Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.Sus/2026/PN Rkb 1.AZHAR RIZQI WICAKSANA, S.H.
2.ALKINDY ERADA QIFTA, S.H
ELI SUHAELI Alias BOHEL Bin H. SOLEH Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara
Nomor Perkara 54/Pid.Sus/2026/PN Rkb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 921/M.6.14/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AZHAR RIZQI WICAKSANA, S.H.
2ALKINDY ERADA QIFTA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ELI SUHAELI Alias BOHEL Bin H. SOLEH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

KESATU

--------Bahwa terdakwa ELI SUHAELI Alias BOHEL bin H. SOLEH pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari tahun 2026 bertempat di Jalan Raya Bayah Cikotok Desa Bayah Barat Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa ELI SUHAELI Alias BOHEL bin H. SOLEH yang tidak memiliki perizinan berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Surat izin Penambangan Batuan (SIPB) atau Izin, dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi berupa sejumlah uang, kemudian untuk melaksanakan niatnya tersebut, berawal terdakwa ELI SUHAELI Alias BOHEL bin H. SOLEH selama kurang lebih 1 (satu) bulan yaitu sejak bulan Januari 2026 sampai dengan bulan Februari 2026, berawal pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa ELI SUHAELI Alias BOHEL bin H. SOLEH dihubungi oleh Sdr. KUNTRING (DPO) untuk memesan mercury/air raksa sebanyak 16 kilo gram dan terdakwa ELI SUHAELI Alias BOHEL bin H. SOLEH menjawab Insha Allah akan terdakwa ELI SUHAELI Alias BOHEL bin H. SOLEH carikan mercury/air raksanya, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa ELI SUHAELI Alias BOHEL bin H. SOLEH menghubungi Sdr. IRFAN (DPO) di Leuwiliang Kab. Bogor Propinsi Jawa Barat untuk memesan mercury/air raksa dan Sdr. IRFAN (DPO) mengatakan kepada terdakwa ELI SUHAELI Alias BOHEL bin H. SOLEH memiliki mercury/air raksa sebanyak 14 kilogram dan terdakwa ELI SUHAELI Alias BOHEL bin H. SOLEH menanyakan berapa harga perkilogramnya, lalu Sdr. IRFAN (DPO) membuka harga Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dan disepakati harga Rp. 2.350.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per kilogramnya. Karena terdakwa ELI SUHAELI Alias BOHEL bin H. SOLEH memesan dalam jumlah yang banyak, sehingga Sdr. IRFAN (DPO) meminta uang DP dahulu sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan sekira pukul 13.00 Wib terdakwa ELI SUHAELI Alias BOHEL bin H. SOLEH langsung transfer ke BRI atas nama ABDUL RIPAIH. Setelah sepakat terdakwa ELI SUHAELI Alias BOHEL bin H. SOLEH menyuruh Sdr. IRFAN (DPO) agar mengantar mercury/air raksa tersebut ke Cipanas, akan tetapi Sdr. IRFAN (DPO) tidak mau bertemu dan mercury/air raksa dititipkan di angkutan umum yang mengarah ke terminal Cipanas Kab. Lebak Prov. Banten dan terdakwa ELI SUHAELI Alias BOHEL bin H. SOLEH mengambil barang mercury/air raksa tersebut di terminal sekira pukul 15.00 Wib;
  • Selanjutnya Sdr. KUNTRING (DPO) menghubungi terdakwa ELI SUHAELI Alias BOHEL bin H. SOLEH untuk menanyakan apakah sudah ada barangnya dan terdakwa ELI SUHAELI Alias BOHEL bin H. SOLEH mengatakan sudah ada. Lalu terdakwa ELI SUHAELI Alias BOHEL bin H. SOLEH menghubungi dan menyuruh saksi SIDIK Bin (Alm) H. MAJASIN untuk mengirim mercury/air raksa pesanan Sdr. KUNTRING (DPO) ke Bayah. Kemudian terdakwa ELI SUHAELI Alias BOHEL bin H. SOLEH meminjam sepeda motor Honda Scoopy warna biru No Pol : F 3724 FFV milik teman terdakwa yaitu saksi DICKI ISKANDAR als AUL bin (Alm) MUSADIK untuk digunakan oleh saksi SIDIK Bin (Alm) H. MAJASIN mengantar mercury/air raksa kepada Sdr. KUNTRING (DPO) di Bayah, selanjutnya terdakwa ELI SUHAELI Alias BOHEL bin H. SOLEH mengemas 14 kilogram Kuik/mercury tersebut dan meletakannya di bawah jok sepeda motor honda scoopy Nopol. F 3724 FFV dan terdakwa ELI SUHAELI Alias BOHEL bin H. SOLEH menjanjikan upah mengantar mercury/air raksa kepada saksi SIDIK Bin (Alm) MAJASIN sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), namun terdakwa ELI SUHAELI Alias BOHEL bin H. SOLEH baru memberikan Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya akan diberikan kemudian setelah barang mercury/air raksa tersebut sampai kepada Sdr. KUNTRING (DPO) di Bayah dan terdakwa ELI SUHAELI Alias BOHEL bin H. SOLEH berpesan jika sudah sampai Bayah agar saksi SIDIK Bin (Alm) H. MAJASIN segera menghubungi terdakwa ELI SUHAELI Alias BOHEL bin H. SOLEH atau Sdr. KUNTRING (DPO). Setelah itu Sdr. KUNTRING (DPO) mengirim uang DP sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening BRI terdakwa ELI SUHAELI Alias BOHEL bin H. SOLEH dan untuk sisa pembayaran akan diberikan setelah barang mercury/air raksa sampai kepada Sdr. KUNTRING (DPO). Selanjutnya saksi SIDIK Bin (Alm) H. MAJASIN berangkat ke Bayah untuk mengantarkan mercury/air raksa kepada Sdr. KUNTRING (DPO), namun setelah sampai di Jalan Raya Bayah Cikotok tepatny di Desa Bayah Barat Kec. Bayah Kab. Lebak diamankan oleh saksi MUHAMMAD ABIZAR GIFARI dan saksi RESTU ADITYA anggota Kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Banten dengan membawa barang berbahaya berupa Kuik/Mercury yang disimpan di dalam jok sepeda motor Merk Honda Scoppy warna biru Nopol : F 3724 FFV sebanyak 14 botol plastik. Setelah dilakukan interogasi terhadap saksi SIDIK Bin (Alm) H. MAJASIN didapatkan informasi bahwa 14 botol plastik berisi mercury/air raksa adalah milik terdakwa ELI SUHAELI Als BOHEL yang memerintahkan saksi SIDIK Bin (Alm) H. MAJASIN untuk mengantar barang tersebut kepada Sdr. KUNTRING (DPO) di Bayah dengan upah sebesar Rp.150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Kemudian saksi MUHAMMAD ABIZAR GIFARI dan saksi RESTU ADITYA anggota Kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Bantens dengan melakukan pengembangan ke rumah terdakwa ELI SUHAELI Alias BOHEL bin H. SOLEH di Kp. Cikaak Rt. 014/004 Desa Giriharja Kec. Cipanas Kab. Lebak Prov Banten dan terdakwa ELI SUHAELI Alias BOHEL bin H. SOLEH berhasil diamankan berikut dengan 1 botol plastik mercury/air raksa seberat kurang lebih seberat 0,5 kilogram dan terdakwa ELI SUHAELI Alias BOHEL bin H. SOLEH membenarkan bahwa 14 Botol plastik berisi mercury/air raksa yang dibawa saksi SIDIK Bin (Alm) H. MAJASIN ke wilayah Bayah adalah barang miliknya yang akan dijual kepada Sdr. KUNTRING (DPO), akan tetapi sebelum sampai tujuan sudah diamankan oleh pihak Kepolisian Polda Banten;
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli ADE IHSANUDIN, S.Si.,MT dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Banten merkuri adalah logam transisi yang memiliki karakteristik fisika-kimia yang sangat berbeda dari logam lainnya, namun tetap diklasifikasikan sebagai mineral logam karena asal-usul pembentukannya di alam dan mekanisme pengusahaannya yang tunduk pada hukum pertambangan. Merkuri murni sangat jarang ditemukan dalam bentuk unsur bebas di alam (native mercury), meskipun terkadang muncul dalam bentuk tetesan kecil di antara rongga-rongga mineral lainnya. Dalam mayoritas kasus pertambangan, merkuri diperoleh dari mineral pembawa utama yang dikenal sebagai sinabar (HgS). Sebagai hasil pertambangan, air raksa merupakan produk akhir dari pengolahan bijih mineral;
  • Bahwa cara pengolahan dan proses sederhana air raksa/mercuri yaitu: Proses ekstraksi dimulai dengan penghancuran bijih sinabar menjadi butiran halus. Bijih ini kemudian dimasukkan ke dalam tanur atau tungku pembakaran (biasanya rotary furnace). Pada tahap ini, bijih dipanaskan pada suhu antara 475?C hingga 600?C dengan kehadiran oksigen yang cukup. Reaksi kimia utama yang terjadi adalah pemutusan ikatan merkuri dan sulfur, di mana sulfur teroksidasi menjadi gas sulfur dioksida (SO?) dan merkuri terlepas sebagai uap logam, selanjutnya karena mercuri memiliki titik didih rendah, ia segera berubah menjadi uap dalam tungku pembakaran. Uap ini kemudian dialirkan melalui sistem pendingin atau kondensor. Di dalam kondensor, suhu uap diturunkan secara drastis sehingga merkuri kembali ke fase cair. Setelah terkondensasi, merkuri cair dikumpulkan. Cairan ini biasanya masih mengandung pengotor berupa debu atau oksida logam lain. Pemurnian lebih lanjut dilakukan dengan cara penyaringan atau pencucian kimiawi untuk menghasilkan merkuri murni dengan permukaan yang mengkilap keperakan. Produk akhir inilah yang kemudian dikemas dalam botol besi atau "flasks" untuk didistribusikan ke pasar industry;
