INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 31/Pdt.G/2026/PN Rkb | 1.NANDANG ROMANTIKANI 2.MORITA HUTABARAT 3.DANIS PRANATAN 4.SABAM KURNIA HUTABARAT 5.HORAS OLOAN SUTRISNA HUTABARAT 6.WIWIN |
1.TITIK SUTIJAH 2.MUHAMAD RESTU SANTOSO 3.KEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA 4.ANGKATAN DARAT REPUBLIK INDONESIA Cq. PANGDAM III/SILIWANGI Cq. ZENI KODAM III/SILIWANGI 5.PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA (PPATS) KECAMATAN RANGKASBITUNG 6.KEPALA DESA MEKARSARI, KECAMATAN SAJIRA, KABUPATEN LEBAK, PROVINSI BANTEN 7.KEPALA KELURAHAN MUARA CIUJUNG BARAT 8.BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KABUPATEN LEBAK |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Jun. 2026 | |||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 31/Pdt.G/2026/PN Rkb | |||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 17 Jun. 2026 | |||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan menurut hukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan secara hukum bahwa PARA PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas sebidang Tanah yang menjadi objek perkara seluas 466 M2 (empat ratus enam puluh enam meter persegi), terletak di Blok Komplek PU, Jalan Multatuli No. 26 Kel. Muara Ciujung Barat, Kec. Rangkasbitung, Kab. Lebak, Prov. Banten a/n M. SAPRI HUTABARAT, dengan batas-batas :
? UTARA berbatasan dengan : Jalan Gang.
? TIMUR berbatasan dengan : Tanah milik Yayah Komariah.
? SELATAN berbatasan dengan : Drg. Lily (Alfamart).
? BARAT berbatasan dengan : Jalan Multatuli.
4. Menyatakan secara hukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT IV tidak memiliki hak secara hukum atas kepemilikan objek tanah seluas 1.885 M2 (seribu delapan ratus delapan puluh lima meter persegi), terletak di Jalan Multatuli No. 26, Kel. Muara Ciujung Barat, Kec. Rangkasbitung, Kab. Lebak, Provinsi Banten;
5. Menyatakan cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum Berita Acara Nomor BA/28/OKUPASI/XII/2008, tanggal 10 Desember 2008 tentang SERAH TERIMA TANAH DAN BANGUNAN OKUPASI TNI-AD, Eks Kantor SUBDENPOM Lebak, terletak di Jalan Multatuli No. 26, Kel. Muara Ciujung Barat, Kec. Rangkasbitung, Kab. Lebak, Prov. Banten;
6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ganti kerugian secara Materil kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewisjde);
7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ganti kerugian secara Immateril kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara tunai dan ------
sekaligus serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);
8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslaaq) yang dimohonkan oleh PARA PENGGUGAT;
9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk meninggalkan dan mengosongkan serta menyerahkan objek tanah sengketa kepada PARA PENGGUGAT tanpa syarat dan apabila membangkang mohon bantuan alat negara/Kepolisian Republik Indonesia;
10. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT IV untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
11. Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR Dan, atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung Cq. Ketua Dan Anggota Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
