INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 3/Pdt.G/2026/PN Rkb | H. DADE RACHMAN SULAEMAN | 1.Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWSC 3) Cidanau-Ciujung-Cidurian 2.2. Kepala Badan Pertanahan Nasional Cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 3/Pdt.G/2026/PN Rkb | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 19 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat Adalah Pemilik tanaman/tegakan yang sah;
3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrecimatige daad);
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi Materiil maupun kerugian Immateriil dengan perincian sebagai berikut:
Kerugian Materiil :
Sebesar Rp.264.110.000,- (dua ratus enam puluh empat juta seratus sepuluh ribu rupiah)
Kerugian Immateril ;
Sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
3. Menghukum Turut Tergugat , untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
4. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Penggugat setiap hari jika latal dalam melaksanakan putusan dalam perkara Ini, terhitung sejak putusan Ini diucapkan hingga dilaksanakan;
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;
SUBSIDAIR
atau - Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya “Ex aeguo et bono |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
