermerk dan obat dalam kemasan strip milik terdakwa 1. Dinta Muhargi Alias Dani Perdana Bin (Alm) Karim dan terdakwa 2. Wawan Setiawan Bin Saleh, adalah Obat yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu. Hal ini karena : Obat Tablet berwarna dalam kemasan plastik bening tidak bermerk dan obat dalam kemasan strip tidak mencantumkan izin edar dan Obat tersebut dikemas dengan kemasan yang berisi informasi yang tidak lengkap sehingga tidak menjamin penggunaan Obat secara tepat, rasional dan aman, meliputi nama obat, dosis obat, golongan jenis obat, nomor izin edar, nama & alamat produsen, nomor bets, tanggal kadaluwarsa serta informasi lain seperti indikasi, kontraindikasi, peringatan & perhatian, efek samping, cara penyimpanan dan lainnya sebagaimana diatur dalam Lampiran X Peraturan Badan POM No. 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat
  • Bahwa berdasarkan Laporan hasil pengujian yang dilakukan di Badan POM sesuai No. LAB : LHU.101.K.05.01.26.0117 tanggal 22 Mei 2026, terhadap sampel barang bukti berupa obat tablet berwarna kuning yang dikemas dengan bungkus plastik klip kecil menunjukkan hasil positif Triheksifenidil HCl dan No. LAB : LHU.101.K.05.01.26.0124 barang bukti berupa obat tablet berwarna putih dalam kemasan strip alumunium foil menunjukkan hasil positif Tramadol. Kedua jenis obat tersebut adalah obat keras.
  • Bahwa terdakwa 1. Dinta Muhargi dan terdakwa 2. Wawan Setiawan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian, namun telah melakukan pekerjaan kefarmasian berupa mengedarkan obat yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan untuk dijual tanpa resep dokter, tanpa penandaan dan informasi di kemasan obat serta tidak memenuhi persyaratan objektifitas dan kelengkapan karena tidak mencantumkan aturan pakai dan dosis penggunaannya.

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 436 Ayat (1) Juncto Pasal 145 Ayat (1) Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Lebak, 07 Juli 2026

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

 

RADEN ISJUNIYANTO, SH. MH.

JAKSA UTAMA PRATAMA

Pihak Dipublikasikan Ya