| Dakwaan |
- DAKWAAN :
--------- Bahwa Terdakwa I ALDI RAMDANI alias UNYIL bin (Alm) JAENUDIN, Terdakwa II ALAN NUARI alias UNGE bin SUKARMAN bersama-sama dengan Saksi GILANG RAMADAN bin SOBARI, Saksi AGUSTANI bin RAIS, dan Saksi SAHRONI alias ALIS bin KARIMAN (dalam berkas terpisah), Sdr. ISMAT AHMAD YANI alias DIMET bin SAHRONI (DPO) dan MUNAJIR alias AJIR (DPO) pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 dan pada hari Jum’at tanggal 27 Desember 2024 sekira pukul 01.00 Wib atau setidaknya masih dalam bulan Desember tahun 2024 bertempat di PT. KAI DAOPS 1 Jakarta Area Stasiun Maja Jl. Kereta Api KM. 62+400 Kp. Maja Pasar Kec. Maja Kab. Lebak Provinsi Banten atau setidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu;. Perbuatan para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2024 terdakwa I dan II bersama dengan Saksi GILANG RAMADAN, Sdr. ISMAT AHMAD YANI dan Sdr. MUNAJIR alias AJIR berkumpul di rumah Saksi AGUSTANI di Kampung Salimah Rt.002 Rw.001 Desa Gintungcilejet Kec. Parung Panjang Kab. Bogor merencanakan mengambil kabel persinyalan milik PT. KAI, setelah sepakat selanjutnya Terdakwa I pergi ke Area Stasiun Maja Jl. Kereta Api KM. 62+400 Kp. Maja Pasar Kec. Maja Kab. Lebak Provinsi Banten untuk mengecek keberadaan kabel tersebut, setelah selesai malam harinya sekira pukul 20.00 Wib, terdakwa I dan II bersama dengan Saksi GILANG RAMADAN, Sdr. ISMAT AHMAD YANI dan Sdr. MUNAJIR alias AJIR berkumpul di rumah Saksi AGUSTANI, lalu Terdakwa I ALDI RAMDANI menyampaikan bahwa dilokasi tersebut masih terdapat kabel, kemudian terdakwa I dan II bersama dengan Saksi GILANG RAMADANI, Sdr. ISMAT AHMAD YANI dan Sdr. MUNAJIR alias AJIR menyiapkan peralatan berupa 1 (satu) buah gergaji besi, 1 (satu) buah pisau kater dan 1 (satu) buah besi bulat dengan ujung pipih sepanjang + 25 cm yang dimasukan kedalam 1 (satu) buah tas gendong dan dibawa oleh Terdakwa II. ALAN NUARI alias UNGE.
- Bahwa sekira pukul 21.00 Wib terdakwa I dan II bersama dengan Saksi GILANG RAMADAN, Sdr. ISMAT AHMAD YANI dan Sdr. MUNAJIR alias AJIR pergi menuju daerah Stasiun Maja dengan menggunakan 3 (tiga) unit sepeda motor dan sekira pukul 22.00 Wib sampai di daerah Stasiun Maja, kemudian dari daerah Stasiun Maja tersebut para terdakwa bersama dengan Saksi GILANG RAMADAN, Sdr. ISMAT AHMAD YANI dan Sdr. MUNAJIR alias AJIR melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki menuju tempat dimana kabel tersebut berada, dan sesampainya di tujuan hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekitar jam 01.00 Wib tepatnya di Area Stasiun Maja Jl. Kereta Api KM. 62+400 Kp. Maja Pasar Kec. Maja Kab. Lebak Provinsi Banten ternyata kabel tersebut berada didalam coran dan coran tersebut ditutupi tanah sekira 5 cm, kemudian terdakwa I dan II bersama dengan Saksi GILANG RAMADAN, Sdr. ISMAT AHMAD YANI dan Sdr. MUNAJIR alias AJIR secara bersama-sama dan bergantian menggali tanah, mencongkel tutup beton selokan pinggir rel, menarik kabel, memotong kabel secara bergantian sampai terlihat kabel warna hitam selanjutnya kabel tersebut ditarik dan dipotong oleh Terdakwa I ALDI RAMDANI alias UNYILmenggunakan gergaji besi hingga mendapatkan kabel dengan ukuran sepanjang 40 s/d 50 meter. Setelah kabel tersebut disayat dengan menggunakan pisau kater hingga terkelupas dan nampak tembaga berwarna coklat kemerahan, setelah selesai tembaga tersebut digulung dan dibawa ke rumah saksi AGUSTANI. Selanjutnya tembaga tersebut dijual kepada saksi M. MAHFUD alias ALI (berkas terpisah) seharga Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) lalu hasilnya dibagi rata masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dipergunakan untuk membeli rokok, bensin, biaya makan dan lainnya;
