Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2026/PN Rkb DION 1.IKA KARTIKA
2.RAHMA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2026/PN Rkb
Tanggal Surat Senin, 30 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DION
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAFRUDIN SHDION
Tergugat
NoNama
1IKA KARTIKA
2RAHMA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 543.500.000,00
Petitum
Berdasarkan uraian tersebut, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim agar berkenan memutus:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materil sebesar Rp. 43.500.000,- (Empat puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah);
4. Menghukum Para Tergugat membayar kerugian immateril sebesar Rp 500.000.000,-;
5. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor MIO milik Penggugat;
6. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) Rp 1.000.000,- per hari jika lalai menjalankan putusan;
7. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad);
8. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara dalam Perkara a quo secara tanggung renteng;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak