| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERK. PDS-I-03/M.6.14/Ft.3/09/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama terdakwa
|
:
|
VELLA ARI WIJADMOKO bin WIJI;
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
NIK : 3522092906020002;
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Bojonegoro;
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
24 tahun/29 Juni 2002;
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki;
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia;
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun Sumberoto Rt.006 Rw.002 Kelurahan Sumberoto Kecamatan Kepohbaru Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur;
|
|
Agama
|
:
|
Islam;
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa;
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP / Sederajat;
|
- B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN;
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Sejak tanggal 17 Juli 2026;
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
|
:
|
Sejak tanggal 18 Juli 2026 s/d tanggal 06 Agustus 2026 di Rutan Polda Banten;
|
|
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 07 Agustus 2026 s/d tanggal 15 September 2026 di Rutan Polda Banten;
|
|
|
|
:
|
Sejak tanggal 14 September 2026 s/d tanggal 03 Oktober 2026 di Lapas Kelas III Rangkasbitung;
|
- DAKWAAN :
KESATU
-----------Bahwa ia terdakwa VELLA ARI WIJADMOKO bin WIJI bersama-sama dengan AGUS SEFTIAN alias AGUS (belum tertangkap/DPO berdasarkan Daftar Perintah Pencarian Orang dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten Nomor : DPO-09/WBC.07/PPNS/2026 tanggal 27 Agustus 2026), pada hari Jum’at tanggal 17 Juli 2026 sekira pukul 00.00 wib atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu di bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Kopi Sangiang, Sangiang Kecamatan Maja Kabupaten Lebak Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang turut serta melakukan tindak pidana, telah menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1). Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------
- Berawal dari adanya perkenalan terdakwa Vella Ari Wijadmoko dengan Agus Seftian Alias Agus (belum tertangkap/DPO) sebagai sesama sopir truk pada sekira tahun 2025, selanjutnya pada sekira bulan Juni 2026, terdakwa Vella Ari Wijadmoko dihubungi oleh Agus Seftian yang menawarkan pekerjaan menyerahkan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai berupa rokok dari daerah Bojonegoro Propinsi Jawa Timur ke beberapa daerah di sekitar Propinsi Jawa Barat dan Banten, seandainya terdakwa Vella Ari Wijadmoko setuju maka Agus Seftian menjanjikan akan memberikan imbalan senilai Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah), dengan perincian pada saat berangkat terdakwa Vella Ari Wijadmoko akan diberikan uang tunai antara Rp.3.500.000,- s/d Rp.4.000.000,-, dan melalui transfer ke rekening terdakwa dengan jumlah yang bervariasi, sedangkan untuk sisa pembayarannya akan diberikan secara tunai setelah selesai pengiriman barang, mengenai sarana pengangkutan, nantinya terdakwa Vella Ari Wijadmoko akan menggunakan sarana berupa 1 (satu) unit mobil truk merk Isuzu Nomor Polisi W 8441 L milik Agus Seftian, setelah berhasil menyerahkan rokok yang tidak dilekati pita cukai ke alamat yang dimaksud oleh Agus Seftian, maka terdakwa Vella Ari Wijadmoko diperbolehkan untuk mengangkut barang dengan tanpa memberikan uang hasil pengangkutan tersebut kepada Agus Seftian, atas tawaran tersebut maka terdakwa Vella Ari Wijadmoko kemudian menyetujuinya;
- Bahwa setelah adanya kesepakatan tersebut selanjutnya terdakwa Vella Ari Wijadmoko kemudian telah beberapa kali yang menyerahkan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai berupa rokok milik Agus Seftian kepada penerima sesuai arahan Agus Seftian, diantaranya :
