Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.Sus/2026/PN Rkb Riski Haruna Maya, SH HENDRI YANTO Bin ACENG SUSANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 96/Pid.Sus/2026/PN Rkb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1884/M.6.14/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Riski Haruna Maya, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRI YANTO Bin ACENG SUSANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN
  2. PERTAMA

    ----- Bahwa terdakwa Hendri Yanto Bin Aceng Susanto, pada hari Sabtu s/d hari Selasa tanggal 14 Februari 2026 s/d 24 Februari 2026 sekira jam 07.00 Wib, atau setidak tidaknya masih dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di Kampung Lebak Pasar rt.009 rw.004 Desa Malimping Selatan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai  berikut : ----------------------------------------------------------------------------

  3. Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa di hububungi Sdr. Rama (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu di sekitar stasiun Angke, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta, kemudian terdakwa berangkat dengan menggunakan kereta api dari stasiun Rangkasbitung menuju ke stasiun Angke, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta, dan setelah sampai disana terdakwa mendapat foto dan peta/lokasi tempat menyimpan sabu yang ada dibawah batu dekat pohon yang dikirim dari nomor handphone yang tidak di kenal, kemudian terdakwa berhasil mengambil narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya terdakwa pulang kerumahnya sambil membawa narkotika jenis sabu yang di simpan didalam tas selempang milik terdakwa.  
  4. Bahwa setelah sampai dirumah terdakwa dengan menggunakan timbangan memecah narkotika jenis sabu menjadi 10 paket dengan berat masing-masing 0,35 gram, selanjutnya terdakwa menitikkan tempat penyimpanan 10 paket narkotika jenis sabu di tempat yang berbeda di sekitar Desa Simpang dan Pasir Geleng di Kecamatan Malingping, kemudian terdakwa memberikan foto dan peta tempat penyimpanan narkotika jenis sabu kepada Rama, setelah itu terdakwa selalu mendapat upah dari Rama sebesar Rp. 500.000.,(lima ratus ribu rupiah) dengan cara Rama mentransfer ke rekening Bank BRI atas nama terdakwa dan setelah itu terdakwa mendapat upah sebesar Rp. 500.000.,(lima ratus ribu rupiah) setiap kali membuat paket narkotika jenis sabu serta memberikan foto dan peta/lokasi tempat penyimpanan narkotika jenis sabu dengan rincian sebagai berikut :
  5. Pada hari senin tanggal 16 februari 2026 sekira jam 07.00 WIB, membuat 1 paket narkotika jenis sabu seberat 15 gram.
  6. Pada hari selasa tanggal 17 februari 2026 sekira jam 07.00 WIB, membuat 25 paket narkotika jenis sabu masing-masing paket seberat 0,35 gram.
  7. Pada hari rabu tanggal 18 februari 2026 sekira jam 07.00 WIB, membuat 20 paket narkotika jenis sabu masing-masing paket seberat 0,35 gram.
  8. Pada hari jumat tanggal 20 februari 2026 sekira jam 12.30 WIB, membuat 10 paket narkotika jenis sabu masing-masing paket seberat 0,35 gram.
  9. Pada hari sabtu tanggal 21 februari 2026 sekira jam 21.00 WIB, membuat 50 paket narkotika jenis sabu dengan rincian 3 paket narkotika jenis sabu masing-masing seberat 1 gram sedangkan  2 paket narkotika jenis sabu masing-masing seberat 0,50 gram dan 45 paket narkotika jenis sabu masing-masing seberat 0,35 gram.
  10. Pada hari minggu tanggal 22 februari 2026 sekira jam 23.00 WIB, membuat 3 paket narkotika jenis sabu masing-masing seberat 1 gram dan 3 paket masing-masing seberat 0,50 gram.
  11. Pada hari selasa tanggal 24 februari 2026 sekira jam 12.00 WIB, membuat 10 paket narkotika jenis sabu masing-masing seberat 0,35 gram.
  12. Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, pada saat terdakwa berada didalam kosan, kemudian datang saksi Rifan Arif bersama dengan saksi Agil Mukhron (saksi penangkap dari anggota Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten) mengamankan dan melakukan pengeledahan terhadap terdakwa Hendri Yanto Bin Aceng Susanto dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas kotak handphone warna hitam yang didalamnya terdapat: 1 (satu) buah plastik klip bening besar yang didalamnya berisi Kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto + 4,81 (empat koma delapan puluh satu) gram dan 1 (satu) buah plastik klip bening kecil yang didalamnya berisi Kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto + 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram dan 1 (satu) buah plastik klip bening yang dibalut dengan lakban warna merah yang berisi plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal putih diduga Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto + 1,20 (satu koma dua puluh) gram dan 1 (satu) buah plastik klip bening yang dibalut dengan lakban warna merah yang berisi plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal putih diduga Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto + 1,19 (satu koma sembilan belas) gram, dengan berat keseluruhan Brutto + 7,53 gram (tujuh koma lima puluh tiga) gram dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk Camry dan 1 (satu) buah sendok sedotan warna hitam dan 1 (satu) buah handphone merk OPPO A55 Pro warna cokelat dengan anti gores warna hitam dengan simcard Axis nomor 083840124926 dan Nomor Imei 867985077117939, yang di simpan diatas lantai kamar serta 2 (dua) pak plastik klip bening kosong dan 1 (satu) pak plastik klip bening kecil kosong, yang di simpan didapur kosan milik terdakwa Hendri Yanto Bin Aceng Susanto
  13. Bahwa saksi Rifan Arif dan saksi Agil Mukhron melakukan interogasi terdahap terdakwa yang diakui mendapatkan Narkotika jenis sabu dari Rama, kemudian terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke kantor kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten untuk diproses hukum lebih lanjut.
  14. Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium No. Lab : 1588/NNF/2026 tanggal 25 Maret 2016, yang disita dari terdakwa dan diperiksa serta ditanda tangani oleh Sandhy Santosa, S.Farm dan Tri Wulandari, SH. dari Puslabfor Bareskrim Polri.
  15. Barang bukti yang di terima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat :

