| Dakwaan |
- Bahwa benar pada hari Sabtu, tanggal 04 November 2023 sekira jam 09.00 Wib, di Ruang Tamu tepatnya di Jln. Raya Alun-alun Sajira Kp. sadang RT.002 RW.001 Ds. Sajira Kec. Sajira Kab. Lebak Prov. Banten telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 ayat (1) KUH-Pidana yang dilakukan oleh seorang laki laki bernama sdr. Ahmad Dudi Mulyadi terhadap korban sdr. Jimi Siregar, dimana tersangka melakukan penganiayaan tersebut dengan cara memiting atau melingkarkan tangan ke leher korban, dimana kejadian tersebut terjadi karena pelaku emosi pada saat korban mengebrak meja, akibat dari kejadian ini korban mengalami luka memar di bagian leher, luka cakaran di bagian dada sebelah kanan, sakit di bagian dada sebelah kanan dan sempat merasakan demam. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berdasarkan analisa kasus tersebut di atas serta keterangan saksi-saksi dan hasil visum et repertum, luka yang dialami korban adalah luka ringan dan korban masih bisa melakukan aktifitas sehari hari sehingga penuntut umum berkesimpulan bahwa perkara tersebut adalah perkara penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 Ayat (1) KUH-Pidana.
|