- Untuk pengiriman pertama, sebelum berangkat terdakwa Vella Ari Wijadmoko telah menerima imbalan uang dari Agus Seftian sebagai pembayaran dengan cara ditransfer dari rekening BRI Nomor : 657301017399506 atas nama M. Agus Seftian ke rekening Seabank Nomor : 9014 3266 4238 atas nama terdakwa Vella Ari Wijadmoko senilai Rp.4.000.000,- pada tanggal 25 Juni 2026 dan pada saat hendak berangkat pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2026 sekira pukul 01.35 Wib, terdakwa Vella Ari Wijadmoko kembali menerima uang tunai dengan jumlah antara Rp.3.500.000,- hingga Rp.4.000.000,- dari Agus Seftian sebagai biaya selama di dalam perjalanan, setelah menerima uang tersebut selanjutnya terdakwa Vella Ari Wijadmoko diarahkan oleh Agus Seftian untuk mengambil 1 (satu) unit mobil truk merk Isuzu Nomor Polisi W 8441 L yang di dalamnya telah berisi rokok yang tidak dilekati pita cukai dari SPBU Balen Bojonegoro untuk di serahkan ke daerah Sukabumi, selanjutnya setelah berhasil maka terdakwa kembali menerima uang pembayaran secara tunai dari Agus Seftian pada saat berada di Bojonegoro;
- Untuk pengiriman Kedua, sebelum berangkat terdakwa Vella Ari Wijadmoko telah menerima imbalan uang dari Agus Seftian sebagai pembayaran dengan cara ditransfer dari rekening BRI Nomor : 657301017399506 atas nama M. Agus Seftian ke rekening Seabank Nomor : 9014 3266 4238 atas nama terdakwa Vella Ari Wijadmoko senilai Rp.5.000.000,- pada tanggal 28 Juni 2026 dan pada saat hendak berangkat pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 sekira pukul 02.50 Wib, terdakwa Vella Ari Wijadmoko kembali menerima uang tunai dengan jumlah antara Rp.3.500.000,- hingga Rp.4.000.000,- dari Agus Seftian sebagai biaya selama di dalam perjalanan, setelah menerima uang tersebut selanjutnya terdakwa Vella Ari Wijadmoko diarahkan oleh Agus Seftian untuk mengambil 1 (satu) unit mobil truk merk Isuzu Nomor Polisi W 8441 L yang di dalamnya telah berisi rokok yang tidak dilekati pita cukai dari SPBU Balen Bojonegoro untuk di serahkan ke daerah Serang, selanjutnya setelah berhasil maka terdakwa kembali menerima uang pembayaran secara tunai dari Agus Seftian pada saat berada di Bojonegoro;
- Untuk pengiriman Ketiga, sebelum berangkat terdakwa Vella Ari Wijadmoko telah menerima imbalan uang dari Agus Seftian sebagai pembayaran dengan cara ditransfer dari rekening BRI Nomor : 657301017399506 atas nama M. Agus Seftian ke rekening Seabank Nomor : 9014 3266 4238 atas nama terdakwa Vella Ari Wijadmoko senilai Rp.5.000.000,- pada tanggal 04 Juli 2026 dan pada saat hendak berangkat pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2026 sekira pukul 00.13 Wib, terdakwa Vella Ari Wijadmoko kembali menerima uang tunai dengan jumlah Rp.1.000.000,- dari Agus Seftian sebagai biaya selama di dalam perjalanan, setelah menerima uang tersebut selanjutnya terdakwa Vella Ari Wijadmoko diarahkan oleh Agus Seftian untuk mengambil 1 (satu) unit mobil truk merk Isuzu Nomor Polisi W 8441 L yang di dalamnya telah berisi rokok yang tidak dilekati pita cukai dari SPBU Balen Bojonegoro untuk di serahkan ke daerah Sukabumi, selanjutnya setelah berhasil maka terdakwa kembali menerima uang pembayaran dari Agus Seftian dengan cara ditransfer dari rekening BRI Nomor : 657301017399506 atas nama M. Agus Seftian ke rekening Seabank Nomor : 9014 3266 4238 atas nama terdakwa Vella Ari Wijadmoko senilai Rp.3.000.000,- pada tanggal 11 Juli 2026;
- Untuk pengiriman Keempat, sebelum berangkat terdakwa Vella Ari Wijadmoko telah menerima imbalan uang dari Agus Seftian sebagai pembayaran dengan cara ditransfer dari rekening BRI Nomor : 657301017399506 atas nama M. Agus Seftian ke rekening Seabank Nomor : 9014 3266 4238 atas nama terdakwa Vella Ari Wijadmoko senilai Rp.5.900.000,- pada tanggal 11 Juli 2026 dan pada saat hendak berangkat pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 sekira pukul 02.36 Wib, terdakwa Vella Ari Wijadmoko kembali menerima uang tunai dengan jumlah sekitar Rp.3.000.000,- dari Agus Seftian sebagai biaya selama di dalam perjalanan, setelah menerima uang tersebut selanjutnya terdakwa Vella Ari Wijadmoko diarahkan oleh Agus Seftian untuk mengambil 1 (satu) unit mobil truk merk Isuzu Nomor Polisi W 8441 L yang di dalamnya telah berisi rokok yang tidak dilekati pita cukai dari SPBU Balen Bojonegoro untuk di serahkan ke daerah Sukabumi;
