| Dakwaan |
- DAKWAAN
KESATU
Bahwa ia Terdakwa MUKDIS Bin TOHIR (selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Terdakwa), pada hari Senin, tanggal 20 April 2026 sekira pukul 04.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan April Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2026, bertempat di pinggir jalan Kp. Mulih Rt/Rw. 002/002 Kel/Ds. Mekarsari Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Provinsi Banten atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira jam 15.00 Wib Terdakwa menelepon Saksi DEDE RUSDIANA Bin WAWAN HERMAWAN dan berkata “ DE , ADA KERJAAN NGGA? Lalu Saksi DEDE RUSDIANA Bin WAWAN HERMAWAN menjawab “ BELUM ADA, NANTI KALO ADA DIKABARIN” lalu saya menjawab “ YAUDAH IYA KABARIN AJA” lalu setelah itu keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekira jam 15.00 Wib sdr. Menelepon Terdakwa dan berkata “ ADA NIH KERJAAN, KITA NGAMBIL BAHAN TERUS KITA NITIKIN SABU, SINI AJA KE KONTRAKAN” lalu Terdakwa menjawab “ YAUDAH SAYA KESITU” lalu setelah itu Terdakwa pergi menuju kontrakan Saksi DEDE RUSDIANA Bin WAWAN HERMAWAN dan kemudian setelah itu pada hari Jumat 17 April 2026 sekira jam 17.00 Wib Terdakwa dan Saksi DEDE RUSDIANA Bin WAWAN HERMAWAN pergi untuk mengambil sabu dan kemudian berhenti di pinggir jalan yang beralamat di Perum Bambu Kuning Kec. Maja Kab. Lebak Prov. Banten sesuai dengan peta Lokasi yang dikirim oleh sdr. ACENG Als ODON (DPO), kemudian Terdakwa dan Saksi DEDE RUSDIANA Bin WAWAN HERMAWAN mencari sabu tersebut dan kemudian Saksi DEDE RUSDIANA Bin WAWAN HERMAWAN menemukan sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat ± 50 gram, lalu setelah Saksi DEDE RUSDIANA Bin WAWAN HERMAWAN menemukan sabu tersebut, kemudian Saksi DEDE RUSDIANA Bin WAWAN HERMAWAN menelepon sdr. ACENG Als ODON dan menjelaskan jika sabu tersebut sudah diambil.
- Bahwa setelah itu Terdakwa dan Saksi DEDE RUSDIANA Bin WAWAN HERMAWAN pulang ke sebuah rumah kontrakan yang beralamat Perum Citra Maja 2 Kec. Maja kab. Lebak Prov. Banten. Kemudian setelah itu Terdakwa dan Saksi DEDE RUSDIANA Bin WAWAN HERMAWAN membagi sabu tersebut menjadi 37 paket sabu dengan berat ± 0,60 gram perpaket dengan harga Rp. 800.000 perpaket, 40 paket sabu dengan berat ± 0,25 gram perpaket dengan harga Rp. 500.000 perpaket, 105 paket sabu dengan berat ± 0,15 gram perpaket dengan harga Rp. 300.000 perpaket.
- Bahwa Terdakwa dan Saksi DEDE RUSDIANA Bin WAWAN HERMAWAN titikan atau edarkan sabu tersebut dari jangka waktu hari Jumat tanggal 17 April 2026 sampai dengan hari Senin tanggal 20 April 2026 yaitu sebanyak 29 paket berat 0,60 gram, 24 paket berat 0,25 gram, 46 paket berat 0, 15 gram. Dan Adapun terakhir Terdakwa dan Saksi DEDE RUSDIANA Bin WAWAN HERMAWAN Menitikkan sabu bersama-sama yaitu pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira jam 05.30 Wib Terdakwa dan Saksi DEDE RUSDIANA Bin WAWAN HERMAWAN menitikkan sabu sebanyak 10 paket berat 0,15 gram yang mana Terdakwa dan Saksi DEDE RUSDIANA Bin WAWAN HERMAWAN titikkan di daerah Citra Maja Raya Kec. Maja Kab. Lebak Prov. Bantenlalu setelah itu Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa. Kemudian sekira jam 21.00 Wib Terdakwa menelepon Saksi DEDE RUSDIANA Bin WAWAN HERMAWAN dan berkata “ DE INI ADA YANG MAU MESEN 4 PAKET, TERUS SAYA MINTA YA 1 PAKET BUAT SAYA, NANTI BAYARNYA CASH” lalu Saksi DEDE RUSDIANA Bin WAWAN HERMAWAN menjawab “ YAUDAH IYA SINI AJA KE RUMAH” lalu setelah itu Terdakwa datang ke rumah Saksi DEDE RUSDIANA Bin WAWAN HERMAWAN dan kemudian Saksi DEDE RUSDIANA Bin WAWAN HERMAWAN memberikan 4 paket untuk Terdakwa titikkan, dan 1 paketnya untuk Terdakwa gunakan, kemudian Terdakwa membayar kepada Saksi DEDE RUSDIANA Bin WAWAN HERMAWAN sebanyak Rp. 250.000, lalu setelah itu Terdakwa kembali arah pulang, kemudian Terdakwa sambil menitikan 4 sabu tersebut di daerah Papanggo Citeras Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak Prov. banten. Lalu setelah itu Terdakwa Kembali ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Mulih Rt/Rw. 002/002 Kel/Ds. Mekarsari Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak Prov. Banten.
