| Dakwaan |
- DAKWAAN
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa IPAN Bin (alm) DULMANAH (selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Terdakwa IPAN), pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira pukul 09.30 WIB, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Raya Megu, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, namun karena tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Rangkasbitung, maka berdasarkan pasal 165 Ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Rangkasbitung berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana “menjadikan kebiasaan untuk membeli, menukar, menerima jaminan atau gadai, menyimpan, atau menyembunyikan benda yang diperoleh dari Tindak Pidana” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira pukul 15.00 WIB, Sdr. UNAY (DPO) menghubungi Terdakwa IPAN melalui telepon dan menawarkan 1 (Satu) unit kendaraan roda 4 merk Suzuki ST-150 Pick-Up Nopol : A-8168-PG, Warna Hitam, Noka : MHYESL415FJ725427, Nosin : G15AID1010891 untuk dibeli oleh Terdakwa IPAN, yang mana awalnya Terdakwa IPAN menolak untuk membeli kendaraan tersebut, namun pada hari hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira pukul 09.30 WIB Terdakwa IPAN kembali menghubungi Sdr. UNAY (DPO) untuk membeli kendaraan tersebut yang kemudian disepakati oleh Sdr. UNAY (DPO), sehingga selanjutnya pada sekira pukul 09.30 WIB, Terdakwa IPAN berangkat menuju pinggir Jalan Raya Megu, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten untuk bertemu dengan Sdr. UNAY (DPO) dan Saksi ADSARI Als SAUD Bin DULHANAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) (selanjutnya dalam surat dakwaan ini disebut Saksi ADSARI) untuk membeli kendaraan tersebut secara COD dengan harga Rp10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) yang Terdakwa IPAN bayarkan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) secara cash, sedangkan sisanya sebesar Rp5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah) Terdakwa IPAN bayarkan secara transfer. Kemudian Terdakwa IPAN membawa kendaraan tersebut ke bengkelnya dan memotong bagian-bagian kendaraan tersebut untuk dijual secara terpisah.
- Bahwa pada saat membeli 1 (Satu) unit kendaraan roda 4 merk Suzuki ST-150 Pick-Up Nopol : A-8168-PG, Warna Hitam, Noka : MHYESL415FJ725427, Nosin : G15AID1010891 dari Saksi ADSARI dan Sdr. UNAY (DPO), Terdakwa IPAN telah mengetahui bahwa kendaraan tersebut merupakan barang hasil tindak pidana pencurian karena sebelumnya Terdakwa IPAN pernah membeli kendaraan hasil tindak pidana pencurian dari Saksi ADSARI dan Sdr. UNAY (DPO) sebanyak 6 kali.
- Bahwa pada pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi yang masih dalam bulan November 2025, Terdakwa IPAN menjual bagian kepala mobil, casis, serta bak kendaraan roda 4 merk Suzuki ST-150 Pick-Up Nopol : A-8168-PG, Warna Hitam, Noka : MHYESL415FJ725427, Nosin : G15AID1010891 tersebut kepada Saksi H. BASUNI Bin (Alm) H. BAKAR (selanjutnya dalam surat dakwaan ini disebut Saksi H. BASUNI) dengan harga Rp 11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) yang baru dibayarkan oleh Saksi H. BASUNI sebesar Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah). Selain itu masih pada bulan November 2025, Terdakwa IPAN menjual bagian mesin mobil tersebut kepada Sdr. HERU (DPO) dengan harga Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
- Bahwa atas perbuatan tersebut Terdakwa IPAN telah memperoleh keuntungan lebih kurang sebesar Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah).
---------- Bahwa perbuatan Terdakwa IPAN Bin (alm) DULMANAH tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 592 Ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa IPAN Bin (alm) DULMANAH (selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Terdakwa IPAN), pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira pukul 09.30 WIB, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Raya Megu, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, namun karena tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Rangkasbitung, maka berdasarkan pasal 165 Ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Rangkasbitung berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana “membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira pukul 15.00 WIB, Sdr. UNAY (DPO) menghubungi Terdakwa IPAN melalui telepon dan menawarkan 1 (Satu) unit kendaraan roda 4 merk Suzuki ST-150 Pick-Up Nopol : A-8168-PG, Warna Hitam, Noka : MHYESL415FJ725427, Nosin : G15AID1010891 untuk dibeli oleh Terdakwa IPAN, yang mana awalnya Terdakwa IPAN menolak untuk membeli kendaraan tersebut, namun pada hari hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira pukul 09.30 WIB Terdakwa IPAN kembali menghubungi Sdr. UNAY (DPO) untuk membeli kendaraan tersebut yang kemudian disepakati oleh Sdr. UNAY (DPO), sehingga selanjutnya pada sekira pukul 09.30 WIB, Terdakwa IPAN berangkat menuju pinggir Jalan Raya Megu, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten untuk bertemu dengan Sdr. UNAY (DPO) dan Saksi ADSARI Als SAUD Bin DULHANAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) (selanjutnya dalam surat dakwaan ini disebut Saksi ADSARI) untuk membeli kendaraan tersebut secara COD dengan harga Rp10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) yang Terdakwa IPAN bayarkan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) secara cash, sedangkan sisanya sebesar Rp5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah) Terdakwa IPAN bayarkan secara transfer. Kemudian Terdakwa IPAN membawa kendaraan tersebut ke bengkelnya dan memotong bagian-bagian kendaraan tersebut untuk dijual secara terpisah.
- Bahwa pada saat membeli 1 (Satu) unit kendaraan roda 4 merk Suzuki ST-150 Pick-Up Nopol : A-8168-PG, Warna Hitam, Noka : MHYESL415FJ725427, Nosin : G15AID1010891 dari Saksi ADSARI dan Sdr. UNAY (DPO), Terdakwa IPAN telah mengetahui bahwa kendaraan tersebut merupakan barang hasil tindak pidana pencurian karena sebelumnya Terdakwa IPAN pernah membeli kendaraan hasil tindak pidana pencurian dari Saksi ADSARI dan Sdr. UNAY (DPO) sebanyak 6 kali.
- Bahwa pada pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi yang masih dalam bulan November 2025, Terdakwa IPAN menjual bagian kepala mobil, casis, serta bak kendaraan roda 4 merk Suzuki ST-150 Pick-Up Nopol : A-8168-PG, Warna Hitam, Noka : MHYESL415FJ725427, Nosin : G15AID1010891 tersebut kepada Saksi H. BASUNI Bin (Alm) H. BAKAR (selanjutnya dalam surat dakwaan ini disebut Saksi H. BASUNI) dengan harga Rp 11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) yang baru dibayarkan oleh Saksi H. BASUNI sebesar Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah). Selain itu masih pada bulan November 2025, Terdakwa IPAN menjual bagian mesin mobil tersebut kepada Sdr. HERU (DPO) dengan harga Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
- Bahwa atas perbuatan tersebut Terdakwa IPAN telah memperoleh keuntungan lebih kurang sebesar Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah).
---------- Bahwa perbuatan Terdakwa IPAN Bin (alm) DULMANAH tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a KUHP. -----------------------------------------------------------------
Rangkasbitung, 11 Maret 2026
PENUNTUT UMUM
RAMA SETYO PRAKOSO, S.H.
AJUN JAKSA |