| Dakwaan |
- Dakwaan :
----- Bahwa ia Terdakwa NANA ARIYANA Als AKEW Bin ATJE SASMITA Pada hari Selasa tanggal 21 April 2026, sekira pukul 17.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2026 bertempat di Kampung Narimbang Rt.002 Rw.004 Desa Narimbang Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang mengadili perkaranya, menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut ;
- Bahwa Terdakwa NANA ARIYANA Als AKEW Bin ATJE SASMITA yang merupakan seorang Sopir yang tidak memiliki dokumen perizinan terkait kegiatan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar sejak bulan Maret Tahun 2025 telah melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar yang bekerjasama dengan DADANG (DPO) dengan upah per kegiatan adalah sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa NANA ARIYANA Als AKEW Bin ATJE SASMITA melakukan kegiatan pengangkutan Bahan Bakar Minyak tersebut adalah dengan cara Terdakwa NANA ARIYANA Als AKEW Bin ATJE SASMITA dengan menggunakan uang dari DADANG (DPO) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) membeli Bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar ke SPBU-SPBU diantaranya SPBU 34.42322 Mekarsari dan SPBU 34.42303 Mandala dengan harga subsidi sebesar Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah) per liternya, dengan menggunakan 1 (Satu) unit) mobil merk Toyota Dyna Short 3.7 BU303 Jenis Engkel milik DADANG (DPO) sebanyak 2 (dua) kali pembelian yaitu SPBU 34.42322 Mekarsari sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk kurang lebih 73 (tujuh puluh tiga) liter, lalu Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar Subsidi tersebut dipindahkan ke dalam Jerigen ukuran 35 Liter menggunakan selang jenis pompa sedot Manual, kemudian Terdakwa NANA ARIYANA Als AKEW Bin ATJE SASMITA kembali membeli Bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar Subsidi ke SPBU 34.42303 Mandala sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk kurang lebih 73 (tujuh puluh tiga) liter, selanjutnya Terdakwa NANA ARIYANA Als AKEW Bin ATJE SASMITA memindahkan Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar Subsidi tersebut dipindahkan ke dalam Jerigen ukuran 35 Liter menggunakan selang jenis pompa sedot Manual, adapun Bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar tersebut oleh Terdakwa NANA ARIYANA Als AKEW Bin ATJE SASMITA akan dijual kembali dengan harga non subsidi yaitu Rp. 9.500,- (sembilan ribu lima ratus rupiah) per liternya;
- Bahwa Terdakwa NANA ARIYANA Als AKEW Bin ATJE SASMITA membeli Bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar Subsidi tersebut dengan menggunakan barcode sebanyak 174 (seratus tujuh empat) barcode yang didapat dari DADANG (DPO) dan Terdakwa NANA ARIYANA Als AKEW Bin ATJE SASMITA melakukan pembelian BBM jenis bio solar subsidi tidak sesuai dengan barcode mobil kendaraan adalah dengan memberi upah kepada operator SPBU sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) (operator SPBU telah diberhentikan);
- Bahwa Terdakwa NANA ARIYANA Als AKEW Bin ATJE SASMITA mendapatkan keuntungan dari kegiatan Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak subsidi jenis Bio Solar tersebut adalah sebesar Rp. 9.529.000,- (sembilan juta lima ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) per bulannya;
- Bahwa pada hari Pada hari Selasa tanggal 21 April 2026, sekira pukul 17.45 Wib Banten ketika Terdakwa NANA ARIYANA Als AKEW Bin ATJE SASMITA sedang dalam perjalanan, datang saksi Muhammad Aldi dan Saksi M Solakhul Mu’min yang merupakan anggota kepolisian dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan Terdakwa NANA ARIYANA Als AKEW Bin ATJE SASMITA dan dilakukan Interogasi didapat keterangan bahwa tempat kegiatan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak di Kampung Narimbang Rt.002 Rw.004 Desa Narimbang Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi milik DADANG (DPO) dan ditemukan barang bukti berupa;
- 1 (Satu) unit Kendaraan Mobil Toyota Jenis Del.Van (BSWG) tipe Dyna Short 3.7 BU303 warna Merah Kuning Nosin. 14B-1769211 Noka.MHFC1BUX350006044 Nopol B-9347-IO
- 11 (sebelas) buah Jerigen ukuran 35 Liter yang berisi BBM Jenis Bio Solar
- 1 (satu) buah Jerigen ukuran 25 Liter yang berisi BBM jenis Bio Solar
- 3 (tiga) buah Selang
- 174 (seratus tujuh puluh empat) buah barcode BBM jenis solar
- 22 (dua puluh dua) jerigen kosong ukuran 35 Liter
- 1 (Satu) buah plat nomor A-8527-P
- Bahwa selanjutnya Terdakwa NANA ARIYANA Als AKEW Bin ATJE SASMITA berikut barang bukti dibawa ke Polda Banten guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Nomor : 510/BA.43/UPT-ML/IV/2026 tanggal 23 April 2026 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Serang Dinas Koperasi, UKM Perindustrian dan Perdagangan UPT Metrologi dengan hasil cerapan pengujian volume cairan BBM adalah sebagai berikut ;
Hasil pengujian Bio Solar :
- Jerigen 35 liter dengan total 339.11 Liter
- Jerigen 15 liter dengan volume 9000
Total A+B 348.11
- Berdasarkan keterangan Ahli JIMMI NANANG NUGROHO “dengan kesimpulan bahwa Tersangka Nana Ariyana Als Akew Bin Atje Sasmita dalam melakukan pengangkutan dan penjualan secara eceran tersebut tidak memiliki perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan Pasal 23 UURI No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UURI No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggan UURI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dan tidak memiliki dokumen legalitas lainnya sehingga perbuatan tersebut patut diduga melakukan penyalahgunaan BBM Subsidi dan perbuatan tersebut Tidak dapat dibenarkan;
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UURI No.22/2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UURI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo UURI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------
Serang, 11 Juni 2026
Jaksa Penuntut Umum
NIA YUNIAWATI.,SH.,MH
JAKSA MADYA
BUDY MARSELIUS NAINGGOLAN.,SH.,MH
JAKSA MADYA |