| Dakwaan |
Kesatu
Bahwa Terdakwa I YANDI Als YAYAN Bin LUKMAN (selanjutnya dalam surat dakwaan ini disebut Terdakwa YANDI), Terdakwa II MOCH DIMAS SEPTIAN Als DEON Bin HENDI (Alm) (selanjutnya dalam surat dakwaan ini disebut Terdakwa MOCH DIMAS), Terdakwa III JON PITER MANURUNG Anak Dari SAKEUS MANURUNG (selanjutnya dalam surat dakwaan ini disebut Terdakwa JON PITER), pada Minguu tanggal 04 Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan Mei 2026, atau setidak-tidaknya masih termasuk pada tahun 2026, bertempat di Jalan Raya Cilograng Kec. Cilograng Kab. Lebak Prov. Banten, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “yang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, pada malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan, secara bersama – sama dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa YANDI Als YAYAN Bin LUKMAN, Terdakwa MOCH DIMAS SEPTIAN Als DEON Bin HENDI (Alm), Terdakwa JON PITER MANURUNG Anak Dari SAKEUS MANURUNG, Saksi AANG SIDIK Bin H. TAMAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), Saksi DEDY SUPRIANTO Bin SOETARDJI (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), dan Sdr. BABAH (DPO) sedang berkumpul di Hotel Amarta untuk menununggu intruksi dari Saksi DEDY yang ingin melakukan penghadangan terhadap Saksi RENDI Bin MBONG (Alm) dan Saksi ZION DINI Bin SUHENDI RIYADI (Alm);
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa MOCH DIMAS bersama dengan Terdakwa JON PITER dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan R4 Merk Suzuki tipe ARK415F-GX (Ertiga 4x2 M/T) warna abu – abu metalik nomor polisi : F 1434 VJ, Terdakwa YANDI dan Saksi DEDY dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan R4 merk Toyota tipe B401RA-GMZFJ (Calya 1.2 G M/T) warna putih nomor polisi : F 1320 JW, Saksi AANG dan Sdr. BABAH (DPO) dengan menggunakan mobil lainnya lalu berangkat menuju ke Wilayah Cilograng, kemudian pukul 21.00 WIB sesampainya di Jalan Raya Cilograng Kec. Cilograng Kab. Lebak Prov Banten Terdakwa MOCH DIMAS mendapat intruksi dari Saksi DEDY “target sudah terlihat”, kemudian ketiga mobil tersebut menghadang 1 (satu) unit kendaraan R4 Toyota Rush warna hitam dengan nomor plat B 1378 WMZ yang dikendarai oleh Saksi RENDI dan Saksi ZION, kemudian Saksi RENDI dan Saksi ZION turun dari mobil tersebut lalu Saksi DEDDY menggeser mobil tersebut ke bahu jalan, kemudian Terdakwa JON PITER, Saksi Dedy, Sdr. BABAH (DPO) memeriksa mobil yang dikendarai oleh Saksi RENDI dan Saksi ZION dan ditemukan plastic yang berisikan benih lobster lalu memindahkan plastic tersebut ke dalam mobil Toyota Calya Putih, kemudian Saksi DEDY menyuruh agar Saksi RENDI masuk ke dalam mobil Toyota Calya berwarna putih lalu Terdakwa JON PITER berkata “kamu harus koperatif ada yang laporin bahwa mobil kamu ini bawa narkoba” lalu menutup kepala Saksi RENDI menggunakan 1 (satu) buah sarung berwarna hitam dan mengambil 1 (satu) unit handphone merk XIAOMI (DPB) milik Saksi RENDI lalu membuang handphone tersebut, kemudian Saksi ZION masuk ke dalam mobil Toyota Rush berwarna putih lalu Sdr. BABAH (DPO) menutup mata dan mengikat tangan Saksi ZION dengan menggunakan 1 (satu) buah lakban (DPB) dan mengambil 1 (satu) unit handphone merk OPPO (DPB) milik Saksi ZION lalu membuang handphone tersebut, kemudian para Terdakwa menuju ke arah Malimping lalu menurunkan Saksi RENDI dan Saksi ZION dipinggir jalan warung banten cibeber, kemudian ditengah perjalanan Terdakwa YANDI memberhentikan mobil yang dikendarai nya lalu memindahkan plastic yang berisikan benih lobster tersebut ke dalam mobil Suzuki Ertiga yang dikendarai oleh Terdakwa JON PITER dan Terdakwa MOCH DIMAS, kemudian pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 saat berada di jembatan bayah mobil Toyota Calya Putih yang dikendarai oleh Terdakwa YANDI dan Saksi DEDI diberhentikan oleh Saksi ADE RESTU