Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.B/2026/PN Rkb 1.WIDYANA VALENT ASNAWI, S.H.
2.Rama Setyo Prakoso, S.H.
DERRY ZAQY SATRIA Bin ALAM BASARI LA FERI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 113/Pid.B/2026/PN Rkb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2186/M.6.14/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1WIDYANA VALENT ASNAWI, S.H.
2Rama Setyo Prakoso, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DERRY ZAQY SATRIA Bin ALAM BASARI LA FERI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

Bahwa Terdakwa DERRY ZAQY SATRIA Bin ALAM BASARI LA FERI (selanjutnya dalam surat dakwaan ini disebut Terdakwa DERRY), pada Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 10.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya masih termasuk pada tahun 2026, bertempat di Ruko Rental PlayStation Jl. Wulangsari RT/RW 06/03 Ds. Malingping Utara Kec. Malingping Kab. Lebak Prov. Banten, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “yang melakukan penganiayaan, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 Saksi RAYAN memberi tahu Terdakwa bahwa saat Saksi RAYAN sedang bermain PlayStasion di ruko rental PlayStation Jl. Wulangsari RT/RW 06/03 Ds. Malingping Utara Kec. Malingping Kab. Lebak Prov. Banten lalu bertemu dengan Saksi BAEHAKI dan membicarakan perkelahian antara Saksi RAYAN dengan Sdr. BARA dan terjadi perdebatan antara Saksi BAEHAKI dengan Sdr. BARA, kemudian Saksi RAYAN pulang ke rumahnya dan menceritakan kejadian tersebut kepada Terdakwa selaku kakak kandung Saksi RAYAN;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 10.30 WIB Terdakwa bersama dengan Saksi RAYAN mendatangi ruko rental PlayStation Jl. Wulangsari RT/RW 06/03 Ds. Malingping Utara Kec. Malingping Kab. Lebak Prov. Banten untuk menemui Saksi BAEHAKI, kemudian sesampainya di tempat rental PlayStation tersebut Terdakwa langsung menendang Saksi BAEHAKI sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kaki lalu Terdakwa juga memukul Saksi BAEHAKI sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangan sehingga mengenai bagian kepala sebelah kanan Saksi BAEHAKI, kemudian tiba – tiba Saksi ALAM BASARI selaku orangtua Terdakwa datang lalu Saksi ALAM BASARI dan beberapa warga yang ada ditempat tersebut melerai Terdakwa, kemudian setelah kejadian tersebut Terdakwa kembali pulang ke rumahnya;
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum No: 05/VISUM/IFKM/RSUM/II/2016 tanggal 12 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Dokter Penanggung Jawab dr. Tri Handayani, MH, Sp.FM selaku Dokter Pemeriksa diperoleh Kesimpulan sebagai berikut:

“Berdasarkan temuan – temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut, maka saya simpulkan bahwa korban adalah seorang laki – laki, usia delapan belas tahun delapan bulan. Dari hasil pemeriksaan didapatkan luka akibat kekerasan benda tumpul berupa luka memar pada mata kanan. Akibat hal tersebut membutuhkan waktu penyembuhan kurang lebih dua minggu untuk menjalankan aktifitas sehari-hari.”

 

--------- Bahwa perbuatan Terdakwa DERRY ZAQY SATRIA Bin ALAM BASARI LA FERI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Rangkasbitung, 21 Juli 2026

PENUNTUT UMUM

 

 

 

WIDYANA VALENT ASNAWI, S.H.

        AJUN JAKSA

 

Pihak Dipublikasikan Ya