INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 32/Pdt.G/2025/PN Rkb | SISIS SYAHLALUDIN, SP | 1.PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LEBAK Cq. BUPATI LEBAK 2.SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LEBAK 3.KEPALA BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN LEBAK 4.CAMAT KECAMATAN BAYAH, KABUPATEN LEBAK |
Pemberitahuan Putusan Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Des. 2025 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 32/Pdt.G/2025/PN Rkb | ||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 18 Des. 2025 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 1.840.000.000,00 | ||||||||||
| Petitum | PRIMAIR :
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan menurut Hukum bahwa para Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan Hukum;
3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah yang menjadi tanah objek perkara seluas ±1980 M2 (seribu sembilan ratus delapan puluh meter persegi), yang terletak di Jl. Raya Bayah Bayah - Malingping No. 127, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, 42393, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Barat berbatasan dengan SDN 4 Bayah Barat;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Desa;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Raya Bayah-Malingping;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan SDN 4 Bayah Barat.
4. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beslaaq ) yang diletakkan atas tanah objek perkara;
5. Menghukum para Tergugat untuk:
- Mengembalikan tanah milik Penggugat dalam keadaan semula; atau
- Apabila tanah tidak dapat dikembalikan, membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar nilai tanah sesuai harga pasar, yang besarnya akan ditentukan kemudian berdasarkan penilaian ahli atau hasil pemeriksaan di persidangan;
6. Menghukum para Tergugat jika ingkar dan lalai memenuhi isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde)dengan membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya Putusan atas Gugatan ini berkekuatan hukum tetap (Incracht Van Gewidjse);
7. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar Rp840.000.000 (delapan ratus empat puluh juta rupiah)secara tunai dan sekaligus serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewisjde);
8. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp1000.000.000 (satu milliar rupiah) secara tunai dan sekaligus serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewisjde);
9. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Bantahan (verzet), Banding maupun Kasasi (vitvorbaar bij voraad);
10. Menghukum para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;
11. Memerintahkan kepada para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dari Perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. (Et Aequo Et Bono) |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