IRWANTO dan Saksi SENJA NUGRAHA RAHMAN selaku anggota Kepolisian berdasarkan laporan dari Saksi RENDI dan Saksi ZION lalu tidak berselang lama datang Saksi SEPTIAN ENDARDI bersama dengan Saksi RENDI dan Saksi ZION ke lokasi tersebut lalu Saksi RENDI dan Saksi ZION memberitahukan bahwa benar Terdakwa YANDI dan Saksi DEDI merupakan orang yang telah mengambil barang miliknya lalu Terdakwa YANDI dan Saksi DEDI beserta dengan barang bukti dibawa ke Polres Lebak untuk pemeriksaan lebih lanjut, kemudian setelah tiba di Polres Lebak tidak berselang lama datang Terdakwa JON PITER, Terdakwa MOCH. DIMAS, dan Saksi AANG beserta dengan barang bukti yang dalam penguasaannya, untuk selanjutnya para Terdakwa di proses lebih lanjut;
- Bahwa terhadap Saksi DEDY SUPRIANTO dan Saksi AANG SIDIK merupakan anggota BAIS TNI;
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa yang menyebabkan Saksi RENDI dan Saksi ZION kehilangan 1 (satu) unit kendaraan R4 Toyota RUSH warna hitam dengan Nomor Plat B 1378 WMZ, 1 (satu) buah handphone merk XIAOMI milik Saksi RENDI, 1 (satu) buah handphone merk OPPO milik Saksi ZION, dan 1 (satu) kantong benih lobster, sehingga mengakibatkan kerugian sejumlah Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
--------- Bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (2) huruf a dan d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) -----
A T A U
Kedua
Bahwa Terdakwa I YANDI Als YAYAN Bin LUKMAN (selanjutnya dalam surat dakwaan ini disebut Terdakwa YANDI), Terdakwa II MOCH DIMAS SEPTIAN Als DEON Bin HENDI (Alm) (selanjutnya dalam surat dakwaan ini disebut Terdakwa MOCH DIMAS), Terdakwa III JON PITER MANURUNG Anak Dari SAKEUS MANURUNG (selanjutnya dalam surat dakwaan ini disebut Terdakwa JON PITER), pada Minguu tanggal 04 Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan Mei 2026, atau setidak-tidaknya masih termasuk pada tahun 2026, bertempat di Jalan Raya Cilograng Kec. Cilograng Kab. Lebak Prov. Banten, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, secara bersama – sama dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa YANDI Als YAYAN Bin LUKMAN, Terdakwa MOCH DIMAS SEPTIAN Als DEON Bin HENDI (Alm), Terdakwa JON PITER MANURUNG Anak Dari SAKEUS MANURUNG, Saksi AANG SIDIK Bin H. TAMAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), Saksi DEDY SUPRIANTO Bin SOETARDJI (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), dan Sdr. BABAH (DPO) sedang berkumpul di Hotel Amarta untuk menununggu intruksi dari Saksi DEDY yang ingin melakukan penghadangan terhadap Saksi RENDI Bin MBONG (Alm) dan Saksi ZION DINI Bin SUHENDI RIYADI (Alm);
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa MOCH DIMAS bersama dengan Terdakwa JON PITER dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan R4 Merk Suzuki tipe ARK415F-GX (Ertiga 4x2 M/T) warna abu – abu metalik nomor polisi : F 1434 VJ, Terdakwa YANDI dan Saksi DEDY dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan R4 merk Toyota tipe B401RA-GMZFJ (Calya 1.2 G M/T) warna putih nomor polisi : F 1320 JW, Saksi AANG dan Sdr. BABAH (DPO) dengan menggunakan mobil lainnya lalu berangkat menuju ke Wilayah Cilograng, kemudian pukul 21.00 WIB sesampainya di Jalan Raya Cilograng Kec. Cilograng Kab. Lebak Prov Banten Terdakwa MOCH DIMAS mendapat intruksi dari Saksi DEDY “target sudah terlihat”, kemudian ketiga mobil tersebut menghadang 1 (satu) unit kendaraan R4 Toyota Rush warna hitam dengan nomor plat B 1378 WMZ yang dikendarai oleh Saksi RENDI dan Saksi ZION, kemudian Saksi RENDI dan Saksi ZION turun dari mobil tersebut lalu Saksi DEDDY menggeser mobil tersebut ke bahu jalan, kemudian Terdakwa JON PITER, Saksi Dedy, Sdr. BABAH (DPO) memeriksa mobil yang dikendarai oleh Saksi RENDI dan Saksi ZION dan ditemukan plastic yang berisikan benih lobster lalu memindahkan plastic tersebut ke dalam mobil Toyota Calya