  • Bahwa terdakwa ELI SUHAELI Alias BOHEL bin H. SOLEH melakukan kegiatan pembelian dan penjualan mercury/air raksa sebanyak tiga kali sejak bulan Januari 2026 sampai dengan Februari 2026 yaitu: pertama pertengahan bulan Januari 2026 sebanyak 2 kilogram yang dijual kembali kepada seseorang yang tidak dikenal namanya dengan cara COD (cash on delivery) di Lebak Gedong Kab. Lebak Prov Banten seharga Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) per kilogram dan terdakwa mendapat keuntungan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per kilogram, yang kedua pada akhir bulan Januari 2026 sebanyak 5 kilogram, mercury/air raksa tersebut juga terdakwa jual kembali kepada seseorang yang terdakwa tidak kenal dengan cara COD (cash on delivery) di Lebak Gedong Kab. Lebak Prov Banten seharga Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dan terdakwa ELI SUHAELI Alias BOHEL bin H. SOLEH mendapat keuntungan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per kilogram, sedangkan yang ketiga pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sebanyak 14 kilogram yang terdakwa ELI SUHAELI Alias BOHEL bin H. SOLEH jual kepada Sdr. KUNTRING (DPO) dan Sdr. KUNTRING (DPO) baru melakukan pembayaran DP kepada terdakwa sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dari total yang harus dibayarkan kepada terdakwa untuk pembelian 14 kilogram kuik x Rp.2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah) per kilogram yaitu Rp.33.600.000,- (tiga puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah). Modal pembelian terdakwa sebesar Rp.2.350.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)  per kilogram, sehingga  keuntungan yang  akan  terdakwa  terima sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per botol x 14 yaitu Rp.700.000,- (tujuh  ratus ribu rupiah) dipotong uang pengiriman yang tersangka berikan kepada saksi SIDIK Bin (Alm) H. MAJASIN  sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah),  sehingga besarnya keuntungan yang akan terima terdakwa adalah sebesar Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa sesuai sertifikat hasil pengujian sampel dari Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Banten No. LAB/DLHK/2026/Ret.0023 tanggal 13 Februari 2026 dengan hasil pengujian menunjukan adanya kandungan kimia merkuri (Hg/Hydrargyrum);
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli ADE IHSANUDIN, S.Si.,MT dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Banten bahwa kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa ELI SUHAELI Alias BOHEL bin H. SOLEH melakukan kegiatan menampung, memanfaatkan dan pengolahan batuan yang mengandung mineral logam yang bersumber dari bukan dari pemegang IUP, IUPK, IPR atau izin sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dapat diduga terdakwa ELI SUHAELI Alias BOHEL bin H. SOLEH sebagai subyek yang melanggar ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, tidak mutlak harus di buktikan sumber penambangannya dikarenakan sampai saat ini tidak ada usaha pertambangan yang memiliki Izin Operasi Produksi (IUP/IPR/IUPK) untuk komoditas sinabar. Selanjutnya ahli menjelaskan Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Konvensi Minamata Mengenai Merkuri, air raksa atau mercury yang merupakan hasil pengolahan dari sinabar tersebut adalah barang yang di larang karena membahayakan kesehatan dan lingkungan dan sampai saat ini tidak ada usaha pertambangan yang memiliki Izin Operasi Produksi (IUP/IPR/IUPK) untuk komoditas Air Raksa, maka kegiatan pemanfaatan dan penjualan air raksa atau mercury oleh terdakwa ELI SUHAELI Alias BOHEL bin H. SOLEH adalah kegiatan yang tidak diperbolehkan oleh Undang-undang, sehingga terhadap kegiatan tersebut tidak dapat dikeluarkan izin.  maka kegiatan pemanfaatan dan penjualan air raksa atau mercury (Hg) oleh terdakwa ELI SUHAELI Alias BOHEL bin H. SOLEH dapat diduga tidak memiliki izin.

