| Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat-I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) dengan melakukan manipulasi data nilai transaksi dalam dokumen jual beli tanah serta memberikan keterangan palsu;
- Menyatakan bahwa tindakan Turut Tergugat menerbitkan dua surat keterangan jual beli atas objek yang sama adalah perbuatan yang tidak sah dan cacat administrasi;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik, yang telah menguasai tanah secara fisik dengan melakukan pembangunan fisik rumah senilai 70 gram emas sejak tahun 2021;
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas Surat Keterangan Jual Beli Tanah yang dimiliki oleh Tergugat-II;
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat membayar kerugian Materiil Penggugat sebesar Rp. Rp. 202.277.000,- (dua ratus dua juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat membayar kerugian Immateriil Penggugat sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
- Menyatakan Sah dan Berharga bukti surat yang diajukan oleh Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk mematuhi putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
SUBSIDER
Atau, apabila Yang Terhormat Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |