Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.Sus/2026/PN Rkb AZHAR RIZQI WICAKSANA, S.H. MUJI ALIFIA RAMDHAN Bin MUHAMAD IRFAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 67/Pid.Sus/2026/PN Rkb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1367/M.6.14/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AZHAR RIZQI WICAKSANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUJI ALIFIA RAMDHAN Bin MUHAMAD IRFAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA :

--------- Bahwa ia Terdakwa MUJI ALIFIA RAMDHAN Bin MUHAMAD IRFAN (selanjutnya dalam surat dakwaan ini disebut Terdakwa), Pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026, sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2026 bertempat Di dalam rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Neglasari, Desa Kadu Agung, Kec. Cibadak Kab. Lebak Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya masih termasuk Wilayah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026, sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa berangkat dengan menggunakan Kereta Api dari Stasiun Rangkas menuju Stasiun Angke Jakarta barat, setibanya Stasiun Angke Jakarta barat Terdakwa berjalan kaki menuju Toko milik Sdr. ANDO (DPO) yang berjarak + 100 (seratus) meter, kemudian Terdakwa membeli 7 (tujuh) Box Obat jenis Tramadol yang berisi 7 (tujuh) lempeng dengan jumlah perlempeng 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), setelah itu membeli 7 (tujuh) Box Obat jenis Tramadol dan Hexymer lalu Terdakwa langsung pulang ke Rangkasbitung;
  • Bahwa kemudian Terdakwa memperjualbelikan kembali obat-obatan jenis Tramadol dan Heximer kepada masyarakat maupun teman-teman Terdakwa tanpa resep dokter, di antaranya kepada Saksi WAHYU SUDRAJAT, dengan cara Saksi WAHYU SUDRAJAT datang langsung ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Neglasari RT 006 RW 004, Desa Kadu Agung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Adapun harga penjualan obat jenis Tramadol sebesar Rp7.000,- (tujuh ribu rupiah) per butir, sedangkan obat jenis Heximer dijual dengan harga Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per tiga butir, sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) apabila seluruh obat jenis Tramadol dan Heximer tersebut habis terjual;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul sekira pukul 15.30 WIB WIB saksi AGUNG PRASETYA bin D. SUDARYAT dan Saksi ARIMAL SURYA KURNIA Bin USUP SURYANA dari Anggota Direktorat Polisi Narkoba Polda Banten mengamankan Saksi WAHYU SUDRAJAT di pinggir jalan tepatnya di Kampung Neglasari Desa Kadu Agung Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak Provinsi Banten yang mana Saksi WAHYU SUDRAJAT  baru membeli Obat Tramadol sebanyak 2 (dua) butir dari Terdakwa, kemudian sekitar pukul 17.00 Wib saksi AGUNG PRASETYA bin D. SUDARYAT dan Saksi ARIMAL SURYA KURNIA Bin USUP SURYANA melakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa  yang berada di rumahnya yang beralamat di Kampung Neglasari Desa Kadu Agung Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak Provinsi Banten, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa Obat jenis TRAMADOL sebanyak 115 (seratus lima belas) butir dengan rincian 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 10 (sepuluh) strip yang masing-masing strip berisikan 10 (sepuluh) butir, 1 (satu) strip berisikan 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) strip berisikan 5 (lima) butir dan Obat jenis HEXYMER sebanyak 30 (tiga puluh) butir dengan rincian 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening yang masing-masing plastik berisikan 3 (tiga) butir dan Uang penjualan sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan dikolong tempat tidur Terdakwa, serta 1 (satu) buah hp merk Samsung A04,  warna hitam, simcard Exis No. 083898448432 ditemukan dilantai kamar;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri No. Lab : 0889/NOF/2026 tanggal 27 Februari 2026, telah diterima 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat :
  1. 1 (satu) bungkus kemasan warna silver berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,2420 gram diberi nomor barang bukti 0652/2026/OF;
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3370 gram diberi nomor barang bukti 0653/2026/OF;

 

Setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor  :

  1. 0652/2026/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
  2. 0653/2026/OF  berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.
  • Bahwa Ahli ARFIANI PRATIWI, S.Si Binti ICHSANUL ARIFIN, S.E dalam Berita Acara Pemeriksaan Ahli pada hari Senin, tanggal 13 April 2026 berpendapat bahwa berdasarkan Hasil Pengujian yang dilakukan di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) POLRI No. Lab : 0889/NOF/2026, Tanggal 27 Februari 2026 yaitu:
  1. Berdasarkan  hasil pemeriksaan barang bukti No.0652/2026/OF Tablet berwarna putih berlogo “TMD” yang dikemas dalam kemasan strip alumunium foil berwarna silver diperoleh hasil pemeriksaan mengandung Tramadol.
  2. Berdasarkan  hasil pemeriksaan barang bukti No.0653/2026/OF Tablet berwarna putih berlogo “MF” yang dikemas dalam dalam bungkus plastik klip diperoleh hasil pemeriksaan mengandung Trihexyphenidyl.

Bahwa berdasarkan barang bukti dari terdakwa berupa obat yang mengandung Tramadol dan Trihexyphenidyl tersebut sudah tidak memiliki kemasan aslisnya dari produsen sehingga dapat dipastikan tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan untuk dijual ke konsumen.

