| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon dan bulan lahir pemohon yang semula tercatat LISTA, Perempuan, lahir di Lebak pada tanggal 19 Maret 1993 memperbaiki menjadi LISTA MEYLANI, Perempuan, lahir di Lebak pada tanggal 19 Mei 1993. Sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 36.02.AL.D.2007.003805 tertanggal 31 Agustus 2007;
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebak untuk membuat catatan pinggir akta kelahiran Pemohon tersebut dalam Buku Register yang sedang berjalan;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|