| Dakwaan |
- DAKWAAN :
KESATU
Bahwa Terdakwa DEDE SUPRIADI Bin SUDIN (Alm) pada hari Kamis, tanggal 14 Mei 2026, sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih termasuk pada tahun 2026, bertempat di Kampung Kertamulya, Desa Wanasalam, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya sekira bulan Oktober tahun 2025 terdakwa DEDE SUPRIADI Bin SUDIN (Alm) melakukan penambangan pasir laut pada sebuah lahan bertempat di Kampung Kertamulya, Desa Wanasalam, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten;
- Bahwa pada tanggal 06 Mei 2026 dan pada tanggal 11 Mei 2026, Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak melalui Satuan Polisi Pamong Praja telah melakukan penutupan dan pemasang spanduk penutupan usaha tambang milik terdakwa tersebut karena tidak memiliki perizinan;
- Bahwa pada hari Kamis, tanggal 14 Mei 2026 terdakwa yang usaha pertambangannya telah ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebak karena tidak memiliki izin kembali melakukan penambangan pasir di Kampung Kertamulya, Desa Wanasalam, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten untuk terdakwa jual. Sekira pukul 22.00 WIB saksi ACENG SAYUTI Bin SUKARMA datang ke lokasi pemuatan pasir laut milik terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan merk Hino Warna Hijau Tahun pembuatan 2022 dengan Nomor Polisi B 9982 UVZ, Nomor Rangka MJEFM8JN2NJX14417 dan Nomor Mesin JO8EWOJ16511 untuk mengangkut karung-karung yang berisi pasir laut milik terdakwa untuk dijual, saat telah termuat sekira 200 (dua ratus) karung pasir laut ke truk yang dikendarai saksi ACENG SAYUTI Bin SUKARMA datang masyarakat, selanjutnya saksi ACENG SAYUTI Bin SUKARMA diarahkan oleh masyarakat untuk membawa kendaraan beserta pasir laut yang dibawanya ke Polsek Wanasalam;
- Bahwa terdakwa melakukan kegiatan penambangan pasir dengan cara terdakwa mempekerjakan masyarakat sekitar sekira kurang lebih 50 (lima puluh) orang untuk mengumpulkan terlebih dahulu pasir laut menggunakan serokan (garok plastik), kemudian pasir yang terkumpul tersebut disaring menggunakan saringan/ ayakan sehingga setelah pasir laut tersebut halus, pasir dimasukkan ke dalam karung, kemudian karung yang terisi pasir tersebut dicatat terlebih dahulu untuk mengetahui jumlah karung yang terisi pasir sebelum akhirnya karung-karung yang berisi pasir laut tersebut diserahkan kepada terdakwa untuk terdakwa jual. Adapun upah yang diberikan kepada masyarakat yang melakukan penambangan yaitu sebesar Rp 1.500,- (seribu lima ratus Rupiah) per karung;
- Bahwa terdakwa menjual pasir laut kepada perusahaan yang berada di wilayah Balaraja seharga Rp 250,- (dua ratus lima puluh Rupiah) per kilonya. Adapun 1 (satu) karung yang sudah terisi pasir diperkirakan sebanyak 50 (lima puluh) kilogram dan dalam 1 (satu) kali pengiriman jumlah karung yang dimuat ke dalam kendaraan sekitar 700 (tujuh ratus) sampai dengan 800 (delapan ratus karung);
- Bahwa terdakwa dalam melakukan kegiatan penambangan pasir laut tersebut tidak memiliki perizinan IUP, IUPK, IPR dan SIPB, kemudian Ahli ADE IHSANUDIN, S.Si., M.T. menerangkan berdasarkan data base pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten tidak ditemukan adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama terdakwa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa DEDE SUPRIADI Bin SUDIN (Alm) pada hari Kamis, tanggal 14 Mei 2026, sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih termasuk pada tahun 2026, bertempat di Kampung Kertamulya, Desa Wanasalam, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/ atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/ atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya sekira bulan Oktober tahun 2025 terdakwa DEDE SUPRIADI Bin SUDIN (Alm) melakukan penambangan pasir laut pada sebuah lahan bertempat di Kampung Kertamulya, Desa Wanasalam, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten;
- Bahwa pada tanggal 06 Mei 2026 dan pada tanggal 11 Mei 2026, Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak melalui Satuan Polisi Pamong Praja telah melakukan penutupan dan pemasang spanduk penutupan usaha tambang milik terdakwa tersebut karena tidak memiliki perizinan;
- Bahwa pada hari Kamis, tanggal 14 Mei 2026 terdakwa yang usaha pertambangannya telah ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebak karena tidak memiliki izin kembali melakukan penambangan pasir di Kampung Kertamulya, Desa Wanasalam, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten untuk terdakwa jual. Sekira pukul 22.00 WIB saksi ACENG SAYUTI Bin SUKARMA datang ke lokasi pemuatan pasir laut milik terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan merk Hino Warna Hijau Tahun pembuatan 2022 dengan Nomor Polisi B 9982 UVZ, Nomor Rangka MJEFM8JN2NJX14417 dan Nomor Mesin JO8EWOJ16511 untuk mengangkut karung-karung yang berisi pasir laut milik terdakwa untuk dijual, saat telah termuat sekira 200 (dua ratus) karung pasir laut ke truk yang dikendarai saksi ACENG SAYUTI Bin SUKARMA datang masyarakat, selanjutnya saksi ACENG SAYUTI Bin SUKARMA diarahkan oleh masyarakat untuk membawa kendaraan beserta pasir laut yang dibawanya ke Polsek Wanasalam;
- Bahwa terdakwa melakukan kegiatan penambangan pasir dengan cara terdakwa mempekerjakan masyarakat sekitar sekira kurang lebih 50 (lima puluh) orang untuk mengumpulkan terlebih dahulu pasir laut menggunakan serokan (garok plastik), kemudian pasir yang terkumpul tersebut disaring menggunakan saringan/ ayakan sehingga setelah pasir laut tersebut halus, pasir dimasukkan ke dalam karung, kemudian karung yang terisi pasir tersebut dicatat terlebih dahulu untuk mengetahui jumlah karung yang terisi pasir sebelum akhirnya karung-karung yang berisi pasir laut tersebut diserahkan kepada terdakwa untuk terdakwa jual. Adapun upah yang diberikan kepada masyarakat yang melakukan penambangan yaitu sebesar Rp 1.500,- (seribu lima ratus Rupiah) per karung;
- Bahwa terdakwa menjual pasir laut kepada perusahaan yang berada di wilayah Balaraja seharga Rp 250,- (dua ratus lima puluh Rupiah) per kilonya. Adapun 1 (satu) karung yang sudah terisi pasir diperkirakan sebanyak 50 (lima puluh) kilogram dan dalam 1 (satu) kali pengiriman jumlah karung yang dimuat ke dalam kendaraan sekitar 700 (tujuh ratus) sampai dengan 800 (delapan ratus karung);
- Bahwa terdakwa dalam melakukan kegiatan penambangan pasir laut tersebut tidak memiliki perizinan IUP, IUPK, IPR dan SIPB, kemudian Ahli ADE IHSANUDIN, S.Si., M.T. menerangkan berdasarkan data base pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten tidak ditemukan adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama terdakwa.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Rangkasbitung, 27 Agustus 2026
PENUNTUT UMUM
ALKINDY ERADA QIFTA, S.H.
AJUN JAKSA NIP. 199207262020121015
|