  16. 2 (dua) bungkus lakban warna merah masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,8833 gram diberi nomor barang bukti 1444/2026/OF
  17. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,4183 gram diberi nomor barang bukti 1445/2026/OF
  18. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1175 gram diberi nomor barang bukti 1446/2026/OF
  19. Kesimpulan :

    Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor : 1444/2026/OF s.d 1446/2026/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  20. Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwenang yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, dan perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan Undang-Undang.
  21.  

    ---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah dirubah dalam Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---

     

    A T A U

    KEDUA

    ----- Bahwa terdakwa Hendri Yanto Bin Aceng Susanto, pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira jam 16.00 Wib, atau setidak tidaknya masih dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat didalam kosan yang yang beralamat di Kampung Sukajadi, Kelurahan/Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkas Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai  berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  22. Bahwa berawal ketika saksi Rifan Arif dan saksi Agil Mukhron (saksi penangkap dari anggota Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten) mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, sehubungan dengan adanya transaksi narkotika jenis sabu di tempat kosan terdakwa, selanjutnya tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut, Kemudian datang saksi Rifan Arif dan saksi Agil Mukhron mengamankan dan melakukan pengeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti yang dalam penjualan terdakwa berupa 1 (satu) buah bekas kotak handphone warna hitam yang didalamnya terdapat: 1 (satu) buah plastik klip bening besar yang didalamnya berisi Kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto + 4,81 (empat koma delapan puluh satu) gram dan 1 (satu) buah plastik klip bening kecil yang didalamnya berisi Kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto + 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram dan 1 (satu) buah plastik klip bening yang dibalut dengan lakban warna merah yang berisi plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal putih diduga Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto + 1,20 (satu koma dua puluh) gram dan 1 (satu) buah plastik klip bening yang dibalut dengan lakban warna merah yang berisi plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal putih diduga Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto + 1,19 (satu koma sembilan belas) gram, dengan berat keseluruhan Brutto + 7,53 gram (tujuh koma lima puluh tiga) gram dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk Camry dan 1 (satu) buah sendok sedotan warna hitam dan 1 (satu) buah handphone merk OPPO A55 Pro warna cokelat dengan anti gores warna hitam dengan simcard Axis nomor 083840124926 dan Nomor Imei 867985077117939, yang di simpan diatas lantai kamar serta 2 (dua) pak plastik klip bening kosong dan 1 (satu) pak plastik klip bening kecil kosong, yang di simpan didapur kosan milik terdakwa.
  23. Bahwa saksi Rifan Arif dan saksi Agil Mukhron melakukan interogasi terdahap terdakwa yang diakui mendapatkan Narkotika jenis sabu dari Rama, kemudian terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke kantor kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten untuk diproses hukum lebih lanjut.
  24. Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium No. Lab : 1588/NNF/2026 tanggal 25 Maret 2016, yang disita dari terdakwa dan diperiksa serta ditanda tangani oleh Sandhy Santosa, S.Farm dan Tri Wulandari, SH. dari Puslabfor Bareskrim Polri.
  25. Barang bukti yang di terima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat :

  26. 2 (dua) bungkus lakban warna merah masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,8833 gram diberi nomor barang bukti 1444/2026/OF
  27. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,4183 gram diberi nomor barang bukti 1445/2026/OF
  28. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1175 gram diberi nomor barang bukti 1446/2026/OF
  29. Kesimpulan :

    Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor : 1444/2026/OF s.d 1446/2026/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  30. Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwenang yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, dan perbuatan terdakwa tersebut, bertentangan dengan Undang-Undang.
  31.  

    ---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana sebagaimana telah dirubah dalam Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------

     

     

     

     

    Lebak, 25 Juni 2026

    PENUNTUT UMUM

     

     

    RADEN ISJUNIYANTO, SH. MH.

    JAKSA UTAMA PRATAMA

Pihak Dipublikasikan Ya