  • Bahwa dalam hal mengedarkan Sediaan Farmasi, terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam hal ini pihak Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM) maupun Dinas Kesehatan.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA :

--------- Bahwa ia Terdakwa MUJI ALIFIA RAMDHAN Bin MUHAMAD IRFAN (selanjutnya dalam surat dakwaan ini disebut Terdakwa), Pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026, sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2026 bertempat Di dalam rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Neglasari, Desa Kadu Agung, Kec. Cibadak Kab. Lebak Provinsi Banten,  atau setidak-tidaknya masih termasuk Wilayah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026, sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa berangkat dengan menggunakan Kereta Api dari Stasiun Rangkas menuju Stasiun Angke Jakarta barat, setibanya Stasiun Angke Jakarta barat Terdakwa berjalan kaki menuju Toko milik Sdr. ANDO (DPO) yang berjarak + 100 (seratus) meter, kemudian Terdakwa membeli 7 (tujuh) Box Obat jenis Tramadol yang berisi 7 (tujuh) lempeng dengan jumlah perlempeng 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), setelah itu membeli 7 (tujuh) Box Obat jenis Tramadol dan Hexymer lalu Terdakwa langsung pulang ke Rangkasbitung;
  • Bahwa kemudian Terdakwa memperjualbelikan kembali obat-obatan jenis Tramadol dan Heximer kepada masyarakat maupun teman-teman Terdakwa tanpa resep dokter, di antaranya kepada Saksi WAHYU SUDRAJAT, dengan cara Saksi WAHYU SUDRAJAT datang langsung ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Neglasari RT 006 RW 004, Desa Kadu Agung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Adapun harga penjualan obat jenis Tramadol sebesar Rp7.000,- (tujuh ribu rupiah) per butir, sedangkan obat jenis Heximer dijual dengan harga Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per tiga butir, sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) apabila seluruh obat jenis Tramadol dan Heximer tersebut habis terjual;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul sekira pukul 15.30 WIB WIB saksi AGUNG PRASETYA bin D. SUDARYAT dan Saksi ARIMAL SURYA KURNIA Bin USUP SURYANA dari Anggota Direktorat Polisi Narkoba Polda Banten mengamankan Saksi WAHYU SUDRAJAT di pinggir jalan tepatnya di Kampung Neglasari Desa Kadu Agung Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak Provinsi Banten yang mana Saksi WAHYU SUDRAJAT  baru membeli Obat Tramadol sebanyak 2 (dua) butir dari Terdakwa, kemudian sekitar pukul 17.00 Wib saksi AGUNG PRASETYA bin D. SUDARYAT dan Saksi ARIMAL SURYA KURNIA Bin USUP SURYANA melakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa  yang berada di rumahnya yang beralamat di Kampung Neglasari Desa Kadu Agung Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak Provinsi Banten, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa Obat jenis TRAMADOL sebanyak 115 (seratus lima belas) butir dengan rincian 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 10 (sepuluh) strip yang masing-masing strip berisikan 10 (sepuluh) butir, 1 (satu) strip berisikan 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) strip berisikan 5 (lima) butir dan Obat jenis HEXYMER sebanyak 30 (tiga puluh) butir dengan rincian 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening yang masing-masing plastik berisikan 3 (tiga) butir dan Uang penjualan sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan dikolong tempat tidur Terdakwa, serta 1 (satu) buah hp merk Samsung A04,  warna hitam, simcard Exis No. 083898448432 ditemukan dilantai kamar;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri No. Lab : 0889/NOF/2026 tanggal 27 Februari 2026, telah diterima 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat :
  1. 1 (satu) bungkus kemasan warna silver berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,2420 gram diberi nomor barang bukti 0652/2026/OF;
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3370 gram diberi nomor barang bukti 0653/2026/OF;

Setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor  :

  1. 0652/2026/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
  2. 0653/2026/OF  berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.
  • Bahwa Ahli ARFIANI PRATIWI, S.Si Binti ICHSANUL ARIFIN, S.E dalam Berita Acara Pemeriksaan Ahli pada hari Senin, tanggal 13 April 2026 berpendapat bahwa berdasarkan Hasil Pengujian yang dilakukan di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) POLRI No. Lab : 0889/NOF/2026, Tanggal 27 Februari 2026 yaitu:
  1. Berdasarkan  hasil pemeriksaan barang bukti No.0652/2026/OF Tablet berwarna putih berlogo “TMD” yang dikemas dalam kemasan strip alumunium foil berwarna silver diperoleh hasil pemeriksaan mengandung Tramadol.
  2. Berdasarkan  hasil pemeriksaan barang bukti No.0653/2026/OF Tablet berwarna putih berlogo “MF” yang dikemas dalam dalam bungkus plastik klip diperoleh hasil pemeriksaan mengandung Trihexyphenidyl.

Bahwa berdasarkan barang bukti dari terdakwa berupa obat yang mengandung Tramadol dan Trihexyphenidyl dan kegiatan mengedarkan serta menyimpan obat adalah bentuk kefarmasian yang harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian yang mempunyai keahlian dan kewenangan dalam bidang kefarmasian dilarang melakukan praktek kefarmasian termasuk mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras Tramadol dan Trihexyphenidyl.

  • Bahwa obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl termasuk jenis obat keras yang predarannya harus dengan resep dokter dan tidak diperjualbelikan secara bebas.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------

 

Lebak, 13 Mei 2026

 PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

HENDRA MEYLANA, SH, MH

Jaksa Muda

Pihak Dipublikasikan Ya