Putih, kemudian Saksi DEDY menyuruh agar Saksi RENDI masuk ke dalam mobil Toyota Calya berwarna putih lalu Terdakwa JON PITER berkata “kamu harus koperatif ada yang laporin bahwa mobil kamu ini bawa narkoba” lalu menutup kepala Saksi RENDI menggunakan 1 (satu) buah sarung berwarna hitam dan mengambil 1 (satu) unit handphone merk XIAOMI (DPB) milik Saksi RENDI lalu membuang handphone tersebut, kemudian Saksi ZION masuk ke dalam mobil Toyota Rush berwarna putih lalu Sdr. BABAH (DPO) menutup mata dan mengikat tangan Saksi ZION dengan menggunakan 1 (satu) buah lakban (DPB) dan mengambil 1 (satu) unit handphone merk OPPO (DPB) milik Saksi ZION lalu membuang handphone tersebut, kemudian para Terdakwa menuju ke arah Malimping lalu menurunkan Saksi RENDI dan Saksi ZION dipinggir jalan warung banten cibeber, kemudian ditengah perjalanan Terdakwa YANDI memberhentikan mobil yang dikendarai nya lalu memindahkan plastic yang berisikan benih lobster tersebut ke dalam mobil Suzuki Ertiga yang dikendarai oleh Terdakwa JON PITER dan Terdakwa MOCH DIMAS, kemudian pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 saat berada di jembatan bayah mobil Toyota Calya Putih yang dikendarai oleh Terdakwa YANDI dan Saksi DEDI diberhentikan oleh Saksi ADE RESTU IRWANTO dan Saksi SENJA NUGRAHA RAHMAN selaku anggota Kepolisian berdasarkan laporan dari Saksi RENDI dan Saksi ZION lalu tidak berselang lama datang Saksi SEPTIAN ENDARDI bersama dengan Saksi RENDI dan Saksi ZION ke lokasi tersebut lalu Saksi RENDI dan Saksi ZION memberitahukan bahwa benar Terdakwa YANDI dan Saksi DEDI merupakan orang yang telah mengambil barang miliknya lalu Terdakwa YANDI dan Saksi DEDI beserta dengan barang bukti dibawa ke Polres Lebak untuk pemeriksaan lebih lanjut, kemudian setelah tiba di Polres Lebak tidak berselang lama datang Terdakwa JON PITER, Terdakwa MOCH. DIMAS, dan Saksi AANG beserta dengan barang bukti yang dalam penguasaannya, untuk selanjutnya para Terdakwa di proses lebih lanjut;
- Bahwa terhadap Saksi DEDY SUPRIANTO dan Saksi AANG SIDIK merupakan anggota BAIS TNI;
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa yang menyebabkan Saksi RENDI dan Saksi ZION kehilangan 1 (satu) unit kendaraan R4 Toyota RUSH warna hitam dengan Nomor Plat B 1378 WMZ, 1 (satu) buah handphone merk XIAOMI milik Saksi RENDI, 1 (satu) buah handphone merk OPPO milik Saksi ZION, dan 1 (satu) kantong benih lobster, sehingga mengakibatkan kerugian sejumlah Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
--------- Bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
A T A U
Ketiga
Bahwa Terdakwa I YANDI Als YAYAN Bin LUKMAN (selanjutnya dalam surat dakwaan ini disebut Terdakwa YANDI), Terdakwa II MOCH DIMAS SEPTIAN Als DEON Bin HENDI (Alm) (selanjutnya dalam surat dakwaan ini disebut Terdakwa MOCH DIMAS), Terdakwa III JON PITER MANURUNG Anak Dari SAKEUS MANURUNG (selanjutnya dalam surat dakwaan ini disebut Terdakwa JON PITER), pada Minguu tanggal 04 Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan Mei 2026, atau setidak-tidaknya masih termasuk pada tahun 2026, bertempat di Jalan Raya Cilograng Kec. Cilograng Kab. Lebak Prov. Banten, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “secara melawan Hukum merampas kemerdekaan orang atau meneruskan perampasan tersebut”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa YANDI Als YAYAN Bin LUKMAN, Terdakwa MOCH DIMAS SEPTIAN Als DEON Bin HENDI (Alm), Terdakwa JON PITER MANURUNG Anak Dari SAKEUS MANURUNG, Saksi AANG SIDIK Bin H. TAMAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), Saksi DEDY SUPRIANTO Bin SOETARDJI (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), dan Sdr. BABAH (DPO) sedang berkumpul di Hotel Amarta untuk menununggu intruksi dari Saksi DEDY yang ingin melakukan penghadangan terhadap Saksi RENDI Bin MBONG (Alm) dan Saksi ZION DINI Bin SUHENDI RIYADI (Alm);
