Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G/2026/PN Rkb PT LINE ONE INDONESIA PT SEIJIN LESTARI FURNITURE Perkara Dicabut
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 44/Pdt.G/2026/PN Rkb
Tanggal Surat Rabu, 12 Agu. 2026
Nomor Surat 14/KHSR-PDT.G/VIII/2026
Penggugat
NoNama
1PT LINE ONE INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sudrajat, S.H., M.H.PT LINE ONE INDONESIA
Tergugat
NoNama
1PT SEIJIN LESTARI FURNITURE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LEBAK
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 7.000.000.000,00
Petitum
PRIMAIR :
  1. Mengabulkan permohonan PENGGUGAT.
  2. Menyatakan tindakan Tergugat telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan tidak bertanggung jawab.
  3. Memohon agar Majelis Hakim memerintahkan untuk menutup Drainase yang dimaksud karena membahayakan di saat musim hujan bisa mengakibatkan banjir ke lahan milik Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat, secara akumulasi sebesar Rp. 7.000.000.000,- (Tujuh milyar rupiah).
  5. Menetapkan seluruh biaya yang timbul dalam perkara sesuai hukum.
 
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini ---------berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak