INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 1/Pid.Pra/2024/PN Rkb | 1.IRI Bin AUP 2.HENDRA WIBOWO Alias BENDOT Bin DAYAT |
KEPALA KEPOLISIAN RESOR LEBAK | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Jun. 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2024/PN Rkb | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 13 Jun. 2024 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Termohon |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Petitum Permohonan | Lebak 08 Juni 2024
Prihal : Permohonan Praperadilan
Lampiran : Surat Kuasa Khusus
Kepada Yang Terhormat.
Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung
Di-
Rangkasbitung
Dengan Hormat.
Yang bertanda tangan dibawah ini
DIAN.S.SY.,M.H
ENA SUHARNA.,S.H
HARIS RISMAYADI.,S.Ag
ALMI LATIFUL MAHDI.,S.SY
FATHUL ANWAR FAUJI.S.H.,M.H
Para Advokat, Pengacara, Konsultan Hukum dan Mediator pada Kantor Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Sukabumi yang beralamat di Jl.Jendral Sudirman No.09 Blok Jajaway Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi-Jawa Barat. Baik secara Bersama-sama maupun bertindak secara sendiri-sendiri, mewakili dan mendampingi untuk dan atas nama pemberi kuasa berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 05 Juni 2024 sebagaimana terlampir, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama :
Iri Bin Aup, Tempat Tanggal Lahir Lebak 19 Maret 1987, Nomor Identitas 3602031903870002, Jenis Kelamin Laki-Laki, Beragama Islam, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Buruh Harian Lepas, Pendidikan Terakhir Tamat SD/Sederajat, Alamat Tinggal Kampung Tenjo Laut RT 002 RW 002 Desa Darmasari Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak.
Hendra Wibowo Alias Bendot Bin Dayat, Tempat Tanggal Lahir 24 Juni 1993, Nomor Identitas 3602031906930007, Jenis Kelamin Laki-Laki, Beragama Islam, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Buruh Harian Lepas, Pendidik Terakhir Tamat SD/Sederajat, Alamat Tinggal, Kampung Tenjo Laut RT 001 RW 002 Desa Darmasari Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak.
Untuk selanjutnya disebut sebagai PARA PEMOHON
==============================MELAWAN===========================
KEPALA KEPOLISIAN RESORT LEBAK Cq. KEPOLISIAN SEKTOR BAYAH yang beralamat di jalan Raya Malingping-Bayah KM.33 Banten 42393.
Untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON
Untuk mengajukan permohonan praperadilan terhadapan penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 363 KUHPidana oleh Polres Lebak Cq. Polsek Bayah.
Adapun Alasan Permohonan Para Pemohon Adalah Sebagai Berikut :
A.Dasar Hukum Permohonan Praperadilan
1.Tindakan Upaya paksa, seperti Penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, Penyitaan, penahanan dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu Tindakan perampasan hak asasi manusia, sehingga praperadilan bisa dimaknai sebagai suatu tempat untuk mengadukan pelanggaran hak asasi manusia dalam aspek penegakan hukum, yang memang pada kenyataannya banyak disemangati dan merujuk pada hukum internasional yang telah menjadi international Customary Law. Oleh karena itu Praperadilan menjadi suatu mekanisme control dalam kemungkinan terjadinya kesewenang-wenangan dari penyidik kepolisian ataupun dari kejaksaan dalam hal penuntutan, dalam melakukan Tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan memberikan perlindungan kepada setiap tersangka, terdakwa, dalam pemeriksaan penyidikan ataupun penuntutan. Disamping itu praperadilan merupakan suatu mekanisme control secara horizontal terhadap hak-hak tersangka atau terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan. Berdasarkan penilaian itulah penyidik ataupun penuntut umum dalam melakukan Tindakan penetapan tersangka, tersangka, penangkapan, penggeledahan, Penyitaan, penahanan dan penuntutan agar lebih menunjung tinggi asas-asas dan prinsip kehati-hatian. Menurut Luhut Pangaribuan Lembaga praperadilan yang terdapat dalam KUHAP identitak dengan dengan Lembaga pre trial yang terdapat di negara amerika serikat yang menerapkan prinsip Habeas Corpus yang mana pada dasarnya didalam Masyarakat beradab pemerintah harus selalu menjamin hak-hak kemerdekaan seseorang Lembaga praperadilan sebagaimana diatur pasal 77 S/d pasal 83 KUHAP adalah suatu Lembaga yang berfungsi menguji apakah Tindakan Upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum sudah sesuai dengan undang-undang atau tidak. Lebih jauh lagi Tanusubroto memberikan pandangan bahwa praperadilan merupakan suatu peringatan yang meliputi :
?Agar penegak hukum harus berhati-hati dalam melakukan Tindakan hukumnya dan didasarkan pada pada ketentuan yang berlaku dengan kata lain penegak hukum harus mampu menahan diri dan menjauhkan diri untuk melakukan Tindakan hukum yang sewenang-wenang.