- Bahwa setelah berhasil melakukan pengiriman rokok yang tidak dilekati pita cukai milik Agus Seftian sebanyak 4 (empat) kali, maka pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2026 Agus Seftian kembali menawari terdakwa Vella Ari Wijadmoko untuk menyerahkan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai berupa rokok dari daerah Bojonegoro Propinsi Jawa Timur ke daerah Kabupaten Lebak Provinsi Banten, atas tawaran tersebut terdakwa Vella Ari Wijadmoko kemudian menyetujuinya, Agus Seftian kemudian mengirimkan uang dengan cara ditransfer dari rekening BRI Nomor : 657301017399506 atas nama M. Agus Seftian ke rekening Seabank Nomor : 9014 3266 4238 atas nama terdakwa Vella Ari Wijadmoko pada tanggal 15 Juli 2026 sebanyak 2 (dua) kali masing-masing senilai Rp.3.500.000,- dan Rp.500.000,-, dan pada saat hendak berangkat pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2026 sekira pukul 14.00 Wib, terdakwa Vella Ari Wijadmoko kembali menerima uang tunai dengan jumlah sekitar Rp.3.500.000,- dari Agus Seftian sebagai biaya selama di dalam perjalanan, setelah menerima uang tersebut selanjutnya terdakwa Vella Ari Wijadmoko diarahkan oleh Agus Seftian untuk mengambil 1 (satu) unit mobil truk merk Isuzu Nomor Polisi W 8441 L yang di dalamnya telah berisi rokok yang tidak dilekati pita cukai dari SPBU Balen Bojonegoro untuk di serahkan ke daerah Lebak Propinsi Banten.
- Bahwa sebelum terdakwa Vella Ari Wijadmoko berangkat, Agus Seftian menyampaikan supaya terdakwa Vella Ari Wijadmoko tidak menyimpan nomor HP milik Agus Seftian dan setiap percakapan yang dilakukan agar segera dihapus dalam rangka untuk menghindari razia dari Aparat Penegak Hukum, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2026 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa Vella Ari Wijadmoko meminta bantuan saksi Ahmad Setia Maulana untuk menemaninya untuk mengirimkan rokok yang tidak dilekati pita cukai sebagai sopir cadangan, pada saat terdakwa Vella Ari Wijadmoko dan saksi Ahmad Setia Maulana sampai di Kota Semarang mereka bertemu dengan saksi Lulus Budiono (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang juga membawa rokok yang tidak dilekati pita cukai dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil truk merek Mitsubishi Colt Nopol R 1615 PE dengan tujuan yang sama ke Kabupaten Lebak Propinsi Banten, selanjutnya terdakwa Vella Ari Wijadmoko bersama saksi Lulus Budiono menuju ke Kabupaten Lebak secara beriringan, pada hari Jum’at tanggal 17 Juli 2026 terdakwa Vella Ari Wijadmoko dikirimi lokasi tempat pembongkaran rokok yang tidak dilekati pita cukai oleh Agus Balaraja (belum tertangkap/DPO berdasarkan Daftar Perintah Pencarian Orang dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten Nomor : DPO-08/WBC.07/PPNS/2026 tanggal 27 Agustus 2026) selaku pihak yang akan menerima rokok, melalui pesan whatsapp (WA) dengan lokasi sebuah rumah kosong yang beralamat di Jalan Kopi Sangiang, Sangiang Kecamatan Maja Kabupaten Lebak Provinsi Banten;
- Bahwa sekira pukul 23.00 Wib, terdakwa Vella Ari Wijadmoko dan saksi Ahmad Setia Maulana sampai di lokasi gudang dan kemudian beberapa orang pekerja dari Agus Balaraja kemudian langsung membongkar muatan rokok yang tidak dilekati pita cukai dari dalam 1 (satu) unit mobil truk merk Isuzu Nomor Polisi W 8441 L dan kemudian dimasukkan ke dalam rumah kosong yang difungsikan sebagai gudang oleh Agus Balaraja dengan waktu sekirat 20 (dua puluh) menit, setelah selesai melakukan pembongkaran, terdakwa Vella Ari Wijadmoko kemudian melaporkannya kepada Agus Seftian, atas laporan tersebut Agus Seftian kemudian mengarahkan terdakwa untuk segera menghapus pesan;
