| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan tidak sah mengikat pelaksanaan Lelang Objek Jaminan SHM No. 1540 atas nama Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II;
- Membatalkan Kutipan Risalah Lelang No. 50/06.01/2026-01 tanggal 13 Maret 2026;
- Memerintahkan Tergugat I untuk mengembalikan Objek Jaminan kepada Penggugat atau menunda lelang jika ada Putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus, yaitu masing-masing:
- Kerugian Materil sebesar Rp. 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah);
- Kerugian Imateril sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
- Menghukum Tergugat I, tergugat II, dan Turut Tergugat secara tanggun renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) kepada Penggugat setiap hari apabila Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat lalai memenuhi isi Putusan terhitung sejak Putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan lebih dulu meskipun ada Verzet, Banding, maupun Kasasi (uitvoerbaar bijvorrad);
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |