| Dakwaan |
C. DAKWAAN
----- Bahwa Terdakwa Epul Bin Yayat bersama sama dengan saudara Fernando Siregar Alias bang Jack yang merupakan anggota TNI di Koramil Rangkasbitung (Dalam pemeriksaan di Denpom secara terpisah), pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekitar pukul 07:30 WIB, atau setidak tidaknya masih dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026 bertempat Jalan Maulana Hasanudin Ds. Cilangkap, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yaitu turut serta melakukan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026, terdakwa Epul Bin Yayat disuruh saudara Fernando Siregar Alias bang Jack yang merupakan anggota TNI di Koramil Rangkasbitung (Dalam pemeriksaan di Denpom secara terpisah) untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Bio Solar sebanyak kurang lebih 1.081,2 liter di SPBU 34-42303 Mandala yg beralamat di Kaduagung Timur Kec. Cibadak Kabupaten Lebak Prov. Banten, lalu saudara Fernando Siregar Alias bang Jack yang merupakan anggota TNI di Koramil Rangkasbitung (Dalam pemeriksaan di Denpom secara terpisah) memberikan uang kepada terdakwa Epul Bin Yayat sebesar Rp. 6,400.000 (enam juta empat ratus ribu rupiah) untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Bio Solar sedangkan upah yang akan diterima terdakwa Epul Bin Yayat sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
- Kemudian terdakwa Epul Bin Yayat dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi colt L300 Box warna hitam dengan No.pol B 9634 SCI milik saudara Fernando Siregar Alias bang Jack yang merupakan anggota TNI di Koramil Rangkasbitung (Dalam pemeriksaan di Denpom secara terpisah) yang sudah dimodifikasi dengan cara menambahkan 2 (dua) buah tangki kempu yang disambungkan dengan tangki mobil asli menggunakan alat penyedot bensin, dimana pada saat melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar menggunakan barcode Pertamina yang berbeda beda (tidak sesuai dengan nopol kendaraan yang digunakan) selanjutnya terdakwa Epul Bin Yayat memberikan uang sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada saksi Evi Kusnadi Als. Evi Bin Kusnadi (Alm) selaku operator yang jaga di SPBU 34-42303 Mandala, dengan tujuan untuk di layani membeli BBM jenis solar tersebut.
- Bahwa sekitar pukul 07:30 WIB, datang saksi Dede Pebrian bersama saksi Ilham Jati Kusumah (saksi penangkap dari anggota kepolisian Ditkrimsus Polda Banten) melakukan pengamanan dan pengeledahan terhadap diri terdakwa Epul Bin Yayat dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi Colt L300 Box warna hitam No.pol B 9634 SCI yang sudah dimodifikasi berikut kunci kontak dan menambahkan 2 (dua) buah kempu berkapasitas 1.000 (seribu) liter yang didalamnya berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar sebanyak kurang lebih 1.081,2 Liter, 1 (satu) unit hanphone android merek Vivo warna merah hitam yang didalamnya berisi foto Barcode Pertamina (Bio Sloar) berikut simcard, uang tunai sebesar Rp. 6,400.000 (enam juta empat ratus ribu rupiah)
- Bahwa saksi Dede Pebrian bersama saksi Ilham Jati Kusumah (saksi penangkap dari anggota kepolisian Ditkrimsus Polda Banten) melakukan interogasi terdahap terdakwa Epul Bin Yayat yang diakui sudah melakukan sebanyak 6 (enam) kali pembelian dengan barcode yang berbeda-beda, dimana terdakwa Epul Bin Yayat sendiri mendapat upah dari saudara Fernando Siregar Alias bang Jack (anggota TNI yang berdinas di Koramil Rangkasbitung) sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap kali membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar sebanyak kurang lebih 1.081,2 liter di di SPBU 34-42303 Mandala yg beralamat di Kaduagung Timur Kec. Cibadak Kabupaten Lebak Prov. Banten, yang rencananya akan dijual kembali kepada para konsumen, setelah itu terdakwa Epul Bin Yayat beserta barang buktinya dibawa ke kantor kepolisian Ditkrimsus Polda Banten untuk diproses hukum lebih lanjut.
- Bahwa Ahli BPH Migas Jimmi Nanang Nugroho, S.H menerangkan Terdakwa Epul Bin Yayat yang melakukan kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan meniagakan kembali BBM jenis Minyak Solar subsidi tanpa adanya dokumen izin ushaha atau dokumen legalitas lainnya yang dimiliki dengan tujuan memperoleh keuntungan perbuatan melawan hukum.
- Bahwa terdakwa Epul Bin Yayat tidak memiliki ijin dari yang berwenang untuk pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah dan perbuatan terdakwa Epul Bin Yayat tersebut bertentangan dengan Undang-Undang.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------
.
Rangkasbitung, 04 Maret 2026
PENUNTUT UMUM,
RADEN ISJUNIYANTO, S.H., MH
JAKSA UTAMA PRATAMA |