Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.Bth/2026/PN Rkb Davey alexander Junus Effendy Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 29/Pdt.Bth/2026/PN Rkb
Tanggal Surat Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Davey alexander
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YANI SURYANI, S.H.Davey alexander
Tergugat
NoNama
1Junus Effendy
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMER
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung Nomor 2/PDT EKS SITA/2026/PN.RKB, tanggal 13 Mei 2026 adalah tidak sah dan tidak beralasan hukum serta setidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik;
  4. Menyatakan tindakan sita eksekusi terhadap sebidang tanah dan bangunan berdasarkan sebidang tanah dan bangunan, berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 854, luas 518 M2 (lima ratus delapan belas meter persegi), NIB 00804, terletak di Perum Griya Kaduagung, Desa Kaduagung Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten a/n DAVEY ALEXANDER/Pelawan/Tergugat II/Termohon Eksekusi tersebut, adalah tidak sah dan tidak beralasan hukum serta setidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. Memerintahkan kepada Terlawan atau Panitera Pengadilan Negeri Rangkasbitung untuk mencabut Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas  objek berupa sebidang tanah dan bangunan, berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 854, luas 518 M2 (lima ratus delapan belas meter persegi), NIB 00804, terletak di Perum Griya Kaduagung, Desa Kaduagung Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten a/n DAVEY ALEXANDER/Pelawan/Tergugat II/Termohon Eksekusi;
  6. Menghukum Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  7. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
SUBSIDER
Dan, atau apabila Ketua dan Anggota Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak