Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
120/Pid.Sus/2026/PN Rkb 1.AZHAR RIZQI WICAKSANA, S.H.
2.Rama Setyo Prakoso, S.H.
AGUS ZAKARIAS NAIBAHO Anak Dari Ibu RISMA RIGOBERTA BR. SIGIRO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 120/Pid.Sus/2026/PN Rkb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2268/M.6.14/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AZHAR RIZQI WICAKSANA, S.H.
2Rama Setyo Prakoso, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS ZAKARIAS NAIBAHO Anak Dari Ibu RISMA RIGOBERTA BR. SIGIRO[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Dimas Maulana, S.H. M.H.DkkAGUS ZAKARIAS NAIBAHO Anak Dari Ibu RISMA RIGOBERTA BR. SIGIRO
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----Bahwa ia Terdakwa AGUS ZAKARIAS NAIBAHO Anak Dari Ibu RISMA RIGOBERTA BR. SIGIRO (yang selanjutnya dalam dakwaan ini disebut Terdakwa), pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekira pukul 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Green Jatimulya Residence Blok A.08 RT 001 RW 002, Kelurahan/Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung, "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I" yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekira pukul 09.38 WIB, Terdakwa dihubungi melalui aplikasi WhatsApp oleh Sdr. ASEP TNI (DPO) yang menawarkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu kepada Terdakwa. kemudian Terdakwa menyatakan bersedia membeli kurang lebih 3 (tiga) gram sabu dengan harga Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 17.30 WIB, Terdakwa membayar sebagian harga sabu sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan cara setor tunai ke rekening ATM BNI milik Terdakwa melalui mesin ATM BNI di depan Mall Barata, Kecamatan Rangkasbitung, kemudian mengirimkannya ke akun GoPay atas nama ASEP MULYADI nomor 0821-2333-6735 sesuai petunjuk Sdr. ASEP TNI (DPO). Sisa pembayaran sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) disepakati dibayar secara tunai pada saat penyerahan sabu;
  • Bahwa sekira pukul 21.30 WIB, Sdr. ASEP TNI (DPO) datang ke rumah Terdakwa di Green Jatimulya Residence Blok A.08 RT 001 RW 002, Kelurahan/Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, kemudian menyerahkan kurang lebih 3 (tiga) gram sabu secara langsung kepada Terdakwa. Setelah menerima sabu tersebut Terdakwa langsung menyerahkan sisa pembayaran sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai kepada Sdr. ASEP TNI (DPO);
  • Bahwa setelah menerima sabu tersebut Terdakwa membaginya ke dalam plastik klip bening menggunakan timbangan digital dan sedotan, serta mencampurkan tawas agar isi paket menjadi lebih banyak. Dari proses tersebut Terdakwa memperoleh 12 (dua belas) paket plastik klip bening masing-masing dengan berat sekitar 0,4 (nol koma empat) gram per paket;
  • Bahwa Terdakwa kemudian menjual dan mengedarkan 6 (enam) paket sabu dengan harga Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) per paket kepada pembeli yang datang ke rumah Terdakwa maupun dengan cara COD ketika Terdakwa berada di luar rumah. Terdakwa terakhir menjual sabu kepada Sdr. SAMUEL (DPO) pada hari Rabu tanggal 22 April 2026, sedangkan 6 (enam) paket sisanya disimpan di dalam kamar rumah Terdakwa;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 23.00 WIB, saksi FERI YUANA TRESNA dan saksi TEGAR RAMADHAN yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Lebak mendatangi rumah Terdakwa lalu melakukan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap badan serta rumah Terdakwa. Selanjutnya dalam penggeledahan tersebut anggota Satresnarkoba Polres Lebak menemukan 1 (satu) buah alat hisap sabu di pojok teras rumah, 2 (dua) pack plastik klip bening di rak sepatu, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver di dalam laci meja, 1 (satu) buah sedotan warna merah dan 1 (satu) buah korek api warna ungu di dalam lemari kamar kedua, serta 1 (satu) buah kotak penyimpanan warna merah berisi pipet kaca, selain itu anggota Satresnarkoba Polres Lebak juga menemukan 1 (satu) buah kotak penyimpanan warna hitam berisi tisu dan 6 (enam) plastik klip bening kecil berisi kristal putih Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto 2,03 (dua koma nol tiga) gram dan berat netto 1,43 (satu koma empat tiga) gram di bawah kasur kamar pertama, serta 1 (satu) unit telepon genggam Android merek Infinix HOT 50i model X6531B warna silver di kantong celana depan sebelah kanan yang dipakai Terdakwa;
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab : 2657/NNF/2026, hari Kamis, Tanggal 07 Mei 2026, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Triwidiastuti, S.Si., Apt. dan Dwi Hernanto,S.T., (masing-masing selaku Pemeriksa) dan mengetahui a.n Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabidnarkobafor Sunhot P. Silalahi, S.I.K., M.M, yang telah melakukan pemeriksaan (Analisis Laboratorium) terhadap barang bukti milik AGUS ZAKARIAS NAIBAHO anak dari Ibu RISMA RIGOBERTA BR. SIGIRO berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti yang berisi
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2143 gram, diberi nomor barang bukti 1384/2026/PF.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2068 gram, diberi nomor barang bukti 1385/2026/PF.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2178 gram, diberi nomor barang bukti 1386/2026/PF.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1937 gram, diberi nomor barang bukti 1387/2026/PF.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2666 gram, diberi nomor barang bukti 1388/2026/PF.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2317 gram, diberi nomor barang bukti 1389/2026/PF.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan  bahwa barang bukti dengan nomor 1384/2026/PF s.d 1389/2026/PF berupa kristal warna putih tersebut adalah benar Narkotika jenis Metamfetamina, yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab : 2944/FKF/2026, hari Senin, Tanggal 25 Mei 2026, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Hery Priyanto, S.T., CHFI., Hasta Saputra, S.T., Agus Dwi Setiyono, S.Kom., M.H., Niga Satrio Kumara, S.Kom., (masing-masing selaku Pemeriksa Forensik Digital) dan mengetahui a.n Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabid Fisika Komputer Forensik Audie C. Wibisana, S.I.K., M.H., yang telah melakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti di Laboratorium Subbid Komputer Forensik Puslabfor Bareskrim Polri, terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Infinix HOT 50i X6531B IMEI 1: 357001222223304 IMEI 2: 357001222223312 beserta 1 (unit) simcard XL Axiata 8962119756174665826 ICCID : dan (unit) simcard Telkomsel ICCID 1 : 8962100614252964085 atas nama AGUS ZAKARIAS NAIBAHO, dengan kesimpulan sebagai berikut:

Pada handphone Infinix HOT 50i X6531B IMEI 1: 357001222223304 IMEI 2: 357001222223312 beserta 1 (unit) simcard XL Axiata ICCID: 8962119756174665826 dan 1 (unit) simcard Telkomsel ICCID: 8962100614252964085 atas nama Agus Zakarias Naibaho terdapat informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan antara lain phonebooks sebanyak 1 (satu) contact yaitu atas nama Asep TNI dengan nomor +62 821-2333-6735; whatsapp call logs sebanyak 4 (empat) panggilan ke nomor 6282123336735@s.whatsapp.net Asep TNI tertanggal 17/04/2026; WhatsApp chat antara 6281214296408@s.whatsapp.net (owner) dengan 6282123336735@s.whatsapp.net Asep TNI tertanggal mulai percakapan pada 03/04/2026 dan aktivitas percakapan terakhir pada 03/04/2026 yang antara lain bertuliskan percakapan "Ya itu saya mah sesuai ukuran"; WhatsApp Business chat antara 6281990391000@s.whatsapp.net cake (owner) dengan 6282123336735@s.whatsapp.net Asep TNI tertanggal mulai percakapan pada 03/04/2026 dan aktivitas percakapan terakhir pada 10/04/2026 yang antara lain bertuliskan percakapan "Mggu lalu yg bang mbeng geser ke baho sdh clair paketnya".

  • Bahwa Terdakwa mengetahui Narkotika Golongan I jenis sabu dilarang oleh undang-undang dan tidak dapat diperjualbelikan tanpa izin dari pihak yang berwenang, namun Terdakwa tetap membeli, menerima, membagi, menjual, dan mengedarkannya;

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal II ayat (11) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----

ATAU

KEDUA

----------Bahwa ia Terdakwa AGUS ZAKARIAS NAIBAHO Anak Dari Ibu RISMA RIGOBERTA BR. SIGIRO (yang selanjutnya dalam dakwaan ini disebut Terdakwa), pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di rumah yang beralamat di Green Jatimulya Residence Blok A.08 RT 001 RW 002, Kelurahan/Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung, "tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman" yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 23 April 2026, saksi FERI YUANA TRESNA dan saksi TEGAR RAMADHAN yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Lebak bersama rekan kerjanya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa sebuah rumah di Green Jatimulya Residence Blok A.08 RT 001 RW 002, Kelurahan/Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, diduga sering dijadikan tempat penyalahgunaan dan peredaran Narkotika Golongan I jenis sabu. Atas informasi tersebut, para saksi bersama petugas lainnya melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi;
  • Bahwa sekira pukul 23.00 WIB kemudian saksi FERI YUANA TRESNA dan saksi TEGAR RAMADHAN melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan berada di dalam rumah tersebut. saksi FERI YUANA TRESNA dan saksi TEGAR RAMADHAN beserta petugas lainnya kemudian menghampiri serta mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan badan dan area rumah yang disaksikan oleh Ketua RT setempat. Selanjutnya dalam penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah alat hisap sabu di pojok teras rumah, 2 (dua) pack plastik klip bening di rak sepatu, 1 (satu) unit timbangan digital tanpa merek warna silver di dalam laci meja, 1 (satu) buah sedotan warna merah dan 1 (satu) buah korek api warna ungu di dalam lemari kamar kedua, serta 1 (satu) buah kotak penyimpanan warna merah berisi pipet kaca, di bawah kasur kamar pertama rumah Terdakwa, saksi FERI YUANA TRESNA dan saksi TEGAR RAMADHAN menemukan 1 (satu) buah kotak penyimpanan warna hitam berisi tisu dan 6 (enam) plastik klip bening ukuran kecil berisi kristal putih Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto 2,03 (dua koma nol tiga) gram dan berat netto 1,43 (satu koma empat tiga) gram;
  • Bahwa saksi FERI YUANA TRESNA dan saksi TEGAR RAMADHAN juga menemukan 1 (satu) unit telepon genggam Android merek Infinix HOT 50i model X6531B warna silver, IMEI slot 1: 357001222223304 dan IMEI slot 2: 357001222223312, dengan SIM-card nomor 0819-9039-1000 dan 0812-1429-6408 di dalam kantong celana depan sebelah kanan yang dipakai Terdakwa dan mengakui bahwa Narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya yang ditemukan tersebut adalah milik Terdakwa;
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab : 2657/NNF/2026, hari Kamis, Tanggal 07 Mei 2026, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Triwidiastuti, S.Si., Apt. dan Dwi Hernanto,S.T., (masing-masing selaku Pemeriksa) dan mengetahui a.n Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabidnarkobafor Sunhot P. Silalahi, S.I.K., M.M, yang telah melakukan pemeriksaan (Analisis Laboratorium) terhadap barang bukti milik AGUS ZAKARIAS NAIBAHO anak dari Ibu RISMA RIGOBERTA BR. SIGIRO berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti yang berisi
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2143 gram, diberi nomor barang bukti 1384/2026/PF.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2068 gram, diberi nomor barang bukti 1385/2026/PF.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2178 gram, diberi nomor barang bukti 1386/2026/PF.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1937 gram, diberi nomor barang bukti 1387/2026/PF.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2666 gram, diberi nomor barang bukti 1388/2026/PF.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2317 gram, diberi nomor barang bukti 1389/2026/PF.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan  bahwa barang bukti dengan nomor 1384/2026/PF s.d 1389/2026/PF berupa kristal warna putih tersebut adalah benar Narkotika jenis Metamfetamina, yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin terkait kepemilikan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut. Selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Lebak untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut;

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------

Pihak Dipublikasikan Ya