INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 52/Pdt.G/2026/PN Rkb | 1.H. SABRI, S.M 2.ERVINA TRI PUTRI 3.HJ. ITI OCTAVIA JAYABAYA, SE, MM |
1.AMISRAWATI 2.2. RIDWAN EFENDI 3.HENDRA SAPUTRA 4.A. WAHYUDI WIJAYA 5.MOHAMAMAD HAEKAL 6.MAHMUDIN ALJARES 7.7. JIMMI ERMAWAN WIBIKSANA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Sep. 2026 | ||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 52/Pdt.G/2026/PN Rkb | ||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 11 Sep. 2026 | ||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 38.000.000.000,00 | ||||||||||||||||
| Petitum | DALAM POKOK PERKARA
PETITUM
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materil dan immateril kepada Penggugat sebagaimana total kerugian sebesar Rp. 38.000.000.000 (Tiga Puluh Delapan Miliyar Rupiah) dengan perincian kerugian sebagai berikut :
- Kerugian Materil Rp. 18.000.000.000 (Delapan Belas Miliyar Rupiah);
- Kerugian Immateril Rp. 20.000.000.000 (Dua Puluh Miliyar Rupiah).
4. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk melakukan Pembayaran kredit sesuai dengan akta kredit Nomor 07 tertanggal 08 Agustus 2024 kepada Turut Tergugat Satu;
5. Memerintahkan kepada Turut Tergugat Satu untuk melakukan penagihan kredit sesuai dengan akta kredit Nomor 07 tertanggal 08 Agustus 2024 kepada Para Tergugat;
6. Memerintahkan Pengadilan Negeri Rangkasbitung Untuk Melakukan Penyitaan Aset Pribadi dan atau Perusahaan Milik Para Tergugat, Jika Para Tergugat Tidak bisa memenuhi kewajibannya untuk membayar kerugian Materil dan Immateril;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang Paksa (Dwangsom) atas ketelambatan melaksanakan isi Putusan ini setiap hari sebesar Rp.1.000.000 (Satu Juta rupiah) kepada Penggugat terhitung sejak perkara ini memiliki kekuatan hukum yang tetap;
8. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain. Maka dimohonkan suatu Keputusan berdasarkan moralitas yang tinggi menjunjung tinggi keadilan dengan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
