INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 38/Pdt.G/2026/PN Rkb | Muhamad Ibadallah | PT Summit Oto Finance Cabang Rangkasbitung | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 38/Pdt.G/2026/PN Rkb | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 17 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 28.800.000,00 | ||||||
| Petitum | Premair ;
1. Mengabulkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan perbuatan tergugat 1, yang meminta angsuran pertama kepada tergugat 1 sejumlah rp 1.147.000,00, ( Satu juta serratus empat puluh tujuh rupiah ) agar klaim asuransi tersebut bisa cair adalah Perbuatan Melawan Hukum oleh karena itu harus dikembalikan kepada penggugat.
3. Menyatakan perbuatan tergugat 1, II yang tidak memberi keterangan perihal berapa hasil pencairan klain asuransi dari fihak tergugat II kepada pengunggat yang ternyata berjumlah Rp 18.800.000,- ( Delapan belas juta delapan ratus ribu rupiah ) adalah Perbuatan Melawan Hukum oleh karena ituharus diberikan kepada penggugat.
4. Menghukum tergugat 1, II, untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat secara tunai dan sekaligus dengan rincian :
1. Kerugian materill :
Kerugian pengeluaran, biaya advokasi, biaya perjalanan dari rumah penggugat menuju kantor tergugat 1 dan tergugat II selama 1 minggu, pelaporan kepolisian, makan, minum, bbm sampai gugatan ini diajukan di Pengadilan Negeri Rangkasbitung Rp 10.000.000,- ( Sepuluh juta rupiah )
2. Kerugian Immateril
Bahwa akibat dari perbuatan tergugat 1, II, telah membuat terganggunya psikologis penggugat karena harus memikirkan bagaimana caranya agar bisa memenuhi syarat angsuran pertama yang diminta oleh tergugat 1 agar klaim asuransi tersebut bisa dicairkan oleh fihak tergugat II.mengingat pekerjaan orang tua penggugat masih dalam kondisi tidak lancar yang kerugiannnya tidak ternilai dengan materi apapun, namun untuk mempermudah tuntutan ganti rugi ini maka para penggugat menghitungnya sebesar Rp 10.000.000.,- ( Sepuluh juta rupiah ) yang harus dibayarkan oleh tergugat 1, Tergugat II, kepada penggugat secara tunai dan sekaligus sejak putusan dibacakan.
5. Menghukum tergugat 1, II, untuk membayar uang paksa Dwangsom sebesar Rp 2.000.000,- ( Dua juta rupiah ) setiap hari keterlambatan terhitung sejak putusan ini dibacakan sampai berkekuatan hukum tetap
6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet fihak ketiga ( Uit voerbaar bij voeraad )
7. Menghukum tergugat 1, II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung rentang.
Subsidair
Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon kiranya perkara a quo diputus dengan putusan yang seadil adilnya ( ex aequo et bono ) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