- Bahwa perbuatan terdakwa Vella Ari Wijadmoko tersebut kemudian diketahui oleh saksi Albertus Danang Bayu Aji bersama saksi Ahmad Abdul Kholiq, saksi Abdul Latif, saksi Nova Zainal Abidin serta saksi Tuan Petrus Simatupang yang merupakan ASN pada Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten yang sebelumnya telah mendapatkan informasi perihal perbuatan terdakwa Vella Ari Wijadmoko yang telah melakukan kegiatan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya berupa rokok ilegal. Para saksi kemudian melakukan pengamanan terhadap terdakwa Vella Ari Wijadmoko dan saksi Ahmad Setia Maulana dan selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap rumah kosong yang dijadikan gudang oleh Agus Balaraja dan menemukan rokok ilegal/rokok yang tidak dilekati pita cukai dengan berbagai merk yang baru dibongkar dari 1 (satu) unit mobil truk merk Isuzu Nomor Polisi W 8441 L yang dikendarai oleh terdakwa Vella Ari Wijadmoko dan saksi Ahmad Setia Maulana dengan perincian sebagai berikut :
- 150 (seratus lima puluh) karton @ 40 (empat puluh) slop @ 10 (sepuluh) bungkus @ 20 (dua puluh) batang = 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu) batang rokok jenis SKM merk Bonte Melon yang kemasannya tidak dilekati pita cukai;
- 25 (dua puluh lima) karton @ 40 (empat puluh) slop @ 10 (sepuluh) bungkus @ 20 (dua puluh) batang = 200.000 (dua ratus ribu) batang rokok jenis SKM merk Bonte Strawberry yang kemasannya tidak dilekati pita cukai;
- 50 (lima puluh) karton @ 40 (empat puluh) slop @ 10 (sepuluh) bungkus @ 20 (dua puluh) batang = 400.000 (empat ratus ribu) batang rokok jenis SKM merk Bonte Grape yang kemasannya tidak dilekati pita cukai;
- 6 (enam) slop @ 10 (sepuluh) bungkus @ 20 (dua puluh) batang = 1.200 (seribu dua ratus) batang rokok jenis SKM merk MARBOL yang kemasannya tidak dilekati pita cukai.
Sehingga Total jumlah batang rokok yang disita dari terdakwa Vella Ari Wijadmoko berdasarkan Berita Acara Penyitaan Nomor BA.Sita-13/WBC.07/PPNS/2026 pada hari Jum’at tanggal 17 Juli 2026 yang dibuat oleh Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten adalah sebanyak 1.801.200 (satu juta delapan ratus satu ribu dua ratus) batang rokok sigaret jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merk yang kemasannya tidak dilekati pita cukai;
- Bahwa berdasarkan keterangan ahli Surono selaku Widyaiswara Ahli Madya pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yang pada pokoknya berpendapat terhadap perbuatan terdakwa Vella Ari Wijadmoko telah mengakibatkan adanya penerimaan negera yang tidak terpenuhi yang didapatkan dari unsur Nilai Cukai, PPN Hasil Tembakau serta Pajak Rokok dengan perincian sebagai berikut :
- Nilai Cukai.
Untuk SKM 1.801.200 batang X Rp.746,00 per batang = Rp.1.343.659.200,- (satu milyar tiga ratus empat puluh tiga juta enam ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus rupiah);
- PPN Hasil Tembakau.
Untuk SKM, jumlah batang keseluruhan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) X HJE X 9,9 % = 1.801.200 batang X Rp.1.485, per batang X 9,9 % = Rp.264.803.418,- (dua ratus enam puluh empat juta delapan ratus tiga ribu empat ratus delapan belas rupiah).
- Pajak Rokok.
Nilai Pajak Rokok = 10% x Nilai Cukai = 10% x Rp.1.343.659.200,- = Rp.134.369.520,- (seratus tiga puluh empat juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus dua puluh rupiah).
Sehingga total jumlah penerimaan negara yang tidak terpenuhi di sektor cukai dari Komponen Nilai Cukai, PPN Hasil Tembakau dan Pajak Rokok adalah Rp.1.343.659.200,- + Rp.264.803.418,- + Rp.134.369.520,- = Rp.1.742.832.138,- (satu milyar tujuh ratus empat puluh dua juta delapan ratus tiga puluh dua ribu seratus tiga puluh delapan rupiah).
