INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 42/Pdt.G/2026/PN Rkb | DEDI SETIAWAN | 1.1. LUPIAS RUSTAM WIBISANA, Direktur CV. ABAH MOCH SOEKARNA 2.2. ROSNA GUSTINA RAHAYU 3.3. SYAHRUDDIN, S.H., M.Kn., |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Agu. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 42/Pdt.G/2026/PN Rkb | ||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 11 Agu. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | 02/G/AJ/VIII/2026 | ||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 6.500.000.000,00 | ||||||||
| Petitum | PRIMAIR
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas objek tanah berdasarkan Buku Tanah No. M 234, seluas 15.130 M2 (lima belas ribu seratus tiga puluh ribu meter persegi), Nomor Induk Bidang (NIB) 01805, terletak di Blok Rahong, Desa Margajaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten a/n DEDI SETIAWAN Bin ATENG, yang terbit pada tahun 1989 dengan batas-batas, sebagai berikut :
- Utara : Dahulu Sawah sekarang tanah milik Lutfi/ H. Yusuf
- Timur : Dahulu Sahroni sekarang abah karna
- Barat : Dahulu Jalan Nes sekarang tambang milik abah karna
- Selatan : Dahulu Jalan Nes sekarang tambang milik abah karna
3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (coservatoir beslag) yang diletakkan atas sebidang tanah milik Penggugat berupa Buku Tanah No. M 234, Nomor Induk Bidang (NIB) 01805, seluas 15.130 M2 (lima belas ribu seratus tiga puluh ribu meter persegi), terletak di Blok Rahong, Desa Margajaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten dahulu a/n DEDI SETIAWAN Bin ATENG saat ini a/n ROSNA GUSTINA RAHAYU, yang terbit pada tahun 1989;
5. Menyatakan batal demi hukum dan atau setidak-tidaknya tidak sah dan atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Kuasa No. 101, tertanggal 12 Agustus 2003 yang dibuat dan di tandatangani di hadapan Tergugat III;
6. Menyatakan batal demi hukum dan atau setidak-tidaknya tidak sah dan atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat Akta Jual Beli (AJB) No. 280/2004, tanggal 18 Juli 2004 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan H. SUNARYA, S.H., selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Lebak dan saat ini protokolernya adalah SUPRIYONO, S.H., M.Kn. (Turut Tergugat III) selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Lebak;
7. Memerintahkan kepada Tergugat III untuk mencoret dan menghapus dalam register/pendaftaran serta membatalkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Kuasa No. 101, tertanggal 12 Agustus 2003;
8. Memerintahkan kepada Turut Tergugat III untuk mencoret dan menghapus dalam register/pendaftaran serta membatalkan Akta Jual Beli (AJB) No. 280/2004, tanggal 18 Juli 2004;
9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III membayar ganti rugi Materil secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp. 5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah) secara tunai, sekaligus dan seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);
10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III membayar ganti rugi Immateril secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) secara tunai, sekaligus dan seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);
11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,-/hari (satu juta rupiah)/per hari, apabila Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III lalai dalam melakukan pembayaran ganti kerugian kepada Penggugat setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
12. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan a quo;
13. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilakukan dan atau dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding, kasasi, peninjauan kembali maupun upaya-upaya hukum lainnya. (uitvoerbaar bij vooraad);
14. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR
Dan, atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung Cq. Ketua dan Anggota Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan lain yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
