INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 73/Pid.B/2026/PN Rkb | 1.ALKINDY ERADA QIFTA, S.H 2.WIDYANA VALENT ASNAWI, S.H. 3.Rama Setyo Prakoso, S.H. |
META MEITA Binti ENDANG | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Jun. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||
| Nomor Perkara | 73/Pid.B/2026/PN Rkb | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 10 Jun. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1537/M.6.14/Eoh.2/06/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | DAKWAAN :
PERTAMA
Bahwa terdakwa META MEITA Binti ENDANG (selanjutnya dalam surat dakwaan ini disebut terdakwa) bersama-sama dengan saksi NURLELA Binti AEP (dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Rabu, tanggal 08 April 2026 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya masih termasuk pada tahun 2026, bertempat di sebuah salon yang beralamat di Kampung Polotot Selatan RT 002 RW 001, Kelurahan/ Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana yang melakukan sendiri tindak pidana menodai benda yang dipakai untuk beribadah, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya saksi NURLELA Binti AEP yang memiliki prasangka bahwa terdakwa telah mencuri minyak wangi dan bedak milik saksi NURLELA Binti AEP, kemudian saksi NURLELA Binti AEP meminta terdakwa untuk bersumpah di atas Al Qur’an, setelah itu saksi NURLELA Binti AEP meminta saksi SITI AISAH Binti AMANDANU (Alm) untuk mengambil Al Qur’an, selanjutnya saksi NURLELA Binti AEP meminta HERIANSYAH Bin UCE SUPRIYADI dengan menggunakan handphone Iphone 17 Promax warna biru dengan nomor IMEI 1: 3526020310264350, IMEI 2: 352602310219974, Nomor Handphone 083178951281 milik saksi NURLELA Binti AEP untuk merekam video sumpah yang dilakukan oleh terdakwa, kemudian saksi NURLELA Binti AEP meminta terdakwa bersumpah di atas Al Qur’an dengan cara terdakwa berdiri menginjak Al Qur’an yang telah dibuka halamannya oleh saksi NURLELA Binti AEP sambil terdakwa mengikuti perkataan dari saksi NURLELA Binti AEP, setelah itu terdakwa tanpa penolakan dan dalam keadaan sadar kemudian berdiri menginjak Al Qur’an yang telah disediakan saksi NURLELA Binti AEP kemudian terdakwa mengikuti lafal sumpah yang diucapkan saksi NURLELA Binti AEP yaitu ”Demi Allah, Meta mah engak ngambil, kalo Meta ngambil, ulah di bere milik seumur hirup, cilaka Meta sekeluarga” yang diterjemahkan Ahli DODI FIRMASYAH sebagai berikut: ”Demi Allah, Meta tidak mengambil bedak sama minyak wangi, kalo Meta mengambil, jangan dikasih rejeki seumur hidup, celaka keluarga Meta, Meta satu keluarga” sambil divideokan oleh saksi HERIANSYAH Bin UCE SUPRIYADI dengan menggunakan handphone milik saksi NURLELA Binti AEP tersebut;
- Bahwa saksi NURLELA Binti AEP dan terdakwa sebelumnya telah mengetahui bahwa sumpah di atas Al Qur’an yang benar adalah tidak seperti yang saksi NURLELA Binti AEP minta lakukan dan dilakukan oleh terdakwa;
- Bahwa Ahli Drs. KH. Ahmad Hudori, M.Pd.I selaku Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak menerangkan tindakan yang menginjak dan yang menyuruh menginjak Al Qur’an secara sengaja, dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan merupakan bentuk perbuatan yang meremehkan, melecehkan dan menghinakan Al Qur’an, dan perbuatan tersebut termasuk dalam kategori penistaan agama;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan terdakwa tersebut, umat muslim khususnya pada wilayah Kabupaten Lebak dan umat muslim seluruh Indonesia pada umumnya merasa sakit hati karena kitab suci agamanya ternodai.
Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi NURLELA Binti AEP tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 305 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 20 huruf a KUHPidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa META MEITA Binti ENDANG (selanjutnya dalam surat dakwaan ini disebut terdakwa) bersama-sama dengan saksi NURLELA Binti AEP (dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Rabu, tanggal 08 April 2026 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya masih termasuk pada tahun 2026, bertempat di sebuah salon yang beralamat di Kampung Polotot Selatan RT 002 RW 001, Kelurahan/ Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana yang melakukan sendiri tindak pidana di muka umum melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan terhadap agama, kepercayaan orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya saksi NURLELA Binti AEP yang memiliki prasangka bahwa terdakwa telah mencuri minyak wangi dan bedak milik saksi NURLELA Binti AEP, kemudian saksi NURLELA Binti AEP meminta terdakwa untuk bersumpah di atas Al Qur’an, setelah itu saksi NURLELA Binti AEP meminta saksi SITI AISAH Binti AMANDANU (Alm) untuk mengambil Al Qur’an, selanjutnya saksi NURLELA Binti AEP meminta HERIANSYAH Bin UCE SUPRIYADI dengan menggunakan handphone Iphone 17 Promax warna biru dengan nomor IMEI 1: 3526020310264350, IMEI 2: 352602310219974, Nomor Handphone 083178951281 milik saksi NURLELA Binti AEP untuk merekam video sumpah yang dilakukan oleh terdakwa, kemudian saksi NURLELA Binti AEP meminta terdakwa bersumpah di atas Al Qur’an dengan cara terdakwa berdiri menginjak Al Qur’an yang telah dibuka halamannya oleh saksi NURLELA Binti AEP sambil terdakwa mengikuti perkataan dari saksi NURLELA Binti AEP, setelah itu terdakwa tanpa penolakan dan dalam keadaan sadar kemudian berdiri menginjak Al Qur’an yang telah disediakan saksi NURLELA Binti AEP kemudian terdakwa mengikuti lafal sumpah yang diucapkan saksi NURLELA Binti AEP yaitu ”Demi Allah, Meta mah engak ngambil, kalo Meta ngambil, ulah di bere milik seumur hirup, cilaka Meta sekeluarga” yang diterjemahkan Ahli DODI FIRMASYAH sebagai berikut: ”Demi Allah, Meta tidak mengambil bedak sama minyak wangi, kalo Meta mengambil, jangan dikasih rejeki seumur hidup, celaka keluarga Meta, Meta satu keluarga” sambil divideokan oleh saksi HERIANSYAH Bin UCE SUPRIYADI dengan menggunakan handphone milik saksi NURLELA Binti AEP tersebut;
- Bahwa saksi NURLELA Binti AEP dan terdakwa sebelumnya telah mengetahui bahwa sumpah di atas Al Qur’an yang benar adalah tidak seperti yang saksi NURLELA Binti AEP minta lakukan dan dilakukan oleh terdakwa;
- Bahwa Ahli Drs. KH. Ahmad Hudori, M.Pd.I selaku Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak menerangkan tindakan yang menginjak dan yang menyuruh menginjak Al Qur’an secara sengaja, dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan merupakan bentuk perbuatan yang meremehkan, melecehkan dan menghinakan Al Qur’an, dan perbuatan tersebut termasuk dalam kategori penistaan agama;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan terdakwa tersebut, umat muslim khususnya pada wilayah Kabupaten Lebak dan umat muslim seluruh Indonesia pada umumnya merasa sakit hati karena kitab suci agamanya ternodai.
Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi NURLELA Binti AEP tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 300 huruf a Jo Pasal 20 huruf a KUHPidana.
Rangkasbitung, 03 Juni 2026
PENUNTUT UMUM
ALKINDY ERADA QIFTA, S.H.
AJUN JAKSA
PENUNTUT UMUM
WIDYANA VALENT ASNAWI, S.H.
AJUN JAKSA
PENUNTUT UMUM
RAMA SETYO PRAKOSO, S.H.
AJUN JAKSA |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