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali dirubah terkahir dengan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Lampiran III Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;-------------------
ATAU
KEDUA
-----------Bahwa ia terdakwa VELLA ARI WIJADMOKO bin WIJI bersama-sama dengan saksi M. AGUS SEFTIAN alias AGUS (belum tertangkap/DPO berdasarkan Daftar Perintah Pencarian Orang dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten Nomor : DPO-09/WBC.07/PPNS/2026 tanggal 27 Agustus 2026), pada hari Jum’at tanggal 17 Juli 2026 sekira pukul 00.00 wib atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu di bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Kopi Sangiang, Sangiang Kecamatan Maja Kabupaten Lebak Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang turut serta melakukan tindak pidana, telah menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------
- Berawal dari adanya perkenalan terdakwa Vella Ari Wijadmoko dengan Agus Seftian Alias Agus (belum tertangkap/DPO) sebagai sesama sopir truk pada sekira tahun 2025, selanjutnya pada sekira bulan Juni 2026, terdakwa Vella Ari Wijadmoko dihubungi oleh Agus Seftian yang menawarkan pekerjaan untuk memberikan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai berupa rokok dari daerah Bojonegoro Propinsi Jawa Timur ke beberapa daerah di sekitar Propinsi Jawa Barat dan Banten, seandainya terdakwa Vella Ari Wijadmoko setuju maka Agus Seftian menjanjikan akan memberikan imbalan senilai Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah), dengan perincian pada saat berangkat terdakwa Vella Ari Wijadmoko akan diberikan uang tunai antara Rp.3.500.000,- s/d Rp.4.000.000,-, dan melalui transfer ke rekening terdakwa dengan jumlah yang bervariasi, sedangkan untuk sisa pembayarannya akan diberikan secara tunai setelah selesai pengiriman barang, mengenai sarana pengangkutan, nantinya terdakwa Vella Ari Wijadmoko akan menggunakan sarana berupa 1 (satu) unit mobil truk merk Isuzu Nomor Polisi W 8441 L milik Agus Seftian, setelah berhasil menyerahkan rokok yang tidak dilekati pita cukai ke alamat yang dimaksud oleh Agus Seftian, maka terdakwa Vella Ari Wijadmoko diperbolehkan untuk mengangkut barang dengan tanpa memberikan uang hasil pengangkutan tersebut kepada Agus Seftian, atas tawaran tersebut maka terdakwa Vella Ari Wijadmoko kemudian menyetujuinya;
- Bahwa setelah adanya kesepakatan tersebut selanjutnya terdakwa Vella Ari Wijadmoko kemudian telah beberapa kali memberikan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai berupa rokok milik Agus Seftian kepada penerima sesuai arahan Agus Seftian, diantaranya :
- Untuk pengiriman pertama, sebelum berangkat terdakwa Vella Ari Wijadmoko telah menerima imbalan uang dari Agus Seftian sebagai pembayaran dengan cara ditransfer dari rekening BRI Nomor : 657301017399506 atas nama M. Agus Seftian ke rekening Seabank Nomor : 9014 3266 4238 atas nama terdakwa Vella Ari Wijadmoko senilai Rp.4.000.000,- pada tanggal 25 Juni 2026 dan pada saat hendak berangkat pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2026 sekira pukul 01.35 Wib, terdakwa Vella Ari Wijadmoko kembali menerima uang tunai dengan jumlah antara Rp.3.500.000,- hingga Rp.4.000.000,- dari Agus Seftian sebagai biaya selama di dalam perjalanan, setelah menerima uang tersebut selanjutnya terdakwa Vella Ari Wijadmoko diarahkan oleh Agus Seftian untuk mengambil 1 (satu) unit mobil truk merk Isuzu Nomor Polisi W 8441 L yang di dalamnya telah berisi rokok yang tidak dilekati pita cukai dari SPBU Balen Bojonegoro untuk di serahkan ke daerah Sukabumi, selanjutnya setelah berhasil maka terdakwa kembali menerima uang pembayaran secara tunai dari Agus Seftian pada saat berada di Bojonegoro;
