| Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat terbukti sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH)yang berkesesuaian dengan Pasal 1365 KUPerdata ;
3.Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian materiil berupa seluruh jumlah angsuran yang telah dibayarkan Penggugat kepada Tergugat sejak awal sampai angsuran ke-23 sebesar Rp. 119.025.000,- (Seratus Sembilan Belas Juta Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) secara tunai dan seketika, dan/atau mengembalikan kendaraan (Honda BRV) objek kredit dalam kondisi semula apabila kendaraan tersebut masih berada dalam penguasaan atau kendali Tergugat;
4.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu dengan “Serta Merta” (Uit Voerbaar Bij Voorad) walaupun Tergugat mengajukan upaya hukum keberatan;
5.Menghumum Tergugat untuk menghapus seluruh tagihan kekurangan pokok hutang yang dibebankan sepihak karena tidak berdasar hukum dan bertentangan dengan asas kepatutan;
6.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. |