INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 74/Pid.B/2026/PN Rkb | 1.ALKINDY ERADA QIFTA, S.H 2.WIDYANA VALENT ASNAWI, S.H. 3.Rama Setyo Prakoso, S.H. |
NURLELA Binti AEP | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Jun. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||
| Nomor Perkara | 74/Pid.B/2026/PN Rkb | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 10 Jun. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1538/M.6.14/Eku.2/06/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | DAKWAAN :
PERTAMA
Kesatu
Bahwa terdakwa NURLELA Binti AEP (selanjutnya dalam surat dakwaan ini disebut terdakwa) bersama-sama dengan saksi META MEITA Binti ENDANG (dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Rabu, tanggal 08 April 2026 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya masih termasuk pada tahun 2026, bertempat di sebuah salon yang beralamat di Kampung Polotot Selatan RT 002 RW 001, Kelurahan/ Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana yang menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana dengan cara melakukan penyesatan menodai benda yang dipakai untuk beribadah, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya terdakwa yang memiliki prasangka bahwa saksi META MEITA Binti ENDANG telah mencuri minyak wangi dan bedak milik terdakwa, kemudian terdakwa meminta saksi META MEITA Binti ENDANG untuk bersumpah di atas Al Qur’an, setelah itu terdakwa meminta saksi SITI AISAH Binti AMANDANU (Alm) untuk mengambil Al Qur’an, selanjutnya terdakwa meminta HERIANSYAH Bin UCE SUPRIYADI dengan menggunakan handphone Iphone 17 Promax warna biru dengan nomor IMEI 1: 3526020310264350, IMEI 2: 352602310219974, Nomor Handphone 083178951281 milik terdakwa untuk merekam video sumpah yang dilakukan oleh saksi META MEITA Binti ENDANG, kemudian terdakwa meminta saksi META MEITA Binti ENDANG bersumpah di atas Al Qur’an dengan cara saksi META MEITA Binti ENDANG berdiri menginjak Al Qur’an yang telah dibuka halamannya oleh terdakwa sambil saksi META MEITA Binti ENDANG mengikuti perkataan dari terdakwa, setelah itu saksi META MEITA Binti ENDANG tanpa penolakan dan dalam keadaan sadar kemudian berdiri menginjak Al Qur’an yang telah disediakan terdakwa kemudian saksi META MEITA Binti ENDANG mengikuti lafal sumpah yang diucapkan terdakwa yaitu ”Demi Allah, Meta mah engak ngambil, kalo Meta ngambil, ulah di bere milik seumur hirup, cilaka Meta sekeluarga” yang diterjemahkan Ahli DODI FIRMASYAH sebagai berikut: ”Demi Allah, Meta tidak mengambil bedak sama minyak wangi, kalo Meta mengambil, jangan dikasih rejeki seumur hidup, celaka keluarga Meta, Meta satu keluarga” sambil divideokan oleh saksi HERIANSYAH Bin UCE SUPRIYADI dengan menggunakan handphone milik terdakwa tersebut;
- Bahwa terdakwa dan saksi META MEITA Binti ENDANG sebelumnya telah mengetahui bahwa sumpah di atas Al Qur’an yang benar adalah tidak seperti yang terdakwa minta lakukan dan dilakukan oleh saksi META MEITA Binti ENDANG;
- Bahwa Ahli Drs. KH. Ahmad Hudori, M.Pd.I selaku Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak menerangkan tindakan yang menginjak dan yang menyuruh menginjak Al Qur’an secara sengaja, dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan merupakan bentuk perbuatan yang meremehkan, melecehkan dan menghinakan Al Qur’an, dan perbuatan tersebut termasuk dalam kategori penistaan agama;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi META MEITA Binti ENDANG tersebut, umat muslim khususnya pada wilayah Kabupaten Lebak dan umat muslim seluruh Indonesia pada umumnya merasa sakit hati karena kitab suci agamanya ternodai.
Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi META MEITA Binti ENDANG tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 305 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 20 huruf d KUHPidana.