- Untuk pengiriman Kedua, sebelum berangkat terdakwa Vella Ari Wijadmoko telah menerima imbalan uang dari Agus Seftian sebagai pembayaran dengan cara ditransfer dari rekening BRI Nomor : 657301017399506 atas nama M. Agus Seftian ke rekening Seabank Nomor : 9014 3266 4238 atas nama terdakwa Vella Ari Wijadmoko senilai Rp.5.000.000,- pada tanggal 28 Juni 2026 dan pada saat hendak berangkat pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 sekira pukul 02.50 Wib, terdakwa Vella Ari Wijadmoko kembali menerima uang tunai dengan jumlah antara Rp.3.500.000,- hingga Rp.4.000.000,- dari Agus Seftian sebagai biaya selama di dalam perjalanan, setelah menerima uang tersebut selanjutnya terdakwa Vella Ari Wijadmoko diarahkan oleh Agus Seftian untuk mengambil 1 (satu) unit mobil truk merk Isuzu Nomor Polisi W 8441 L yang di dalamnya telah berisi rokok yang tidak dilekati pita cukai dari SPBU Balen Bojonegoro untuk di serahkan ke daerah Serang, selanjutnya setelah berhasil maka terdakwa kembali menerima uang pembayaran secara tunai dari Agus Seftian pada saat berada di Bojonegoro;
- Untuk pengiriman Ketiga, sebelum berangkat terdakwa Vella Ari Wijadmoko telah menerima imbalan uang dari Agus Seftian sebagai pembayaran dengan cara ditransfer dari rekening BRI Nomor : 657301017399506 atas nama M. Agus Seftian ke rekening Seabank Nomor : 9014 3266 4238 atas nama terdakwa Vella Ari Wijadmoko senilai Rp.5.000.000,- pada tanggal 04 Juli 2026 dan pada saat hendak berangkat pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2026 sekira pukul 00.13 Wib, terdakwa Vella Ari Wijadmoko kembali menerima uang tunai dengan jumlah Rp.1.000.000,- dari Agus Seftian sebagai biaya selama di dalam perjalanan, setelah menerima uang tersebut selanjutnya terdakwa Vella Ari Wijadmoko diarahkan oleh Agus Seftian untuk mengambil 1 (satu) unit mobil truk merk Isuzu Nomor Polisi W 8441 L yang di dalamnya telah berisi rokok yang tidak dilekati pita cukai dari SPBU Balen Bojonegoro untuk di serahkan ke daerah Sukabumi, selanjutnya setelah berhasil maka terdakwa kembali menerima uang pembayaran dari Agus Seftian dengan cara ditransfer dari rekening BRI Nomor : 657301017399506 atas nama M. Agus Seftian ke rekening Seabank Nomor : 9014 3266 4238 atas nama terdakwa Vella Ari Wijadmoko senilai Rp.3.000.000,- pada tanggal 11 Juli 2026;
- Untuk pengiriman Keempat, sebelum berangkat terdakwa Vella Ari Wijadmoko telah menerima imbalan uang dari Agus Seftian sebagai pembayaran dengan cara ditransfer dari rekening BRI Nomor : 657301017399506 atas nama M. Agus Seftian ke rekening Seabank Nomor : 9014 3266 4238 atas nama terdakwa Vella Ari Wijadmoko senilai Rp.5.900.000,- pada tanggal 11 Juli 2026 dan pada saat hendak berangkat pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 sekira pukul 02.36 Wib, terdakwa Vella Ari Wijadmoko kembali menerima uang tunai dengan jumlah sekitar Rp.3.000.000,- dari Agus Seftian sebagai biaya selama di dalam perjalanan, setelah menerima uang tersebut selanjutnya terdakwa Vella Ari Wijadmoko diarahkan oleh Agus Seftian untuk mengambil 1 (satu) unit mobil truk merk Isuzu Nomor Polisi W 8441 L yang di dalamnya telah berisi rokok yang tidak dilekati pita cukai dari SPBU Balen Bojonegoro untuk di serahkan ke daerah Sukabumi;
- Bahwa setelah berhasil melakukan pengiriman rokok yang tidak dilekati pita cukai milik Agus Seftian sebanyak 4 (empat) kali, maka pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2026 Agus Seftian kembali menawari terdakwa Vella Ari Wijadmoko untuk memberikan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai berupa rokok dari daerah Bojonegoro Propinsi Jawa Timur ke daerah Kabupaten Lebak Provinsi Banten, atas tawaran tersebut terdakwa Vella Ari Wijadmoko kemudian menyetujuinya, Agus Seftian kemudian mengirimkan uang dengan cara ditransfer dari rekening BRI Nomor : 657301017399506 atas nama M. Agus Seftian ke rekening Seabank Nomor : 9014 3266 4238 atas nama terdakwa Vella Ari Wijadmoko pada tanggal 15 Juli 2026 sebanyak 2 (dua) kali masing-masing senilai Rp.3.500.000,- dan Rp.500.000,-, dan pada saat hendak berangkat pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2026 sekira pukul 14.00 Wib, terdakwa Vella Ari Wijadmoko kembali menerima uang tunai dengan jumlah sekitar Rp.3.500.000,- dari Agus Seftian sebagai biaya selama di dalam perjalanan, setelah menerima uang tersebut selanjutnya terdakwa Vella Ari Wijadmoko diarahkan oleh Agus Seftian untuk mengambil 1 (satu) unit mobil truk merk Isuzu Nomor Polisi W 8441 L yang di dalamnya telah berisi rokok yang tidak dilekati pita cukai dari SPBU Balen Bojonegoro untuk di serahkan ke daerah Lebak Propinsi Banten.
