INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 12/Pdt.G/2026/PN Rkb | ADE SAYUMI | 1.HERLIN KENCANA GIRI 2.RAJA MAHENDRA 3.ERLIANTI KURNIASIH 4.YANI 5.DEWI ROMDHANAWATI 6.SUPRIYONO |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Mar. 2026 | ||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
| Nomor Perkara | 12/Pdt.G/2026/PN Rkb | ||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 17 Mar. 2026 | ||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah milik adat, Berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 228/RKS/1997 tertanggal 2 Juni 1997, seluas 748 M2 (tujuh ratus empat puluh delapan meter persegi), yang terletak di Jalan Raya Soekarno Hatta, Kelurahan Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT/PBB) Nomor 36.02.180.020.014.0003.0, yang dibuat dihadapan Sdr. TB. Atma Kusumah, BA selaku PPATS Kecamatan Rangkasbitung, dengan batas-batas:
-Utara : Jalan Raya ;
-Timur : Jalan Desa;
-Selatan : Fahri;
-Barat : Ocong;
Saat ini batas-batas tanah tersebut adalah:
-Utara : Jalan Raya Bypass Soekarno Hatta;
-Timur : Jalan Desa;
-Selatan : H. Apang dan H. Surna;
-Barat : H. Endu;
3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
4. Menyatakan bahwa Sertipikat Hak Milik Nomor 1622/Cijoro Lebak, seluas 614 m?2; (enam ratus empat belas meter persegi), yang terletak di Jalan Raya By Pass Soekarno Hatta Blok Pasirjati, Kelurahan Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum dan tidak mempunyai alas hak yang sah.
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. ( Et Aequo Et Bono ) |
||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
