| Dakwaan |
DAKWAAN :
Kesatu
--------- Bahwa Terdakwa DENI bin PENDI, pada hari jumat tanggal 01 Mei 2026, sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2026 bertempat di dalam rumah yang beralamat di Kp. Wargamulya Rt 007/Rw 004 Kelurahan / desa. Wanasalam Kec. Wanasalam Kab. Lebak - Provinsi. Banten atau setidaknya-tidaknya masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lebak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekitar pukul 13.00 Wib terdakwa menghubungi Sdr.JOPIAN (DPO) melalui Pesan Whatsapp dengan nomor 085369885106 dengan mengatakan “bang mau belanja” lalu di jawab oleh Sdr Jopian “berapa?”, terdakwa menjawab “mau beli Tramadol 60 box sama Heximer 1 pot”, lalu di jawab “oh ya udah nanti saya siapin, mau dikirimin atau melalui COD “, dijawab oleh terdakwa “dikirim melalui paket saja, berapa harga per box Tramadol dan Heximer per Pot nya“, dijawab oleh Sdr Jopian “harga per box Tramadol seharga Rp. 130.000.,(seratus tiga puluh ribu rupiah) dan untuk Heximer seharga Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah) per pot nya, dikarenakan terdakwa memiliki uang lebih akhirnya terdakwa memesan Tramadol sebanyak 65 box dan Heximer 1 Pot dengan pembayaran sejumlah Rp.9.250.000 (sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ditambah dengan ongkos kirim sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah), sehingga totalnya sebesar Rp. 9.300.000,- (sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) yang mana pembayarannya langsung ditransfer kepada Sdr Jopian ke Bank BCA an Sukirman, dan setelah ditransfer kemudian terdakwa mengirimkan bukti transfernya kepada Sdr Jopian sekaligus mengirimkan alamat pengirimannya.
- Bahwa selanjutnya pada hari kamis tanggal 30 April 2026 sekitar jam 12.30 wib terdakwa memantau nomor resi tersebut dari google dan terdakwa melihat status paket nya sudah sampai di kantor TIKI di daerah Malingping yang kemudian terdakwa berinisiatif untuk menjemput paket tersebut, dan sekitar pukul 13.00 Wib terdakwa tiba di Kantor TIKI dan terdakwa langsung mengambil paket tersebut lalu bergegas pulang ke rumahnya.
- Bahwa sesampainya terdakwa di rumahnya, kemudian terdakwa langsung membuka paketnya yang dibungkus kardus warna coklat, lalu terdakwa mulai memisahkan atau mengemas ulang obat jenis Tramadol tersebut dengan rincian isi 10 (sepuluh) butir dibuat menjadi 30 (tiga puluh) paket dan yang isi 50 (lima puluh) butir dibuat menjadi 4 (empat) paket.
- Bahwa kemudian sekitar pukul 18.00 wib terdakwa dihubungi oleh temannya yaitu Sdr Rudi untuk memesan obat jenis Tramadol sebanyak 20 (dua puluh) butir dan jenis Heximer sebanyak 10 (sepuluh) butir, yang mana transaksi pembeliannya dilakukan di depan rumah terdakwa, selanjutnya keesokan harinya yaitu pada hari jumat tanggal 01 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 wib terdakwa dihubungi oleh Sdr Eko untuk memesan obat jenis Tramadol sebanyak 10 (sepuluh) butir dan transaksinya dilakukan di Pangkalan ojek yang tidak jauh dari rumah terdakwa, kemudian sekitar pukul 15.00 wib terdakwa juga dihubungi oleh sdr Kadma untuk memesan obat jenis Tramadol sebanyak 50 (lima puluh) butir dan jenis Heximer sebanyak 10 (sepuluh) butir, yang mana transaksinya dilakukan di depan rumah terdakwa, dan tidak lama kemudian sekitar pukul 18.30 wib saksi Aji bin Asep Bitoh (alm) dan saksi Iwan bin Ukat datang ke rumah terdakwa untuk membeli obat jenis Tramadol sebanyak 3 (tiga) butir.
- Bahwa kemudian pada malam harinya sekitar pukul 19.00 wib terdakwa didatangi oleh tim Ditresnarkoba Polda Banten, yang mana sebelumnya telah dilakukan penyelidikan terhadap terdakwa berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga telah menjual atau mengedarkan obat jenis tramadol dan Heximer, yang kemudian atas informasi tersebut tim Ditresnarkoba Polda Banten langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan dan menangkap terdakwa di rumahnya tepatnya pada hari jumat tanggal 01 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 di rumahnya yang beralamat di Kp. Wargamulya Rt 007/Rw 004 Kelurahan / desa. Wanasalam Kec. Wanasalam Kab. Lebak - Provinsi. Banten.
- Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa oleh tim Ditresnarkoba Polda Banten dengan disaksikan oleh saksi Aji bin Asep Bitoh (alm) dan saksi Iwan bin Ukat ditemukan barang bukti berupa
- 27 (dua puluh tujuh) Pelastik bening yang masing-masing pelastik berisi 10(sepuluh) butir obat jenis Tramadol HCI total 270 (dua ratus tujuh puluh) butir;
- 3 (tiga) Pelatik bening masing-masing pelastik berisi 50 butir obat jenis Tramadol dengan jumlah total 150 (seratus lima puluh) butir;
- 30 (tiga puluh) pack masing-masing 1 pack berisi 10 strip yg masing-masing 1 strip berisi 10 butir obat jenis Tramadol HCI total 3.000 (tiga ribu) butir. Dengan jumlah keseluruhan obat jenis Tramadol sebanyak 3.420(tiga ribu empat ratus dua puluh butir);
- 980 (sembilan ratus delapan puluh) butir obat jenis Heximer;
- Uang hasil penjualan sebesar Rp. 288.000 (dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah);
- 10 (sepuluh) pack plastik klip bening berukuran kecil yang masing-masing Pack berisikan 100(seratus) lembar dengan jumlah keseluruhan 1.000(seribu) lembar;
- 1 (satu) buah hp merk Iphone 13 warna biru dengan Sim Card Indosat No.085813698065 No Imei 358271953947053
- Bahwa terdakwa dalam melakukan penjualan obat jenis Tramadol dan Heximer tersebut dijual dengan harga Rp, 5000,- .,(lima ribu rupiah) per butirnya, untuk per satu lempeng isi 10 (sepuluh) butir terdakwa jual dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan per 50 (lima pulih) butir dijual seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan untuk jenis Heximer di jual per 4 (empat) butir dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
- Bahwa adapun keuntungan yang didapat oleh terdakwa dari hasil penjualan obat jenis Tramadol dan Heximer tersebut adalah sebagai berikut :
Untuk jenis obat Tramadol per 50 (lima puluh) butir terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan apabila terjual semua terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), sedangkan untuk jenis Heximer apabila terjual semua akan mendapat keuntungan sebesar Rp.2.500.000,- ( dua juta lima ratus robu rupiah), namun untuk keuntungan bisa lebih apabila yang membelinya diecer, karena harga eceran dengan harga paketan berbeda.
- Bahwa terdakwa dalam menjual atau mengedarkan obat keras jenis tramadol dan heximer tersebut tidak memiliki ijin edar dari instansi terkait dan terdakwa juga tidak memiliki kapasitas untuk mengedarkan obat keras jenis tramadol dan heximer;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa Laboratoris kriminalistik Nomor LAB: 3216/NOF/2026 tanggal 11 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm.,Apt dan Tri Wulandari,SH yang mana hasil dari pemeriksaan yaitu barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap yang di dalamnya berisi:
- 2 (dua) bungkus kemasan warna silver masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo TMDberdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 4,2640 gram diberi nomor barang bukti 2351/2026/OF, disimpulkan bahwa tablet warna putih tersebut adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah benar Tramadol
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 20 (dua puluh) butir tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,5500 gram diberi nomor barang bukti 2352/2026/OF, disimpulkan bahwa tablet warna kuning tersebut adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah benar Trihexyphenidyl
- Bahwa sisa barang bukti dari hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti 2351/2026/OF berupa 18 (delapan belas) butir tablet tramadol warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,8376 gram. Sedangkan dengan nomor barang bukti 2352/2026/OF berupa 18 (delapan belas) butir tablet Trihexyphenidyl warna kuning dengan berat netto seluruhnya 2,2950 gram.
- Bahwa dalam hal Terdakwa DENI Bin PENDI melakukan perbuatan menjual atau mengedarkan obat keras jenis Tramadol dan Heximer tersebut tidak mendapat izin dari pihak atau pejabat yang berwenang untuk itu.