 

----------- Perbuatan Terdakwa ELI SUHAELI Alias BOHEL bin H. SOLEH sebagaimana diatur dan diancam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Lampiran I No.133 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------

 

ATAU

      KEDUA

--------Bahwa terdakwa ELI SUHAELI Alias BOHEL bin H. SOLEH pada hari Selasa  tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari  tahun 2026  bertempat  di Jalan  Raya Bayah  Cikotok Desa Bayah Barat Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili, Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh menteri, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa ELI SUHAELI Alias BOHEL bin H. SOLEH yang tidak memiliki perizinan perdagangan, dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi berupa sejumlah uang, kemudian untuk melaksanakan niatnya tersebut, berawal terdakwa ELI SUHAELI Alias BOHEL bin H. SOLEH selama kurang lebih 1 (satu) bulan yaitu sejak bulan Januari 2026 sampai dengan bulan Februari 2026, berawal pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa ELI SUHAELI Alias BOHEL bin H. SOLEH dihubungi oleh Sdr. KUNTRING (DPO) untuk memesan mercury/air raksa sebanyak 16 kilo gram dan terdakwa ELI SUHAELI Alias BOHEL bin H. SOLEH menjawab Insha Allah akan terdakwa ELI SUHAELI Alias BOHEL bin H. SOLEH carikan mercury/air raksanya, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa ELI SUHAELI Alias BOHEL bin H. SOLEH menghubungi Sdr. IRFAN (DPO) di Leuwiliang Kab. Bogor Propinsi Jawa Barat untuk memesan mercury/air raksa dan Sdr. IRFAN (DPO) mengatakan kepada terdakwa ELI SUHAELI Alias BOHEL bin H. SOLEH memiliki mercury/air raksa sebanyak 14 kilogram dan terdakwa ELI SUHAELI Alias BOHEL bin H. SOLEH menanyakan berapa harga perkilogramnya, lalu Sdr. IRFAN (DPO) membuka harga Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dan disepakati harga Rp.2.350.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per kilogramnya. Karena terdakwa ELI SUHAELI Alias BOHEL bin H. SOLEH memesan dalam jumlah yang banyak, sehingga Sdr. IRFAN (DPO) meminta uang DP dahulu sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan sekira pukul 13.00 Wib terdakwa ELI SUHAELI Alias BOHEL bin H. SOLEH langsung transfer ke rekening BRI atas nama ABDUL RIPAIH. Setelah sepakat terdakwa ELI SUHAELI Alias BOHEL bin H. SOLEH menyuruh Sdr. IRFAN (DPO) agar mengantar mercury/air raksa tersebut ke Cipanas, akan tetapi Sdr. IRFAN (DPO) tidak mau bertemu dan mercury/air raksa dititipkan di angkutan umum yang mengarah ke terminal Cipanas Kab. Lebak Prov. Banten dan terdakwa ELI SUHAELI Alias BOHEL bin H. SOLEH mengambil barang mercury/air raksa tersebut di terminal sekira pukul 15.00 Wib;
  • Selanjutnya Sdr. KUNTRING (DPO) menghubungi terdakwa ELI SUHAELI Alias BOHEL bin H. SOLEH untuk menanyakan apakah sudah ada barangnya dan terdakwa ELI SUHAELI Alias BOHEL bin H. SOLEH mengatakan sudah ada. Lalu terdakwa ELI SUHAELI Alias BOHEL bin H. SOLEH menghubungi dan menyuruh saksi SIDIK Bin (Alm) H. MAJASIN untuk mengirim mercury/air raksa pesanan Sdr. KUNTRING (DPO) ke Bayah. Kemudian terdakwa ELI SUHAELI Alias BOHEL bin H. SOLEH meminjam sepeda motor Honda Scoopy warna biru No Pol: F 3724 FFV milik teman terdakwa yaitu saksi DICKI ISKANDAR als AUL bin (Alm) MUSADIK untuk digunakan oleh saksi SIDIK Bin (Alm) H. MAJASIN mengantar mercury/air raksa kepada Sdr. KUNTRING (DPO) di Bayah, selanjutnya terdakwa ELI SUHAELI Alias BOHEL bin H. SOLEH mengemas 14 kilogram kuik/mercury tersebut dan meletakannya di bawah jok sepeda motor honda scoopy Nopol. F 3724 FFV dan terdakwa ELI SUHAELI Alias BOHEL bin H. SOLEH menjanjikan upah mengantar mercury/air raksa kepada saksi SIDIK Bin (Alm) MAJASIN sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), namun terdakwa ELI SUHAELI Alias BOHEL bin H. SOLEH baru memberikan Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya akan diberikan kemudian setelah barang mercury/air raksa tersebut sampai kepada Sdr. KUNTRING (DPO) di Bayah dan terdakwa ELI SUHAELI Alias BOHEL bin H. SOLEH berpesan jika sudah sampai Bayah agar saksi SIDIK Bin (Alm) H. MAJASIN segera menghubungi terdakwa ELI SUHAELI Alias BOHEL bin H. SOLEH atau Sdr. KUNTRING (DPO). Setelah itu Sdr. KUNTRING (DPO) mengirim uang DP sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening BRI terdakwa ELI SUHAELI Alias BOHEL bin H. SOLEH sekira pukul 16.20 wib dan untuk sisa pembayaran akan diberikan setelah barang mercury/air raksa sampai kepada Sdr. KUNTRING (DPO). Selanjutnya saksi SIDIK Bin (Alm) H. MAJASIN berangkat ke Bayah untuk mengantarkan mercury/air raksa kepada Sdr. KUNTRING (DPO), namun setelah sampai di Jalan Raya Bayah Cikotok tepatny di Desa Bayah Barat Kec. Bayah Kab. Lebak diamankan oleh saksi MUHAMMAD ABIZAR GIFARI dan saksi RESTU ADITYA anggota Kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Banten dengan membawa barang berbahaya berupa Kuik/Mercury yang disimpan di dalam jok sepeda motor Merk Honda Scoppy warna biru Nopol: F 3724 FFV sebanyak 14 botol plastik. Setelah dilakukan interogasi terhadap saksi SIDIK Bin (Alm) H. MAJASIN didapatkan informasi bahwa 14 botol plastik berisi Kuik/Mercury adalah milik terdakwa ELI SUHAELI Als BOHEL yang memerintahkan saksi SIDIK Bin (Alm) H. MAJASIN untuk mengantar barang tersebut kepada Sdr. KUNTRING (DPO) di Bayah dengan upah sebesar Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Kemudian saksi MUHAMMAD ABIZAR GIFARI dan saksi RESTU ADITYA anggota Kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Bantens dengan melakukan pengembangan ke rumah terdakwa ELI SUHAELI Alias BOHEL bin H. SOLEH di Kp. Cikaak Rt. 014/004 Desa Giriharja Kec. Cipanas Kab. Lebak Prov Banten dan terdakwa ELI SUHAELI Alias BOHEL bin H. SOLEH berhasil diamankan berikut dengan 1 botol plastik Kuik/Mercury seberat kurang lebih seberat 0,5 kilogram dan terdakwa ELI SUHAELI Alias BOHEL bin H. SOLEH membenarkan bahwa 14 Botol plastik berisi Kuik/Mercury yang dibawa saksi SIDIK Bin (Alm) H. MAJASIN ke wilayah Bayah adalah barang miliknya yang akan dijual kepada Sdr. KUNTRING (DPO), akan tetapi sebelum sampai tujuan sudah diamankan oleh pihak Kepolisian Polda Banten;
  • Bahwa cara pengolahan dan proses sederhana air raksa/mercury yaitu: Proses ekstraksi dimulai dengan penghancuran bijih sinabar menjadi butiran halus. Bijih ini kemudian dimasukkan ke dalam tanur atau tungku pembakaran (biasanya rotary furnace). Pada tahap ini, bijih dipanaskan pada suhu antara 475?C hingga 600?C dengan kehadiran oksigen yang cukup. Reaksi kimia utama yang terjadi adalah pemutusan ikatan merkuri dan sulfur, di mana sulfur teroksidasi menjadi gas sulfur dioksida (SO?) dan merkuri terlepas sebagai uap logam, selanjutnya karena mercuri memiliki titik didih rendah, ia segera berubah menjadi uap dalam tungku pembakaran. Uap ini kemudian dialirkan melalui sistem pendingin atau kondensor. Di dalam kondensor, suhu uap diturunkan secara drastis sehingga merkuri kembali ke fase cair. Setelah terkondensasi, merkuri cair dikumpulkan. Cairan ini biasanya masih mengandung pengotor berupa debu atau oksida logam lain. Pemurnian lebih lanjut dilakukan dengan cara penyaringan atau pencucian kimiawi untuk menghasilkan merkuri murni dengan permukaan yang mengkilap keperakan. Produk akhir inilah yang kemudian dikemas dalam botol besi atau "flasks" untuk didistribusikan ke pasar industry;
