INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/Pdt.G/2026/PN Rkb | HENI | 1.MARWATI 2.HAJI DUYEH |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Jan. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2026/PN Rkb | |||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 05 Jan. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | ||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | ? Primair:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah tanah seluas ±18.265 m?2;.
3. Menyatakan AJB antara Penggugat dan Tergugat I adalah palsu dan tidak sah.
4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan II adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
5. Menghukum Tergugat II (Haji Duyeh) mengosongkan dan menyerahkan tanah kepada Penggugat.
6. Menghukum Tergugat I dan II membayar ganti rugi materiil Rp4.432.500.000 dan immateriil Rp500.000.000, secara tanggung renteng.
7. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad).
? Subsidair:
Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono) jika Majelis Hakim berpendapat lain. |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