Dan
Kedua
Bahwa terdakwa NURLELA Binti AEP (selanjutnya dalam surat dakwaan ini disebut terdakwa) pada hari Rabu, tanggal 08 April 2026 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya masih termasuk pada tahun 2026, bertempat di sebuah salon yang beralamat di Kampung Polotot Selatan RT 002 RW 001, Kelurahan/ Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, atau memperdengarkan suatu rekaman, termasuk menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300, dengan maksud agar isi tulisan, gambar, atau rekaman tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya terdakwa yang memiliki prasangka bahwa saksi META MEITA Binti ENDANG telah mencuri minyak wangi dan bedak milik terdakwa, kemudian terdakwa meminta saksi META MEITA Binti ENDANG untuk bersumpah di atas Al Qur’an, setelah itu terdakwa meminta saksi SITI AISAH Binti AMANDANU (Alm) untuk mengambil Al Qur’an, selanjutnya terdakwa meminta HERIANSYAH Bin UCE SUPRIYADI dengan menggunakan handphone Iphone 17 Promax warna biru dengan nomor IMEI 1: 3526020310264350, IMEI 2: 352602310219974, Nomor Handphone 083178951281 milik terdakwa untuk merekam video sumpah yang dilakukan oleh saksi META MEITA Binti ENDANG, kemudian terdakwa meminta saksi META MEITA Binti ENDANG bersumpah di atas Al Qur’an dengan cara saksi META MEITA Binti ENDANG berdiri menginjak Al Qur’an yang telah dibuka halamannya oleh terdakwa sambil saksi META MEITA Binti ENDANG mengikuti perkataan dari terdakwa, setelah itu saksi META MEITA Binti ENDANG tanpa penolakan dan dalam keadaan sadar kemudian berdiri menginjak Al Qur’an yang telah disediakan terdakwa kemudian saksi META MEITA Binti ENDANG mengikuti lafal sumpah yang diucapkan terdakwa yaitu ”Demi Allah, Meta mah engak ngambil, kalo Meta ngambil, ulah di bere milik seumur hirup, cilaka Meta sekeluarga” yang diterjemahkan Ahli DODI FIRMASYAH sebagai berikut: ”Demi Allah, Meta tidak mengambil bedak sama minyak wangi, kalo Meta mengambil, jangan dikasih rejeki seumur hidup, celaka keluarga Meta, Meta satu keluarga” sambil divideokan oleh saksi HERIANSYAH Bin UCE SUPRIYADI dengan menggunakan handphone milik terdakwa tersebut;
- Bahwa terdakwa dan saksi META MEITA Binti ENDANG sebelumnya telah mengetahui bahwa sumpah di atas Al Qur’an yang benar adalah tidak seperti yang terdakwa minta dan dilakukan oleh saksi META MEITA Binti ENDANG;
- Bahwa adapun terdakwa telah menyebarkan video saksi META MEITA Binti ENDANG sumpah dengan cara berdiri menginjak Al Qur’an tersebut kepada masing-masing saksi SITI AISAH Binti AMANDANU (Alm), saksi SELPIYANI Binti JOHANI dan saksi LASTRI PEBRIYANTI Binti Alm. SUKARNO dengan maksud agar saksi-saksi tersebut mengetahui bahwa saksi META MEITA Binti ENDANG telah bersumpah di atas Al Qur’an;
- Bahwa Ahli AKBP Hery Priyanto, S.T., CHFI., NSE., OFC selaku pemeriksa forensik digital pada Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik menerangkan pada handphone Iphone 17 Promax warna biru dengan nomor IMEI 1: 3526020310264350, IMEI 2: 352602310219974 milik terdakwa berisi rekaman video 0438636f-ccc0-44ac-a00f-d43988e08578.MOV yang telah terdakwa kirim melalui aplikasi WhatsApp dari nomor 6283178951281@s.whatsapp.net atas nama Nuylelaa ke nomor 6287772033111@s.whatsapp.net atas nama Bang Rizal pada tanggal 10 April 2026 pukul 18:00:48 (UTC+7), kemudian pada handphone Apple Iphone 13 nomor IMEI 1: 353930988078177, IMEI 2: 35393098807817 milik saksi SITI AISAH Binti AMANDANU (Alm) berisi rekaman video yang berformat *MP4 yaitu 5a0fe0b5-02a9-4ab5-9967-1d659ea5f5bc.mp4 yang telah dikirimkan oleh terdakwa melalui aplikasi WhatsApp dari nomor 6283178951281@s.whatsapp.net atas nama Teh Nuylelaa pada tanggal 10 April 2026 pukul 01:37:21 (UTC+7)