  • Bahwa terdakwa ELI SUHAELI Alias BOHEL bin H. SOLEH melakukan kegiatan kegiatan usaha perdagangan mercury/air raksa sebanyak tiga kali sejak bulan Januari 2026 sampai dengan Februari 2026 yaitu: pertama pertengahan bulan Januari 2026 sebanyak 2 kilogram yang dijual kembali kepada seseorang yang tidak dikenal namanya dengan cara COD (cash on delivery) di Lebak Gedong Kab. Lebak Prov Banten seharga Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) per kilogram dan terdakwa mendapat keuntungan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per kilogram, yang kedua pada akhir bulan Januari 2026 sebanyak 5 kilogram, kuik /mercury tersebut juga terdakwa jual kembali kepada seseorang yang terdakwa tidak kenal dengan cara COD (cash on delivery) di Lebak Gedong Kab. Lebak Prov Banten seharga Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dan terdakwa ELI SUHAELI Alias BOHEL bin H.SOLEH mendapat keuntungan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per kilogram, sedangkan yang ketiga pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sebanyak 14 kilogram yang terdakwa ELI SUHAELI Alias BOHEL bin H. SOLEH jual kepada Sdr. KUNTRING (DPO) dan Sdr. KUNTRING (DPO) baru melakukan pembayaran DP kepada terdakwa sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dari total yang harus dibayarkan kepada terdakwa untuk pembelian 14 kilogram kuik x Rp.2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah) per kilogram Rp.33.600.000,- (tiga puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah). Modal pembelian terdakwa sebesar Rp.2.350.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per kilogram, sehingga keuntungan yang akan terdakwa terima sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per botol x 14 yaitu Rp.700.000,- (tujuh  ratus ribu rupiah) dipotong uang pengiriman yang tersangka berikan kepada saksi SIDIK Bin (Alm) H. MAJASIN  sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), sehingga besarnya keuntungan yang akan terima terdakwa adalah sebesar Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa sesuai sertifikat hasil pengujian sampel dari Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Banten No. LAB/DLHK/2026/Ret.0023 tanggal 13 Februari 2026 dengan hasil pengujian menunjukan adanya kandungan kimia merkuri (Hg);
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli YUNIARSO, S.Sos.,MM dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten Ahli menjelaskan merkuri (mercuri/Hg) merupakan jenis bahan berbahaya dengan Pos Tarif 2805.40.00 sebagaimana terdapat dalam Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07 Tahun 2022 tentang Pendistribusian dan Pengawasan Bahan Berbahaya dan Bahan Berbahaya jenis merkuri tidak dapat diperdagangkan sebagaimana diatur dalam Permendag 07 Tahun 2022 tentang Pendistribusian dan Pengawasan Bahan Berbahaya Pasal 23 ayat (1) DT-B2 dan IT-B2 dilarang mendistribusikan B2 jenis merkuri dengan Pos Tarif/HS 2805.40.00 kepada PA-B2 yang bergerak di bidang industri pertambangan emas dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minimata Convention on Mercury (Konvensi Minimata Mengenai Merkuri). Selain itu kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa ELI SUHAELI Alias BOHEL bin H. SOLEH termasuk kegiatan usaha perdagangan terdapat transaksi barang untuk memperoleh imbalan atau kompensasi dan kegiatan usaha perdagangan B2 jenis merkuri merupakan kegiatan berbasis resiko sehingga perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan pelanggaran atau kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang berbunyi “Pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan berusaha di bidang Perdagangan”.

 

 

----------- Perbuatan Terdakwa ELI SUHAELI Alias BOHEL bin H. SOLEH sebagaimana diatur dan diancam Pasal 106 Undang-Undang No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Lampiran I No.162 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------

 

     Rangkasbitung, 02 April 2026

 

                                                                                                            PENUNTUT UMUM,

 

 

 

SUCIPTO, SH.,M.H

JAKSA MADYA

Pihak Dipublikasikan Ya