INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 19/Pdt.G/2026/PN Rkb | ALIP SUGITO | Hj.IIS BILQIS | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 19/Pdt.G/2026/PN Rkb | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 06 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 500.000.000,00 | ||||||
| Petitum | Dengan Posita yang telah di sampaikan tersebut di atas dengan ini kami memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Rangkas Bitung Cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara Aquo untuk memutus gugatan Perbuatan Melawan hukum ( PMH ) sebagai berikut :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan Hukum ( PMH ) ;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menahan 113 Sertifikat hak milik ( SHM ) dan menuntut pembayaran keuntungan sebesar Rp.500.000.000,- ( satu milyar rupiah ) tanpa dasar hukum adalah perbuatan melawan hukum ( PMH );
4. Memerintahkan Tergugat untuk segera mengembalikan 113 sertifikat hak milik ( SHM ) pihak ketiga kepada Penggugat dalam keadaan utuh dan tanpa syarat setelah putusan ini di bacakan walaupun ada upaya hukum Verzet,Banding dan Kasasi ;
5. Menyatakan bahwa tuntutan Tergugat atas uang sebesar Rp.500.000.000 ( lima ratus juta rupiah ) sebagai “keuntungan” adalah tidak sah tidak memiliki dasar hukum yang mengikat dan tidak wajib dibayarkan oleh Penggugat ;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
ATAU
Apabila majelis hakim berpendapat lain,Penggugat mohon dijatuhkan putusan yang seadil-berdasarkan ketuhanan yang maha esa (ex aequo et bono)
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