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi META MEITA Binti ENDANG tersebut, umat muslim khususnya pada wilayah Kabupaten Lebak dan umat muslim seluruh Indonesia pada umumnya merasa sakit hati karena kitab suci agamanya ternodai.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 301 Ayat (1) Jo Pasal 300 huruf a KUHPidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa NURLELA Binti AEP (selanjutnya dalam surat dakwaan ini disebut terdakwa) bersama-sama dengan saksi META MEITA Binti ENDANG (dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Rabu, tanggal 08 April 2026 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya masih termasuk pada tahun 2026, bertempat di sebuah salon yang beralamat di Kampung Polotot Selatan RT 002 RW 001, Kelurahan/ Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana yang menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana dengan cara melakukan penyesatan di muka umum melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan terhadap agama, kepercayaan orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya terdakwa yang memiliki prasangka bahwa saksi META MEITA Binti ENDANG telah mencuri minyak wangi dan bedak milik terdakwa, kemudian terdakwa meminta saksi META MEITA Binti ENDANG untuk bersumpah di atas Al Qur’an, setelah itu terdakwa meminta saksi SITI AISAH Binti AMANDANU (Alm) untuk mengambil Al Qur’an, selanjutnya terdakwa meminta HERIANSYAH Bin UCE SUPRIYADI dengan menggunakan handphone Iphone 17 Promax warna biru dengan nomor IMEI 1: 3526020310264350, IMEI 2: 352602310219974, Nomor Handphone 083178951281 milik terdakwa untuk merekam video sumpah yang dilakukan oleh saksi META MEITA Binti ENDANG, kemudian terdakwa meminta saksi META MEITA Binti ENDANG bersumpah di atas Al Qur’an dengan cara saksi META MEITA Binti ENDANG berdiri menginjak Al Qur’an yang telah dibuka halamannya oleh terdakwa sambil saksi META MEITA Binti ENDANG mengikuti perkataan dari terdakwa, setelah itu saksi META MEITA Binti ENDANG tanpa penolakan dan dalam keadaan sadar kemudian berdiri menginjak Al Qur’an yang telah disediakan terdakwa kemudian saksi META MEITA Binti ENDANG mengikuti lafal sumpah yang diucapkan terdakwa yaitu ”Demi Allah, Meta mah engak ngambil, kalo Meta ngambil, ulah di bere milik seumur hirup, cilaka Meta sekeluarga” yang diterjemahkan Ahli DODI FIRMASYAH sebagai berikut: ”Demi Allah, Meta tidak mengambil bedak sama minyak wangi, kalo Meta mengambil, jangan dikasih rejeki seumur hidup, celaka keluarga Meta, Meta satu keluarga” sambil divideokan oleh saksi HERIANSYAH Bin UCE SUPRIYADI dengan menggunakan handphone milik terdakwa tersebut;
- Bahwa terdakwa dan saksi META MEITA Binti ENDANG sebelumnya telah mengetahui bahwa sumpah di atas Al Qur’an yang benar adalah tidak seperti yang terdakwa minta lakukan dan dilakukan oleh saksi META MEITA Binti ENDANG;
- Bahwa Ahli Drs. KH. Ahmad Hudori, M.Pd.I selaku Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak menerangkan tindakan yang menginjak dan yang menyuruh menginjak Al Qur’an secara sengaja, dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan merupakan bentuk perbuatan yang meremehkan, melecehkan dan menghinakan Al Qur’an, dan perbuatan tersebut termasuk dalam kategori penistaan agama;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi META MEITA Binti ENDANG tersebut, umat muslim khususnya pada wilayah Kabupaten Lebak dan umat muslim seluruh Indonesia pada umumnya merasa sakit hati karena kitab suci agamanya ternodai.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 300 huruf a Jo Pasal 20 huruf d KUHPidana.
Rangkasbitung, 03 Juni 2026
PENUNTUT UMUM
ALKINDY ERADA QIFTA, S.H.
AJUN JAKSA
PENUNTUT UMUM
WIDYANA VALENT ASNAWI, S.H.
AJUN JAKSA
PENUNTUT UMUM
RAMA SETYO PRAKOSO, S.H.
AJUN JAKSA
|
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