- Bahwa sebelum terdakwa Vella Ari Wijadmoko berangkat, Agus Seftian menyampaikan supaya terdakwa Vella Ari Wijadmoko tidak menyimpan nomor HP milik Agus Seftian dan setiap percakapan yang dilakukan agar segera dihapus dalam rangka untuk menghindari razia dari Aparat Penegak Hukum, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2026 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa Vella Ari Wijadmoko meminta bantuan saksi Ahmad Setia Maulana untuk menemaninya untuk mengirimkan rokok yang tidak dilekati pita cukai sebagai sopir cadangan, pada saat terdakwa Vella Ari Wijadmoko dan saksi Ahmad Setia Maulana sampai di Kota Semarang mereka bertemu dengan saksi Lulus Budiono (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang juga membawa rokok yang tidak dilekati pita cukai dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil truk merek Mitsubishi Colt Nopol R 1615 PE dengan tujuan yang sama ke Kabupaten Lebak Propinsi Banten, selanjutnya terdakwa Vella Ari Wijadmoko bersama saksi Lulus Budiono menuju ke Kabupaten Lebak secara beriringan, pada hari Jum’at tanggal 17 Juli 2026 terdakwa Vella Ari Wijadmoko dikirimi lokasi tempat pembongkaran rokok yang tidak dilekati pita cukai oleh Agus Balaraja (belum tertangkap/DPO berdasarkan Daftar Perintah Pencarian Orang dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten Nomor : DPO-08/WBC.07/PPNS/2026 tanggal 27 Agustus 2026) selaku pihak yang akan menerima rokok, melalui pesan whatsapp (WA) dengan lokasi sebuah rumah kosong yang beralamat di Jalan Kopi Sangiang, Sangiang Kecamatan Maja Kabupaten Lebak Provinsi Banten;
- Bahwa sekira pukul 23.00 Wib, terdakwa Vella Ari Wijadmoko dan saksi Ahmad Setia Maulana sampai di lokasi gudang dan kemudian beberapa orang pekerja dari Agus Balaraja kemudian langsung membongkar muatan rokok yang tidak dilekati pita cukai dari dalam 1 (satu) unit mobil truk merk Isuzu Nomor Polisi W 8441 L dan kemudian dimasukkan ke dalam rumah kosong yang difungsikan sebagai gudang oleh Agus Balaraja dengan waktu sekirat 20 (dua puluh) menit, setelah selesai melakukan pembongkaran, terdakwa Vella Ari Wijadmoko kemudian melaporkannya kepada Agus Seftian, atas laporan tersebut Agus Seftian kemudian mengarahkan terdakwa untuk segera menghapus pesan;
- Bahwa perbuatan terdakwa Vella Ari Wijadmoko tersebut kemudian diketahui oleh saksi Albertus Danang Bayu Aji bersama saksi Ahmad Abdul Kholiq, saksi Abdul Latif, saksi Nova Zainal Abidin serta saksi Tuan Petrus Simatupang yang merupakan ASN pada Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten yang sebelumnya telah mendapatkan informasi perihal perbuatan terdakwa Vella Ari Wijadmoko yang telah melakukan kegiatan menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berupa rokok ilegal/ Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) yang tidak dilekati pita cukai. Para saksi kemudian melakukan pengamanan terhadap terdakwa Vella Ari Wijadmoko dan saksi Ahmad Setia Maulana dan selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap rumah kosong yang dijadikan gudang oleh Agus Balaraja dan menemukan rokok ilegal/rokok yang tidak dilekati pita cukai dengan berbagai merk yang baru dibongkar dari 1 (satu) unit mobil truk merk Isuzu Nomor Polisi W 8441 L yang dikendarai oleh terdakwa Vella Ari Wijadmoko dan saksi Ahmad Setia Maulana dengan perincian sebagai berikut :
