Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.B/2026/PN Rkb 1.WIDYANA VALENT ASNAWI, S.H.
2.FAISAL CESARIO ARAPENTA, S.H.
MUHAMAD SOLEH PIRDAUS BIN (ALM) BUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 124/Pid.B/2026/PN Rkb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2310/M.6.14/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1WIDYANA VALENT ASNAWI, S.H.
2FAISAL CESARIO ARAPENTA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD SOLEH PIRDAUS BIN (ALM) BUDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

Bahwa ia Terdakwa MUHAMAD SOLEH PIRDAUS BIN (ALM) BUDI bersama dengan sdr. Abidin (DPO), pada Hari Selasa Tanggal 09 Juni 2026 sekira pukul 13.55 Wib , atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak - tidaknya pada tahun 2026, bertempat di halaman rumah saksi Munir Bin H. Sarwita (Alm) yang beralamat di Kp. Lebak Waru RT/RW 005/003 Desa Cimarga Kec. Cimarga, Kab. Lebak, Prov. Banten atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada Hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa yang pada saat itu sedang berada dirumah dihubungi sdr. Abidin (DPO) melalui telepon genggam, dimana sdr Abidin mengajak terdakwa untuk bekerja (mengajak melakukan pencurian) dan terdakwa menyetujuinya.
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 09.30 WIB, sdr. Abidin sampai dirumah terdakwa kemudian terdakwa bersama sdr. Abidin berangkat menuju Kec. Cimarga Kab. Lebak menggunakan sepeda motor Honda Beat warna biru nomor polisi A 2713 IH milik terdakwa.
  • Bahwa didalam perjalanan sekitar Kampung Lebak Desa Cimarga Kab. Lebak, sdr. Abidin melihat ada 1 unit motor Honda Beat warna hitam tahun 2022 nomor polisi F 5696 FHI sedang terparkir dihalaman rumah saksi Munir Bin H. Sarwita (Alm) dan keadaan sekitar sangat sepi, selanjutnya terdakwa dan sdr. Abidin berhenti disekitar rumah tersebut.
  • Bahwa kemudian terdakwa menghampiri sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2022 nomor polisi F 5696 FHI yang berada dihalaman rumah saksi Munir Bin H. Sarwita dengan membawa kunci Letter T lalu terdakwa merusak rumah kunci sepeda motor milik saksi Munir Bin H. Saswita menggunakan kunci letter T tersebut sehingga sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2022 dengan nomor polisi F 5696 FHI dapat dikendarai terdakwa menuju Kampung Bengkok Kec. Muncang Kab. Lebak untuk dijual kepada sdr. Bayong (DPO) seharga Rp 3.900.000, (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah), dimana terdakwa mendapatkan Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan sdr. Abidin mendapatkan Rp 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan sepeda motor milik saksi Munir Bin H. Sarwita.
  • Bahwa terdakwa bersama dengan sdr. Abidin tidak mendapatkan izin dari saksi Munir Bin H. Sarwita (alm) dalam hal mengambil 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2022 nomor polisi F 5696 FHI.
  • Bahwa Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan sdr. Abidin tersebut telah menimbulkan kerugian saksi Munir Bin H. Sarwita sebesar Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu Rupiah).

 

---------- Bahwa perbuatan Terdakwa MUHAMAD SOLEH PIRDAUS BIN (ALM) BUDI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------

 

                                                                                                               Rangkasbitung, 31 Juli 2026

PENUNTUT UMUM

 

 

 

FAISAL CESARIO A, S.H.

JAKSA MUDA

Pihak Dipublikasikan Ya