- Bahwa setelah berhasil, Terdakwa I. ALDI RAMDANI alias UNYIL bersama dengan Saksi GILANG RAMADAN, Saksi AGUSTANI, Saksi SAHRONI alias ALIS dan Sdr. ISMAT AHMAD YANI kembali merencanakan mengambil kembali kabel persinyalan milik PT. KAI DAOPS 1 Jakarta tersebut di Area Stasiun Maja Jl. Kereta Api KM. 62+400 Kp. Maja Pasar Kec. Maja Kab. Lebak Provinsi Banten, dimana sebelumnya berkumpul terlebih dahulu di rumah Saksi AGUSTANI, kemudian setelah sepakat Terdakwa I. ALDI RAMDANI alias UNYIL bersama dengan Saksi GILANG RAMADAN, Saksi AGUSTANI, Saksi SAHRONI Sdr. ISMAT AHMAD YANI menyiapkan peralatan berupa 1 (satu) buah gergaji besi, 1 (satu) buah pisau kater dan 1 (satu) buah besi bulat dengan ujung pipih sepanjang + 25 cm yang dimasukan kedalam 1 (satu) buah tas gendong, kemudian Terdakwa I. ALDI RAMDANI alias UNYIL bersama dengan Saksi GILANG RAMADAN, Saksi AGUSTANI, Saksi SAHRONI alias ALIS dan Sdr. ISMAT AHMAD YANI alias DIMET pergi menuju daerah Stasiun Maja dengan menggunakan 3 (tiga) unit sepeda motor, selanjutnya dari daerah Stasiun Maja tersebut melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki menuju tempat dimana kabel tersebut berada, dan sesampainya di tujuan hari Jum’at tanggal 27 Desember 2024 sekitar jam 01.00 Wib tepatnya di Area Stasiun Maja Jl. Kereta Api KM. 62+400 Kp. Maja Pasar Kec. Maja Kab. Lebak Provinsi Banten Terdakwa I. ALDI RAMDANI alias UNYIL bersama dengan Saksi GILANG RAMADAN, Saksi AGUSTANI Saksi SAHRONI alias ALIS dan Sdr. ISMAT AHMAD YANI alias DIMET mengambil kabel persinyalan PT. KAI DAOPS 1 Jakarta dengan cara secara bersama-sama menarik kabel dan dipotong menggunakan gergaji besi hingga mendapatkan kabel dengan ukuran sepanjang 5 meter, setelah itu kabel tersebut disayat dengan menggunakan pisau kater hingga terkelupas dan nampak tembaga berwarna coklat kemerahan, namun saat itu perbuatan terdakwa bersama dengan temannya tersebut diketahui petugas PT. KAI yang berpatroli yaitu AGUS dan SUTIAWAN bin SUWANDI YAHYA, sehingga Terdakwa I. ALDI RAMDANI alias UNYIL bersama dengan Saksi GILANG RAMADAN, Saksi AGUSTANI, Saksi SAHRONI alias ALIS dan Sdr. ISMAT AHMAD YANI alias DIMET melarikan diri namun barang-barang berupa 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna merah, pakaian berupa jaket warna hitam, potongan kabel warna hitam yang sudah terkelupas sepanjang 5 (lima) meter dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Type Beat warna Magenta hitam No. Pol. B 4436 NDR No.Ka. MH1JM1111HK353105 No.Sin.JM11E1338562 yang dipergunakan sebagai alat melakukan kejahatan tertinggal bersama dengan kabel yang telah berhasil diambil tersebut.
- Bahwa Terdakwa I ALDI RAMDANI alias UNYIL, Terdakwa II ALAN NUARI alias UNGE bersama-sama dengan Saksi GILANG RAMADAN, AGUSTANI, SAHRONI alias ALIS, Sdr. ISMAT AHMAD YANI alias DIMET dan Sdr. MUNAJIR alias AJIR mengambil barang berupa kabel persinyalan tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan PT. KAI DAOPS 1 Jakarta sebagai pemiliknya, sehingga atas perbuatan para terdakwa tersebut PT. KAI DAOPS 1 Jakarta menderita kerugian sebesar Rp.65.000.000 (enam puluh lima juta rupiah) atau setidaknya disekitar jumlah tersebut.
------------ Perbuatan Terdakwa I ALDI RAMDANI alias UNYIL bin (Alm) JAENUDIN, Terdakwa II ALAN NUARI alias UNGE bin SUKARMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------
Lebak, 15 Juli 2026
PENUNTUT UMUM
SUCIPTO, SH., MH
Jaksa Madya |