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No 17/2023 tentang Kesehatan Jo UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuain Pidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
Bahwa Terdakwa DENI bin PENDI, pada hari jumat tanggal 01 Mei 2026, sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2026 bertempat di dalam rumah yang beralamat di Kp. Wargamulya Rt 007/Rw 004 Kelurahan / desa. Wanasalam Kec. Wanasalam Kab. Lebak - Provinsi. Banten atau setidaknya-tidaknya masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lebak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------
- Bahwa Berawal pada hari jumat tanggal 01 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 wib sekitar pukul 19.00 wib ketika terdakwa sedang berada dirumahnya tepatnya yang beralamat di Kp. Wargamulya Rt 007/Rw 004 Kelurahan / desa. Wanasalam Kec. Wanasalam Kab. Lebak - Provinsi. Banten. terdakwa didatangi oleh tim Ditresnarkoba Polda Banten, yang mana sebelumnya telah dilakukan penyelidikan terhadap terdakwa berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga telah menjual atau mengedarkan obat jenis tramadol dan Heximer, yang kemudian atas informasi tersebut tim Ditresnarkoba Polda Banten langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan dan menangkap terdakwa di rumahnya;
- Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa oleh tim Ditresnarkoba Polda Banten dengan disaksikan oleh saksi Aji bin Asep Bitoh (alm) dan saksi Iwan bin Ukat ditemukan barang bukti berupa:
- 27 (dua puluh tujuh) Pelastik bening yang masing-masing pelastik berisi 10(sepuluh) butir obat jenis Tramadol HCI total 270 (dua ratus tujuh puluh) butir;
- 3 (tiga) Pelatik bening masing-masing pelastik berisi 50 butir obat jenis Tramadol dengan jumlah total 150 (seratus lima puluh) butir;
- 30 (tiga puluh) pack masing-masing 1 pack berisi 10 strip yg masing-masing 1 strip berisi 10 butir obat jenis Tramadol HCI total 3.000 (tiga ribu) butir. Dengan jumlah keseluruhan obat jenis Tramadol sebanyak 3.420(tiga ribu empat ratus dua puluh butir);
- 980 (sembilan ratus delapan puluh) butir obat jenis Heximer;
- Uang hasil penjualan sebesar Rp. 288.000 (dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah);
- 10 (sepuluh) pack plastik klip bening berukuran kecil yang masing-masing Pack berisikan 100(seratus) lembar dengan jumlah keseluruhan 1.000(seribu) lembar;
- 1 (satu) buah hp merk Iphone 13 warna biru dengan Sim Card Indosat No.085813698065 No Imei 358271953947053
- Bahwa terdakwa dalam melakukan penjualan obat jenis Tramadol dan Heximer tersebut dijual dengan harga Rp, 5000,- .,(lima ribu rupiah) per butirnya, untuk per satu lempeng isi 10 (sepuluh) butir terdakwa jual dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan per 50 (lima pulih) butir dijual seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan untuk jenis Heximer di jual per 4 (empat) butir dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
- Bahwa adapun keuntungan yang didapat oleh terdakwa dari hasil penjualan obat jenis Tramadol dan Heximer tersebut adalah sebagai berikut :
Untuk jenis obat Tramadol per 50 (lima puluh) butir terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan apabila terjual semua terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), sedangkan untuk jenis Heximer apabila terjual semua akan mendapat keuntungan sebesar Rp.2.500.000,- ( dua juta lima ratus robu rupiah), namun untuk keuntungan bisa lebih apabila yang membelinya diecer, karena harga eceran dengan harga paketan berbeda.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa Laboratoris kriminalistik Nomor LAB: 3216/NOF/2026 tanggal 11 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm.,Apt dan Tri Wulandari,SH yang mana hasil dari pemeriksaan yaitu barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap yang di dalamnya berisi:
- 2 (dua) bungkus kemasan warna silver masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo TMDberdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 4,2640 gram diberi nomor barang bukti 2351/2026/OF, disimpulkan bahwa tablet warna putih tersebut adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah benar Tramadol
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 20 (dua puluh) butir tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,5500 gram diberi nomor barang bukti 2352/2026/OF, disimpulkan bahwa tablet warna kuning tersebut adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah benar Trihexyphenidyl
- Bahwa sisa barang bukti dari hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti 2351/2026/OF berupa 18 (delapan belas) butir tablet tramadol warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,8376 gram. Sedangkan dengan nomor barang bukti 2352/2026/OF berupa 18 (delapan belas) butir tablet Trihexyphenidyl warna kuning dengan berat netto seluruhnya 2,2950 gram.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa Laboratoris kriminalistik Nomor LAB: 3216/NOF/2026 tanggal 11 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm.,Apt dan Tri Wulandari,SH yang mana hasil dari pemeriksaan yaitu barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap yang di dalamnya berisi:
- 2 (dua) bungkus kemasan warna silver masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo TMDberdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 4,2640 gram diberi nomor barang bukti 2351/2026/OF, disimpulkan bahwa tablet warna putih tersebut adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah benar Tramadol
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 20 (dua puluh) butir tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,5500 gram diberi nomor barang bukti 2352/2026/OF, disimpulkan bahwa tablet warna kuning tersebut adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah benar Trihexyphenidyl
- Bahwa sisa barang bukti dari hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti 2351/2026/OF berupa 18 (delapan belas) butir tablet tramadol warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,8376 gram. Sedangkan dengan nomor barang bukti 2352/2026/OF berupa 18 (delapan belas) butir tablet Trihexyphenidyl warna kuning dengan berat netto seluruhnya 2,2950 gram.
- Bahwa terdakwa dalam menjual atau mengedarkan obat keras jenis tramadol dan heximer tersebut tidak memiliki keahlian dan kewenangan serta terdakwa juga tidak memiliki kapasitas untuk mengedarkan obat keras jenis tramadol dan heximer;
-
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (1) UU RI No 17/2023 tentang Kesehatan Jo UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuain Pidana --------------------------------------------------------------------------------------------
Lebak, 20 Agustus 2026
PENUNTUT UMUM
AHMADI, S.H., M.H
Jaksa Madya |