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa MOCH DIMAS bersama dengan Terdakwa JON PITER dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan R4 Merk Suzuki tipe ARK415F-GX (Ertiga 4x2 M/T) warna abu – abu metalik nomor polisi : F 1434 VJ, Terdakwa YANDI dan Saksi DEDY dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan R4 merk Toyota tipe B401RA-GMZFJ (Calya 1.2 G M/T) warna putih nomor polisi : F 1320 JW, Saksi AANG dan Sdr. BABAH (DPO) dengan menggunakan mobil lainnya lalu berangkat menuju ke Wilayah Cilograng, kemudian pukul 21.00 WIB sesampainya di Jalan Raya Cilograng Kec. Cilograng Kab. Lebak Prov Banten Terdakwa MOCH DIMAS mendapat intruksi dari Saksi DEDY “target sudah terlihat”, kemudian ketiga mobil tersebut menghadang 1 (satu) unit kendaraan R4 Toyota Rush warna hitam dengan nomor plat B 1378 WMZ yang dikendarai oleh Saksi RENDI dan Saksi ZION, kemudian Saksi RENDI dan Saksi ZION turun dari mobil tersebut lalu Saksi DEDDY menggeser mobil tersebut ke bahu jalan, kemudian Terdakwa JON PITER, Saksi Dedy, Sdr. BABAH (DPO) memeriksa mobil yang dikendarai oleh Saksi RENDI dan Saksi ZION dan ditemukan plastic yang berisikan benih lobster lalu memindahkan plastic tersebut ke dalam mobil Toyota Calya Putih, kemudian Saksi DEDY menyuruh agar Saksi RENDI masuk ke dalam mobil Toyota Calya berwarna putih lalu Terdakwa JON PITER berkata “kamu harus koperatif ada yang laporin bahwa mobil kamu ini bawa narkoba” lalu menutup kepala Saksi RENDI menggunakan 1 (satu) buah sarung berwarna hitam dan mengambil 1 (satu) unit handphone merk XIAOMI (DPB) milik Saksi RENDI lalu membuang handphone tersebut, kemudian Saksi ZION masuk ke dalam mobil Toyota Rush berwarna putih lalu Sdr. BABAH (DPO) menutup mata dan mengikat tangan Saksi ZION dengan menggunakan 1 (satu) buah lakban (DPB) dan mengambil 1 (satu) unit handphone merk OPPO (DPB) milik Saksi ZION lalu membuang handphone tersebut, kemudian para Terdakwa menuju ke arah Malimping lalu menurunkan Saksi RENDI dan Saksi ZION dipinggir jalan warung banten cibeber, kemudian ditengah perjalanan Terdakwa YANDI memberhentikan mobil yang dikendarai nya lalu memindahkan plastic yang berisikan benih lobster tersebut ke dalam mobil Suzuki Ertiga yang dikendarai oleh Terdakwa JON PITER dan Terdakwa MOCH DIMAS, kemudian pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 saat berada di jembatan bayah mobil Toyota Calya Putih yang dikendarai oleh Terdakwa YANDI dan Saksi DEDI diberhentikan oleh Saksi ADE RESTU IRWANTO dan Saksi SENJA NUGRAHA RAHMAN selaku anggota Kepolisian berdasarkan laporan dari Saksi RENDI dan Saksi ZION lalu tidak berselang lama datang Saksi SEPTIAN ENDARDI bersama dengan Saksi RENDI dan Saksi ZION ke lokasi tersebut lalu Saksi RENDI dan Saksi ZION memberitahukan bahwa benar Terdakwa YANDI dan Saksi DEDI merupakan orang yang telah mengambil barang miliknya lalu Terdakwa YANDI dan Saksi DEDI beserta dengan barang bukti dibawa ke Polres Lebak untuk pemeriksaan lebih lanjut, kemudian setelah tiba di Polres Lebak tidak berselang lama datang Terdakwa JON PITER, Terdakwa MOCH. DIMAS, dan Saksi AANG beserta dengan barang bukti yang dalam penguasaannya, untuk selanjutnya para Terdakwa di proses lebih lanjut;
- Bahwa terhadap Saksi DEDY SUPRIANTO dan Saksi AANG SIDIK merupakan anggota BAIS TNI;
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa yang menyebabkan Saksi RENDI dan Saksi ZION kehilangan 1 (satu) unit kendaraan R4 Toyota RUSH warna hitam dengan Nomor Plat B 1378 WMZ, 1 (satu) buah handphone merk XIAOMI milik Saksi RENDI, 1 (satu) buah handphone merk OPPO milik Saksi ZION, dan 1 (satu) kantong benih lobster, sehingga mengakibatkan kerugian sejumlah Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
--------- Bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 446 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ------------ |