- 150 (seratus lima puluh) karton @ 40 (empat puluh) slop @ 10 (sepuluh) bungkus @ 20 (dua puluh) batang = 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu) batang rokok jenis SKM merk Bonte Melon yang kemasannya tidak dilekati pita cukai;
- 25 (dua puluh lima) karton @ 40 (empat puluh) slop @ 10 (sepuluh) bungkus @ 20 (dua puluh) batang = 200.000 (dua ratus ribu) batang rokok jenis SKM merk Bonte Strawberry yang kemasannya tidak dilekati pita cukai;
- 50 (lima puluh) karton @ 40 (empat puluh) slop @ 10 (sepuluh) bungkus @ 20 (dua puluh) batang = 400.000 (empat ratus ribu) batang rokok jenis SKM merk Bonte Grape yang kemasannya tidak dilekati pita cukai;
- 6 (enam) slop @ 10 (sepuluh) bungkus @ 20 (dua puluh) batang = 1.200 (seribu dua ratus) batang rokok jenis SKM merk MARBOL yang kemasannya tidak dilekati pita cukai.
Sehingga Total jumlah batang rokok yang disita dari terdakwa Vella Ari Wijadmoko berdasarkan Berita Acara Penyitaan Nomor BA.Sita-13/WBC.07/PPNS/2026 pada hari Jum’at tanggal 17 Juli 2026 yang dibuat oleh Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten adalah sebanyak 1.801.200 (satu juta delapan ratus satu ribu dua ratus) batang rokok sigaret jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merk yang kemasannya tidak dilekati pita cukai;
- Bahwa berdasarkan keterangan ahli Surono selaku Widyaiswara Ahli Madya pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yang pada pokoknya berpendapat terhadap perbuatan terdakwa Vella Ari Wijadmoko telah mengakibatkan adanya penerimaan negera yang tidak terpenuhi yang didapatkan dari unsur Nilai Cukai, PPN Hasil Tembakau serta Pajak Rokok dengan perincian sebagai berikut :
- Nilai Cukai.
Untuk SKM 1.801.200 batang X Rp.746,00 per batang = Rp.1.343.659.200,- (satu milyar tiga ratus empat puluh tiga juta enam ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus rupiah);
- PPN Hasil Tembakau.
Untuk SKM, jumlah batang keseluruhan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) X HJE X 9,9 % = 1.801.200 batang X Rp.1.485, per batang X 9,9 % = Rp.264.803.418,- (dua ratus enam puluh empat juta delapan ratus tiga ribu empat ratus delapan belas rupiah).
- Pajak Rokok.
Nilai Pajak Rokok = 10% x Nilai Cukai = 10% x Rp.1.343.659.200,- = Rp.134.369.520,- (seratus tiga puluh empat juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus dua puluh rupiah).
Sehingga total jumlah penerimaan negara yang tidak terpenuhi di sektor cukai dari Komponen Nilai Cukai, PPN Hasil Tembakau dan Pajak Rokok adalah Rp.1.343.659.200,- + Rp.264.803.418,- + Rp.134.369.520,- = Rp.1.742.832.138,- (satu milyar tujuh ratus empat puluh dua juta delapan ratus tiga puluh dua ribu seratus tiga puluh delapan rupiah).
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali dirubah terkahir dengan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal II ayat (8) Lampiran I pada angka 53 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;-----------------------------------------------------------------------------------------
|
|
|
Rangkasbitung, ..... September 2026
|
|
|
|
Penuntut Umum,
ROSANDI, S.H., M.H.
Jaksa Madya
FAIQ NURFIQRI SOFA, S.H., M.H.
Jaksa Madya
SUBARDI, S.H., M.H.
Jaksa Madya
AGUNG MALIK RAHMAN HAKIM, S.H., M.H.
Jaksa Muda
ANDRIE MARPAUNG, S.H., M.H.
Ajun Jaksa
ALFIZA DZIKRI AULIA, S.H.
Ajun Jaksa Madya
|
|