Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2026/PN Rkb H. DADE RACHMAN SULAEMAN 1.Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWSC 3) Cidanau-Ciujung-Cidurian
2.2. Kepala Badan Pertanahan Nasional Cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2026/PN Rkb
Tanggal Surat Senin, 19 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. DADE RACHMAN SULAEMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YOVY APRILAH, S.H., DkkH. DADE RACHMAN SULAEMAN
Tergugat
NoNama
1Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWSC 3) Cidanau-Ciujung-Cidurian
22. Kepala Badan Pertanahan Nasional Cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Desa Pajagan, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR: 
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Penggugat Adalah Pemilik tanaman/tegakan yang sah;
 
3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrecimatige daad);
 
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi Materiil maupun kerugian Immateriil dengan perincian sebagai berikut: 
 
Kerugian Materiil : 
Sebesar Rp.264.110.000,- (dua ratus enam puluh empat juta seratus sepuluh ribu rupiah)
 
Kerugian Immateril ;
Sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
 
 
3. Menghukum Turut Tergugat , untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
 
4. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Penggugat setiap hari jika latal dalam melaksanakan putusan dalam perkara Ini, terhitung sejak putusan Ini diucapkan hingga dilaksanakan;
 
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara; 
 
SUBSIDAIR
atau - Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya “Ex aeguo et bono
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak