| Dakwaan |
- DAKWAAN :
KESATU
Bahwa ia Terdakwa HASAN BASRI Als ACONG Bin RAMAN bersama dengan saksi Anas Bin (Alm) Masno (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada Hari Sabtu Tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 18.30 Wib dini hari yang masih dalam waktu antara matahari terbenam dan matahari terbit, atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Februari tahun 2026 atau setidak - tidaknya pada tahun 2026, bertempat di halaman depan rumah saksi Suryaman Bin (Alm) Supandi yang beralamat di Kp. Cijoro Bendungan, Rt/Rw. 002/009, Kel/Desa. Rangkasbitung Timur, Kec. Rangkasbitung, Kab. Lebak, Prov. Banten atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada Hari sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 14.30 WIB terdakwa mengendarai sepeda motor Honda PCX Nopol A-2810-YS bersama dengan Saksi Anas yang bertujuan untuk menjadi mediator jual beli kendaraan R4 mobil di daerah Pandeglang. Kemudian di tengah perjalanan sekira pukul 18.30 WIB di Kp. Cijoro Bendungan, Rt/Rw. 002/009, Kel/Desa. Rangkasbitung Timur, Kec. Rangkasbitung, Kab. Lebak, Prov. Banten terdakwa melihat 1 (Satu) unit kendaraan R2 merk/type Kawasaki KLX yang sedang terparkir di halaman rumah saksi Suryaman Bin (Alm) Supandi dalam kondisi sepeda motor tersebut terkontak atau hidup dengan tanda bahwa lampu di spedometer sepeda motor tersebut menyala lalu terdakwa menepuk pundak sebelah kanan saksi Anas dan mengajak saksi Anas untuk mengambil sepeda motor tersebut.
- Bahwa selanjutnya saksi Anas yang sedang mengawasi keadaan di sekitar dan melihat terdakwa menghidupkan sepeda motor merk/type Kawasaki KLX dengan cara diselah akan tetapi sepeda motor milik korban tersebut tidak mau menyala lalu saksi Anas melihat sepeda motor milik saksi Suryaman Bin (Alm) Supandi tersebut langsung di dorong oleh terdakwa sampai keluar dari halaman rumah saksi Suryaman Bin (Alm) Supandi menuju ke jalan kampung, lalu terdakwa bersama saksi Anas berjalan kurang lebih 10 (sepuluh) meter dari rumah saksi Suryaman Bin (Alm) Supandi, tidak lama kemudian terdakwa mendengar teriakan “maling – maling” kemudian karena mendengar teriakan tersebut terdakwa terjatuh dari sepeda motor Kawasaki KLX yang dinaikinya tersebut dan menimpa sepeda motor Honda PCX yang saksi Anas kendarai sehingga saksi Anas ikut terjatuh, selanjutnya terdakwa langsung bangun dan melarikan diri, sedangkan saksi Anas tidak berhasil melarikan diri.
- Bahwa terdakwa dan saksi Anas telah berhasil mengambil 1 unit kendaraan R2 merk/type Kawasaki KLX/LX150G, Nopol : A-2596-N, Tahun Pembuatan 2016, Isi Silinder 150 Cc, warna Hijau Noka : MH4LX150GGJP35582, Nosin : LX150CEW03832 yang digunakan oleh Saksi Suryaman yang mana sepeda motor tersebut adalah merupakan sepeda motor inventaris milik Desa Pasar keong Kec. Cibadak Kab. Lebak Prov. Banten.
- Bahwa Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Anas tersebut telah menimbulkan kerugian saksi Suryaman Bin (Alm) Supandi sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu Rupiah).
---------- Bahwa perbuatan Terdakwa HASAN BASRI Als ACONG Bin RAMAN sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana. --------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa HASAN BASRI Als ACONG Bin RAMAN bersama dengan saksi Anas Bin (Alm) Masno (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada Hari Sabtu Tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 18.30 Wib dini hari yang masih dalam waktu antara matahari terbenam dan matahari terbit, atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Februari tahun 2026 atau setidak - tidaknya pada tahun 2026, bertempat di halaman depan rumah saksi Suryaman Bin (Alm) Supandi yang beralamat di Kp. Cijoro Bendungan, Rt/Rw. 002/009, Kel/Desa. Rangkasbitung Timur, Kec. Rangkasbitung, Kab. Lebak, Prov. Banten atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana ““Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”,”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada Hari sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 14.30 WIB terdakwa mengendarai sepeda motor Honda PCX Nopol A-2810-YS bersama dengan Saksi Anas yang bertujuan untuk menjadi mediator jual beli kendaraan R4 mobil di daerah Pandeglang. Kemudian di tengah perjalanan sekira pukul 18.30 WIB di Kp. Cijoro Bendungan, Rt/Rw. 002/009, Kel/Desa. Rangkasbitung Timur, Kec. Rangkasbitung, Kab. Lebak, Prov. Banten terdakwa melihat 1 (Satu) unit kendaraan R2 merk/type Kawasaki KLX yang sedang terparkir di halaman rumah saksi Suryaman Bin (Alm) Supandi dalam kondisi sepeda motor tersebut terkontak atau hidup dengan tanda bahwa lampu di spedometer sepeda motor tersebut menyala lalu terdakwa menepuk pundak sebelah kanan saksi Anas dan mengajak saksi Anas untuk mengambil sepeda motor tersebut.
- Bahwa selanjutnya saksi Anas yang sedang mengawasi keadaan di sekitar dan melihat terdakwa menghidupkan sepeda motor merk/type Kawasaki KLX dengan cara diselah akan tetapi sepeda motor milik korban tersebut tidak mau menyala lalu saksi Anas melihat sepeda motor milik saksi Suryaman Bin (Alm) Supandi tersebut langsung di dorong oleh terdakwa sampai keluar dari halaman rumah saksi Suryaman Bin (Alm) Supandi menuju ke jalan kampung, lalu terdakwa bersama saksi Anas berjalan kurang lebih 10 (sepuluh) meter dari rumah saksi Suryaman Bin (Alm) Supandi, tidak lama kemudian terdakwa mendengar teriakan “maling – maling” kemudian karena mendengar teriakan tersebut terdakwa terjatuh dari sepeda motor Kawasaki KLX yang dinaikinya tersebut dan menimpa sepeda motor Honda PCX yang saksi Anas kendarai sehingga saksi Anas ikut terjatuh, selanjutnya terdakwa langsung bangun dan melarikan diri, sedangkan saksi Anas tidak berhasil melarikan diri.
- Bahwa terdakwa dan saksi Anas telah berhasil mengambil 1 unit kendaraan R2 merk/type Kawasaki KLX/LX150G, Nopol : A-2596-N, Tahun Pembuatan 2016, Isi Silinder 150 Cc, warna Hijau Noka : MH4LX150GGJP35582, Nosin : LX150CEW03832 yang digunakan oleh Saksi Suryaman yang mana sepeda motor tersebut adalah merupakan sepeda motor inventaris milik Desa Pasar keong Kec. Cibadak Kab. Lebak Prov. Banten.
- Bahwa Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Anas tersebut telah menimbulkan kerugian saksi Suryaman Bin (Alm) Supandi sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu Rupiah).
---------- Bahwa perbuatan Terdakwa HASAN BASRI Als ACONG Bin RAMAN sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ---------------------------------------------------------------
Rangkasbitung, 20 Mei 2026
PENUNTUT UMUM
FAISAL CESARIO A, S.H.
JAKSA MUDA
|