- Bahwa pada hari Senin 20 April 2026 sekira jam 04.00 Wib saat Terdakwa sedang berada dirumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Mulih Rt/Rw. 002/002 Kel/Ds. Mekarsari Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak Prov. Banten datang anggota Satuan Narkoba Polres Lebak melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, dan pada saat Terdakwa ditangkap kemudian Terdakwa dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah cangkang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga Narkotika golongan I jenis sabu dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam yang ditemukan polisi di kantong celana yang menggantung di kamar di dalam rumah Terdakwa tempat Terdakwa diamankan dan semua barang bukti tersebut adalah barang bukti sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Narkotika yang dipersangkakan terhadap Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran PT. Pegadaian Cabang Rangkasbitung Nomor : 18 / 12723 / B.A.T / IV / 2026 tanggal 21 April 2026 yang ditandatangani oleh YOGI KURNIAWAN selaku Pengelola UPC dengan lampiran daftar hasil taksiran atas : 1 (satu) buah Cangkang berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 0,25 gram dan netto 0,15 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 2955 / NNF / 2026 tanggal 13 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Triwidiastuti, S. Si. , Apt. dan Siti Purwaningtyas, S. Sos. selaku Pemeriksa, serta diketahui oleh Sunhot P. Silalahi, S. I. K. , M. M. selaku Plt. Kabidnarkobafor atas nama Kapuslabfor Bareskrim Polri disimpulkan bahwa barang bukti berupa : - 1518/2026/PF, berupa 1 (satu) effendrof berisi 1 (satu) bungkus plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,1519 gram adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa dalam perbuatannya Tanpa Hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I tersebut, Terdakwa tidak memiliki izin dari fasilitas kesehatan, lembaga ilmu pengetahuan, maupun industri farmasi yang berwenang.
---------- Bahwa perbuatan Terdakwa MUKDIS Bin TOHIR tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa MUKDIS Bin TOHIR (selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Terdakwa), pada hari Senin, tanggal 20 April 2026 sekira pukul 04.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan April Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2026, bertempat di pinggir jalan Kp. Mulih Rt/Rw. 002/002 Kel/Ds. Mekarsari Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Provinsi Banten atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 20 April 2026, Saksi Feri Yuana Tresna dan Tegar Ramadhan (yang keduanya merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Lebak) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kampung Mulih Rt/Rw. 002/002 Kel/Ds. Mekarsari Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak Prov. Banten sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Atas dasar informasi tersebut, Saksi Feri Yuana Tresna dan Tegar Ramadhan langsung melakukan penyelidikan, kemudian Saksi Feri Yuana Tresna dan Tegar Ramadhan mendapatkan informasi bahwa Terdakwa sedang melakukan transaksi atau menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Masih pada hari yang sama, sekira pukul 04.00 WIB Saksi Feri Yuana Tresna dan Tegar Ramadhan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang berada di rumahnya yang beralamat di Kp. Mulih Rt/Rw. 002/002 Kel/Ds. Mekarsari Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak Prov. Banten. Saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah oleh Saksi Feri Yuana Tresna dan Tegar Ramadhan terhadap Terdakwa, ditemukan barang bukti 1 (satu) buah cangkang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga Narkotika golongan I jenis sabu dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam yang didapat di kantong celana yang menggantung di kamar di dalam rumah Terdakwa tempat Terdakwa diamankan dan semua barang bukti tersebut adalah barang bukti sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Narkotika yang dipersangkakan terhadap Terdakwa, setelah itu Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Lebak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran PT. Pegadaian Cabang Rangkasbitung Nomor : 18 / 12723 / B.A.T / IV / 2026 tanggal 21 April 2026 yang ditandatangani oleh YOGI KURNIAWAN selaku Pengelola UPC dengan lampiran daftar hasil taksiran atas : 1 (satu) buah Cangkang berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 0,25 gram dan netto 0,15 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 2955 / NNF / 2026 tanggal 13 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Triwidiastuti, S. Si. , Apt. dan Siti Purwaningtyas, S. Sos. selaku Pemeriksa, serta diketahui oleh Sunhot P. Silalahi, S. I. K. , M. M. selaku Plt. Kabidnarkobafor atas nama Kapuslabfor Bareskrim Polri disimpulkan bahwa barang bukti berupa : - 1518/2026/PF, berupa 1 (satu) effendrof berisi 1 (satu) bungkus plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,1519 gram adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa dalam perbuatannya Tanpa Hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I tersebut, Terdakwa tidak memiliki izin dari fasilitas kesehatan, lembaga ilmu pengetahuan, maupun industri farmasi yang berwenang.
---------- Bahwa perbuatan Terdakwa MUKDIS Bin TOHIR tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------------------
Rangkasbitung, 13 Agustus 2026
PENUNTUT UMUM
IFKAR MAULANA, S.H.
AJUN JAKSA |