| Petitum |
DALAM PROVIS
- Mengabulkan permohonan provisi Penggugat;
- Memerintahkan Tergugat XIV untuk tidak melakukan pemblokiran dan/atau pembatasan rekening Penggugat hanya berdasarkan permintaan pribadi pihak ketiga tanpa dasar kewenangan hukum yang sah;
- Memerintahkan Tergugat XIV membuka kembali akses rekening Penggugat sepanjang tidak terdapat perintah sah dari aparat penegak hukum, PPATK, OJK atau otoritas lain yang berwenang;
- Memerintahkan Para Tergugat menghentikan tindakan yang dapat memperluas kerugian Penggugat selama pemeriksaan perkara berlangsung.
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap para Penggugat;
- Menyatakan tindakan Para Tergugat berupa mempengaruhi, menghasut, menggerakkan dan/atau menyampaikan informasi yang tidak benar mengenai Penggugat, apabila terbukti di persidangan, merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan tindakan Para Tergugat yang meminta, mengupayakan dan/atau menyebabkan dilakukannya pemblokiran rekening Penggugat tanpa dasar hukum yang sah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Tergugat XIV wajib mempertanggungjawabkan dasar, kewenangan dan prosedur pemblokiran rekening PenggugaI I:
- Menyatakan tindakan Tergugat XIV melakukan pemblokiran rekening Penggugat I tanpa dasar kewenangan hukum yang sah, apabila terbukti demikian, merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Memerintahkan Tergugat XIV membuka kembali rekening Penggugat dan memulihkan akses transaksi Penggugat sepanjang tidak terdapat perintah sah dari otoritas yang berwenang;
- Menghukum Para Tergugat untuk menghentikan segala tindakan yang merugikan nama baik, kehormatan, harta benda dan kepentingan hukum Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan Para Tergugat yang telah diletakkan berdasarkan penetapan pengadilan;
- Menghukum Para Tergugat membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar: Rp 1.000.000.000-,
- Menghukum Para Tergugat membayar kerugian immateriil kepada para Penggugat sebesar: Rp2.000.000.000,- atau jumlah lain yang dipandang adil oleh Majelis Hakim;
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar: Rp1.000.000,- setiap hari untuk setiap keterlambatan melaksanakan putusan yang bersifat penghukuman untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan;
- Menghukum para Tergugat dan/atau sesuai tanggung jawab masing-masing yang terbukti di persidangan untuk mengganti kerugian para Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |