Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.G/2026/PN Rkb 1.JUWITA
2.DENISA INAYATUROHMAH
2.NURYANAH
3.SITI ROHMAH
4.MINAH
5.ELA SARI
6.YENI MULYANI
7.DENI GUNAWAN
8.YETI MARYATI
9.MAYANG SARI
10.JARMINAH
11.LISA LISTIANA
12.DIAH MEGA FITRI
13.IRAWATI
14.YUNANI
15.PT. BANK CENTRAL ASIA Tbk. BCA KCP LABUAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 49/Pdt.G/2026/PN Rkb
Tanggal Surat Selasa, 01 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JUWITA
2DENISA INAYATUROHMAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ujang KOSASIH. SHJUWITA
2Ujang KOSASIH. SHDENISA INAYATUROHMAH
Tergugat
NoNama
1NURYANAH
2SITI ROHMAH
3MINAH
4ELA SARI
5YENI MULYANI
6DENI GUNAWAN
7YETI MARYATI
8MAYANG SARI
9JARMINAH
10LISA LISTIANA
11DIAH MEGA FITRI
12IRAWATI
13YUNANI
14PT. BANK CENTRAL ASIA Tbk. BCA KCP LABUAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 3.000.000.000,00
Petitum
DALAM PROVIS
  1. Mengabulkan permohonan provisi Penggugat;
  2. Memerintahkan Tergugat XIV untuk tidak melakukan pemblokiran dan/atau  pembatasan rekening Penggugat hanya berdasarkan permintaan pribadi pihak ketiga tanpa dasar kewenangan hukum yang sah;
  3. Memerintahkan Tergugat XIV membuka kembali akses rekening Penggugat sepanjang tidak terdapat perintah sah dari aparat penegak hukum, PPATK, OJK atau otoritas lain yang berwenang;
  4. Memerintahkan Para Tergugat menghentikan tindakan yang dapat memperluas kerugian Penggugat selama pemeriksaan perkara berlangsung.
 
DALAM POKOK PERKARA
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap para Penggugat;
  3. Menyatakan tindakan Para Tergugat  berupa mempengaruhi, menghasut, menggerakkan dan/atau menyampaikan informasi yang tidak benar mengenai Penggugat, apabila terbukti di persidangan, merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan tindakan Para Tergugat  yang meminta, mengupayakan dan/atau menyebabkan dilakukannya pemblokiran rekening Penggugat tanpa dasar hukum yang sah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  5. Menyatakan Tergugat XIV wajib mempertanggungjawabkan dasar, kewenangan dan prosedur pemblokiran rekening PenggugaI I:
  6. Menyatakan tindakan Tergugat XIV melakukan pemblokiran rekening Penggugat I tanpa dasar kewenangan hukum yang sah, apabila terbukti demikian, merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  7. Memerintahkan Tergugat XIV membuka kembali rekening Penggugat dan memulihkan akses transaksi Penggugat sepanjang tidak terdapat perintah sah dari otoritas yang berwenang;
  8. Menghukum Para Tergugat  untuk menghentikan segala tindakan yang merugikan nama baik, kehormatan, harta benda dan kepentingan hukum Penggugat;
  9. Menghukum Para Tergugat  untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut;
  10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan Para Tergugat yang telah diletakkan berdasarkan penetapan pengadilan;
  11. Menghukum Para Tergugat membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar: Rp 1.000.000.000-,
  12. Menghukum Para Tergugat  membayar kerugian immateriil kepada para Penggugat sebesar: Rp2.000.000.000,- atau jumlah lain yang dipandang adil oleh Majelis Hakim;
  13. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar: Rp1.000.000,- setiap hari untuk setiap keterlambatan melaksanakan putusan yang bersifat penghukuman untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan;
  14. Menghukum para Tergugat  dan/atau sesuai tanggung jawab masing-masing yang terbukti di persidangan untuk mengganti kerugian para Penggugat;
  15. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
 
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak