INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 34/Pdt.G/2026/PN Rkb | 1.LINA SUNJAYA 2.LANI SUNJAYA 3.JAYA SUNJAYA 4.AGUS SUNJAYA |
1.ZELKI TAN Alias ACUN 2.TUAMAH |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Jun. 2026 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 34/Pdt.G/2026/PN Rkb | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 23 Jun. 2026 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 51.000.000.000,00 | |||||||||||||||
| Petitum | PRIMER
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Menurut Hukum Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III Melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan Tidak Memiliki kekuatan Hukum Akta Jual Beli (AJB)-Akta Jual Beli (AJB) yang diterbitkan oleh Turut Tergugat I, sebagai berikut:
1) Akta Jual Beli (AJB) Nomor: 113/2015, tertanggal 23 Maret 2015, untuk penjualan tanah DARMA SUNJAYA dh. SUN CUN JIH dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 732;
2) Akta Jual Beli AJB) Nomor: 112/2015, tertanggal 23 Maret 2015, untuk penjualan tanah DARMA SUNJAYA dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 733;
3) Akta Jual Beli (AJB) Nomor: 281/2014, tertanggal 30 Oktober 2014, untuk penjualan tanah DARMA SUNJAYA dengan alas hak Kikitir/Kohir No. 1091, Persil Nomor: 115b/D.V;
4. Menyatakan Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Sertipikat Hak Milik Yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat III sebagai berikut:
1) Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 732, atas nama ZELKI TAN Alias ACUN/TERGUGAT I, dengan luas 20,980 M?2; (dua puluh ribu sembilan ratus delapan puluh meter persegi), terletak di Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, dengan batas-batas:
o Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah milik SUBRATA, AHLAN, SABAN;
o Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah milik AHLAN, DARMA SUNJAYA;
o Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah milik IMUNG, AHMAD, KASMAN, RAHMAT;
o Sebelah Barat berbatasan Tanah milik H. EMING, JAYA, SABAN, AMIR, KASIM, AHMAD.
2) Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 733, atas nama ZELKI TAN Alias ACUN/TERGUGAT I dengan luas 8.150 M?2; (delapan ribu seratus lima puluh meter persegi), terletak di Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, dengan batas-batas:
o Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah milik TOTON;
o Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah milik AMING, SABAN;
o Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah milik RAHMAT;
o Sebelah Barat berbatasan Tanah milik DARMA SUNJAYA.
3) Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 2113, atas nama ZELKI TAN Alias ACUN/TERGUGAT I dengan luas 12.940 M?2; (dua belas ribu Sembilan ratus empat puluh meter persegi), terletak di Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, dengan batas-batas:
o Sebelah Utara berbatasan dengan ADUNG, ANDRI;
o Sebelah Timur berbatasan dengan KUBURAN, PATONI;
o Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah milik ISA, SANAN, UJANG, AMRI RUKMAN, EDI;
o Sebelah Barat berbatasan Tanah milik H. NISOM, DIRMAN, PARTA, DIRMAN.
5. Menyatakan Menurut Hukum Para Penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah-tanah sebagai berikut:
1) Objek Sengketa I : Tanah seluas 20,980 M2 (dua puluh ribu sembilan ratus delapan puluh meter persegi), sebagaimana sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 732, semula terdaftar atas nama DARMA SUNJAYA dh. SUN CUN JIH sekarang tercatat atas nama ZELKI TAN Alias ACUN/TERGUGAT I, terletak di Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah milik SUBRATA, AHLAN, SABAN;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah milik AHLAN, DARMA SUNJAYA;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah milik IMUNG, AHMAD, KASMAN, RAHMAT;
- Sebelah Barat berbatasan Tanah milik H. EMING, JAYA, SABAN, AMIR, KASIM, AHMAD.
2) Objek Sengketa II : Tanah seluas 8.150 M2 (delapan ribu seratus lima puluh meter persegi), sebagaimana sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 733, semula terdaftar atas nama DARMA SUNJAYA dh. SUN CUN JIH sekarang tercatat atas nama ZELKI TAN Alias ACUN/TERGUGAT I, terletak di Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah milik TOTON;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah milik AMING, SABAN;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah milik RAHMAT;
- Sebelah Barat berbatasan Tanah milik DARMA SUNJAYA.
3) Objek Sengketa III: Tanah seluas 12.940 M?2; (dua belas ribu sembilan ratus empat puluh meter persegi), sebagaimana sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 2113, semula terdaftar atas nama DARMA SUNJAYA dh. SUN CUN JIH sekarang tercatat atas nama ZELKI TAN Alias ACUN/TERGUGAT I, terletak di Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatasan dengan ADUNG, ANDRI;
- Sebelah Timur berbatasan dengan KUBURAN, PATONI;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah milik ISA, SANAN, UJANG, AMRI RUKMAN, EDI;
- Sebelah Barat berbatasan Tanah milik H. NISOM, DIRMAN, PARTA, DIRMAN.
6. Menghukum dan memerintahkan Turut Tergugat III (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak) untuk merubah nama ZELKI TAN Alias ACUN/TERGUGAT I pada buku tanah maupun fisik Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 732, Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 733, dan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 2113 tersebut ke atas nama semula yaitu atas nama DARMA SUNJAYA dh. SUN CUN JIH;
7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas bidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan batas-batas sebagai berikut:
1) Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 732 dengan luas 20,980 M2 (dua puluh ribu sembilan ratus delapan puluh meter persegi), terletak di Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, tercatat atas nama ZELKI TAN Alias ACUN/TERGUGAT I, dengan batas-batas:
o Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah milik SUBRATA, AHLAN, SABAN;
o Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah milik AHLAN, DARMA SUNJAYA;
o Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah milik IMUNG, AHMAD, KASMAN, RAHMAT;
o Sebelah Barat berbatasan Tanah milik H. EMING, JAYA, SABAN, AMIR, KASIM, AHMAD.
2) Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 733 dengan luas 8.150 M2 (delapan ribu seratus lima puluh meter persegi), terletak di Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, tercatat atas nama ZELKI TAN Alias ACUN/TERGUGAT I, dengan batas-batas:
o Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah milik TOTON;
o Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah milik AMING, SABAN;
o Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah milik RAHMAT;
o Sebelah Barat berbatasan Tanah milik DARMA SUNJAYA.
3) Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 2113 dengan luas 12.940 M2 (dua belas ribu Sembilan ratus empat puluh meter persegi), terletak di Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, tercatat atas nama ZELKI TAN Alias ACUN/TERGUGAT I, dengan batas-batas:
o Sebelah Utara berbatasan dengan ADUNG, ANDRI;
o Sebelah Timur berbatasan dengan KUBURAN, PATONI;
o Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah milik ISA, SANAN, UJANG, AMRI RUKMAN, EDI;
o Sebelah Barat berbatasan Tanah milik H. NISOM, DIRMAN, PARTA, DIRMAN.
8. Menghukum TERGUGAT I membayar ganti kerugian materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus serta seketika setelah Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
9. Menghukum TERGUGAT I membayar ganti kerugian immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus serta seketika setelah Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
10. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II serta Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;
11. Memerintahkan kepada TERGUGAT I untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. (Et Aequo Et Bono) |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
