Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.Sus/2026/PN Rkb 1.ALKINDY ERADA QIFTA, S.H
2.FAISAL CESARIO ARAPENTA, S.H.
WANDA Bin SUKARTA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 57/Pid.Sus/2026/PN Rkb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1030/M.6.14/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ALKINDY ERADA QIFTA, S.H
2FAISAL CESARIO ARAPENTA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WANDA Bin SUKARTA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan  :

Pertama

------ Bahwa terdakwa Wanda Bin Sukarta pada hari Sabtu tanggal 20 Desember  2025 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025  bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Kampung Warungkadu Desa Cikotok Kec. Cibeber Kab. Lebak Prov. Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadillan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan antara lain dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2025 sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa dihubungi oleb sdr. Keling (DPO) dan menanyakan kepada terdakwa, ”A mau kerja ga?”, lalu terdakwa menjawab, ”Kerja apa A?”, setelah itu sdr. Keling (DPO) menjawab, ”Biasa A, nitik”, lalu terdakwa menjawab, ”Yaudah A Siap”, kemudian sdr. Keling (DPO) mengatakan kalau terdakwa diminta mengambil paketnya esok hari dan akan diberitahukan tempatnya.
  •  Bahwa pada hari keesokan harinya Sabtu 20 Desember 2025 sekira pukul 12.00 WIB, sdr. Keling (DPO) menghubungi terdakwa melalui handphone dan memberitahukan peta lokasi penyimpanan narkotika diduga sabu kepada terdakwa kemudian menjelaskan kalau narkotika tersebut berada didalam bungkus rokok dan diletakkan diatas ventilasi angin. Selanjutnya terdakwa berangkat menuju tempat yang telah dijelaskan oleh sdr. Keling (DPO) yang beralamat di Kampung Warungkadu Desa Cikotok Kec. Cibeber Kab. Lebak. Sesampainya dilokasi tersebut akhirnya terdakwa menemukan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok magnum filter yang berisikan 20 (dua) puluh bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu (berat netto 3,5893 gram berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab: 8020/NNF/2025 tanggal 02 Januari 2026 yang ditandatangani Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si., Apt, dan Dwi Hernanto, S.T.
  • Bahwa tidak lama kemudian datang saksi Dudi Maulana dan saksi Yosua Rheinhard (keduanya anggota Satuan Narkoba Polres Lebak) melakukan penangkapan terdakwa, dimana sebelumnya kedua saksi tersebut mendapatkan informasi dari masyarakat kalau ada penyalahgunaan narkotika didaerah Kampung Warungkadu Desa Cikotok Kec. Cibeber Kab. Lebak.
  • Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi Subarko, ditemukan barang bukti berupa  1 (satu) buah bekas bungkus rokok magnum filter yang berisikan 20 (dua) puluh bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu (berat netto 3,5893 gram berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab: 8020/NNF/2025 tanggal 02 Januari 2026 yang ditandatangani Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si., Apt, dan Dwi Hernanto, S.T di genggaman tangan terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru yang kedua barang bukti tersebut diakui milik terdakwa, selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polres Lebak guna penyelidikan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pemeriksaan Laboratorium No. LAB : 5 8020/NNF/2025 tanggal 02 Januari 2026   :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa Laboratorius Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 3685/2025/PF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar menandung Narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

  • Bahwa terdakwa  membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, bukan tanaman tidak ada ijin dari yang berwenang.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  114 ayat (1) UU RI  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II ayat (11) UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. --------------

Atau

Kedua :

-------- Bahwa terdakwa Wanda Bin Sukarta pada hari Sabtu tanggal 20 Desember  2025 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025  bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Kampung Warungkadu Desa Cikotok Kec. Cibeber Kab. Lebak Prov. Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadillan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman  perbuatan   terdakwa  dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ---

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2025 sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa dihubungi oleb sdr. Keling (DPO) dan menanyakan kepada terdakwa, ”A mau kerja ga?”, lalu terdakwa menjawab, ”Kerja apa A?”, setelah itu sdr. Keling (DPO) menjawab, ”Biasa A, nitik”, lalu terdakwa menjawab, ”Yaudah A Siap”, kemudian sdr. Keling (DPO) mengatakan kalau terdakwa diminta mengambil paketnya esok hari dan akan diberitahukan tempatnya.
  •  Bahwa pada hari keesokan harinya Sabtu 20 Desember 2025 sekira pukul 12.00 WIB, sdr. Keling (DPO) menghubungi terdakwa melalui handphone dan memberitahukan peta lokasi penyimpanan narkotika diduga sabu kepada terdakwa kemudian menjelaskan kalau narkotika tersebut berada didalam bungkus rokok dan diletakkan diatas ventilasi angin. Selanjutnya terdakwa berangkat menuju tempat yang telah dijelaskan oleh sdr. Keling (DPO) yang beralamat di Kampung Warungkadu Desa Cikotok Kec. Cibeber Kab. Lebak. Sesampainya dilokasi tersebut akhirnya terdakwa menemukan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok magnum filter yang berisikan 20 (dua) puluh bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu (berat netto 3,5893 gram berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab: 8020/NNF/2025 tanggal 02 Januari 2026 yang ditandatangani Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si., Apt, dan Dwi Hernanto, S.T.
  • Bahwa tidak lama kemudian datang saksi Dudi Maulana dan saksi Yosua Rheinhard (keduanya anggota Satuan Narkoba Polres Lebak) melakukan penangkapan terdakwa, dimana sebelumnya kedua saksi tersebut mendapatkan informasi dari masyarakat kalau ada penyalahgunaan narkotika didaerah Kampung Warungkadu Desa Cikotok Kec. Cibeber Kab. Lebak.
  • Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi Subarko, ditemukan barang bukti berupa  1 (satu) buah bekas bungkus rokok magnum filter yang berisikan 20 (dua) puluh bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu (berat netto 3,5893 gram berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab: 8020/NNF/2025 tanggal 02 Januari 2026 yang ditandatangani Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si., Apt, dan Dwi Hernanto, S.T di genggaman tangan terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru yang kedua barang bukti tersebut diakui milik terdakwa, selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polres Lebak guna penyelidikan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pemeriksaan Laboratorium No. LAB : 5 8020/NNF/2025 tanggal 02 Januari 2026   :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa Laboratorius Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 3685/2025/PF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar menandung Narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

  • Bahwa terdakwa  membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, bukan tanaman tidak ada ijin dari yang berwenang.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU RI No 1 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------

 

Rangkasbitung, 07 April 2026.

Jaksa Penuntut Umum

 

 

  FAISAL CESARIO A, S.H.

Jaksa Muda

Pihak Dipublikasikan Ya