?Ganti rugi dan rehabilitasi merupakan Upaya untuk melindungi warga negara yang diduga melakukan kejahatan tanpa didasari oleh bukti-bukti yang meyakinkan sebagai akibat dari sikap dan perlakuan penegak hukum yang tidak mengindahkan hak asasi manusia
?Hakim dalam menentukan ganti rugi harus memperhitungkan dan mempertimbangkan dengan seksama baik untuk kepentingan orang yang dirugikan maupun dari sudut kemampuan finansial pemerintah dalam memenuhi dan melaksanakan putusan hakim.
?Dengan rehabilitasi berarti orang itu telah dipulihkan haknya sesuai dengan keadaan semula yang telah diduga melakukan kejahatan.
?menerapkan lembaga praperadilan untuk melindungi seseorang dalam pemeriksaan pendahuluan terhadap tindakan-tindakan kepolisian maupun kejaksaan (termasuk termohon itu sendiri) yang melanggar hukum dan merugikan seseorang (in casu pemohon). Bahwa apa yang diuraikan di atas yaitu lembaga praperadilan sebagai upaya pengawasan penggunaan wewenang guna menjamin perlindungan hak asasi manusia, telah dituangkan secara tegas konsiderans menimbang huruf (a) dan huruf (c) KUHAP dengan sendirinya menjadi ruh atau jiwanya KUHAP yang berbunyi ;
a.bahwa negara indonesia adalah negara hukum berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta yang menjamin segala warga negara bersamaan kedudukanya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum itu tanpa ada kecualinya”.
b. bahwa pembangunan hukum nasional yang demikian itu di bidang hukum acara pidana adalah agar masyarakat menghayati hak dan kewajibanya untuk meningkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai fungsi dan wewenang masing-masing ke arah tegaknya hukum, keadilan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban dan kepastian hukum demi terselenggaranya negara hukum berdasarkan UUD 1945 ”.
2.Bahwa sebagaimana diketahui dalam kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana pasal 1 angka 10 Menyatakan “Praperadilan adalah wewenang hakim untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-Undang ini, tentang :
a.Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka.
b.Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan.
c.Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
3.Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah:
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
a.sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
b.ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
4.Dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Untuk itu perkembangan yang demikian melalui dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di negara mana pun apalagi di dalam sistem hukum common law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut (alm) Satjipto Rahardjo disebut ”terobosan hukum” (legal-breakthrough) atau hukum yang prorakyat (hukum progresif) dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini.
5.Bahwa selain itu telah terdapat beberapa putusan pengadilan yang memperkuat dan melindungi hak-hak tersangka, sehingga lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka seperti yang terdapat dalam perkara berikut :
a.Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prap/2011/PN.BKY tanggal 18 Mei 2011
b.Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK/PID/2011 tanggal 17 Januari 2012
c.Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 38/Pid.Prap/2012/Pn.Jkt.Sel tanggal 27 november 2012
d.Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Februari 2015
e.Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 36/Pid.Prap/2015/Pn.Jkt.Sel tanggal 26 Mei 2015
Dan lain sebagainya
6.Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan dan mengadili keabsahan penetapan tersangka, seperti pada kutipan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 sebagai berikut :
Mengadili, Menyatakan :
Mengabulkan Permohonan untuk sebagian :
[dst]
[dst]
Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan; Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
7.Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenang Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan.
B.ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
1.Para Pemohon Tidak Pernah diperiksa sebagai calon tersangka
1.Bahwa melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014. MK mengabulkan sebagian permohonan yang salah satunya menguji ketentuan objek praperadilan. Melalui putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Pasal 77 huruf a KUHAP dinyatakan inkontitusional bersyarat sepanjang dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Lebih jauh lagi
2.Mahkamah beralasan KUHAP tidak memberi penjelasan mengenai batasan jumlah (alat bukti) dari frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup”. Berbeda dengan Pasal 44 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur secara jelas batasan jumlah alat bukti, yakni minimal dua alat bukti.
3.“Frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia),”
4.Mahkamah menganggap syarat minimum dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka untuk transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka telah dapat memberi keterangan secara seimbang. Hal ini menghindari adanya tindakan sewenang-wenang oleh penyidik terutama dalam menentukan bukti permulaan yang cukup itu.
5.Bahwa sebagaimana diketahui Pemohon tidak pernah dilakukan Pemeriksaan dalam kapasitas Pemohon sebagai calon tersangka. Sebab termohon tidak pernah memanggil Para pemohon untuk dimintai keterangan dalam kapasitasnya klarifikasi
6.Untuk itu berdasar pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014 Frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya. Tidak pernah dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon. Dikarenakan Putusan MK bersifat final dan mengikat, serta berlaku asas Res Judicata (Putusan Hakim Harus dianggap benar) serta Putusan MK bersifat Erga Omnes (berlaku umum), maka harus menjadi rujukan dalam setiap proses pemeriksaan oleh Termohon dalam hal ini Polres Lebak Cq. Polsek Bayah.
7.Dengan demikian jelas tindakan Termohon dengan atau tanpa pemeriksaan calon tersangka merupakan tindakan yang tidak sah, dan harus dibatalkan tentang penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo.
2.TIDAK PERNAH ADA PENYELIDIKAN ATAS DIRI PEMOHON
Bahwa telah diketahui Bersama bahwa termohon tidak pernah melakukan penyelidik terhadap dugaan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana yang ada justru termohon sejak menerima laporan kepolisian Atas Nama Herlanza Silvana Bin Herman berdasarkan Register Perkara Nomor : LP/5/V/2024/Banten/Res Lebak/Sek. Bayah tertanggal 06 Mei 2024 yang ditindak lanjuti dengan menerbitkan surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/01/V/2024/Reskrim. Artinya dihari yang sama termohon langsung menerbitkan sprindik padahal kondisi pemohon tidak dalam keadaan tertangkap tangan sehingga harusnya para pemohon dimintai keterangan sebagai saksi terlebih dahulu.
3.TENTANG PENETAPAN TERSANGKA
Bahwa pada tanggal 06 Mei 2024 Termohon menerima laporan yang diregistrasi dengan nomor : LP/05/V/2024/Banten/Res.lebak/sek.bayah yang selanjutnya ditindaklanjuti dihari yang sama dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/01/V/2024/Reskrim, Tertanggal 06 Mei 2024 Artinya dalam waktu yang singkat Termohon didasarkan pada LP langsung menerbitkan Sprindik terhadap Pemohon, dengan dugaan melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Bahwa pasal 363 mengatur tentang pemidanaan terhadap seseorang yang melakukan pencurian dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan kepada orang. Menggunakan senjata atau bersekongkol dengan orang lain. Jika ditinjau secara yuridis ketentuan pasal 363 menurut R. Soesilo, pencurian dengan pemberatan dikenal dengan istilah pencurian dengan kualifikasi (gekwalificeerde diefstal). Unsur-unsur yang memberatkan ancaman pidana dalam pencurian dengan kualifikasi disebabkan karena perbuatan itu ditujukan kepada objeknya yang khas atau karena dilakukan dengan cara yang khas dan dapat terjadi karena perbuatan itu menimbulkan akibat yang khas. Sedangkan Wirjono menerjemahkan Pasal 363 KUHP dengan pencurian khusus, sebab pencurian tersebut dilakukan dengan cara tertentu. Kekerasan atau ancaman kekerasan dapat dilakukan sebelum, pada saat, atau setelah pencurian dilakukan. Lalu, kekerasan menunjuk pada penggunaan kekuatan fisik, baik dengan tenaga badan maupun dengan menggunakan alat, sedangkan ancaman kekerasan menunjukkan keadaan sedemikian rupa yang menimbulkan rasa takut, cemas, atau khawatir pada orang yang diancam. Penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan ini tidak perlu semata-mata ditujukan kepada pemilik barang, tetapi juga dapat pada orang lain, misalnya pembantu rumah tangga atau penjaga rumah. Sedangkan perbuatan yang dilakukan oleh kedua pemohon dilakukan dengan cara biasa sehingga harusnya para pemohon dikenakan sesuai dengan ketentuan pasal 362 KUHPidana, bahwa berdasarkan pengakuan dari Pelapor yang bernama HERLANZA SILVANA, mengakui tidak pernah membuat laporan kepolisian namun Laporan itu dibuat sendiri oleh polsek bayah kemudian di tanda tangani oleh saudara Herlanza Silvana sehiingga seolah-olah saudara Herlanza Silvana menjadi pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 sebab dalam pengakuannya saudara herlanza silvana tidak merasa membuat laporan, melainkan yang membuat laporan adalah saudara supri, padahal secara terang benderang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan Nomor : STPL/05/V/2024/Banten/Res.Lebak/Sek. Bayah. tertera bahwa nama pelapor adalah Herlan Silvana yang lahir di lebak pada tanggal 13 September 1992. Terhadap penerapan pasal tersebut, termohon patut diduga telah semena-mena dan kurang paham bahwa terhadap penerapan pasal tersebut, pemeriksaan terhadap termohon dalam status sebagai tersangka haruslah didampingi penasehat hukum baik yang ditunjuk dan atau dipilih sendiri oleh termohon (vide pasal 56 ayat (1) KUHAP jo Pasal 114 KUHAP) sebab ancaman pidana yang diancamkan kepada para pemohon diatas 5 tahun. Bahwa bilamana Laporan Polisi diregistrasi pada tanggal 06 Mei 2024 Termohon menerima laporan yang diregistrasi dengan nomor : LP/05/V/2024/Banten/Res.lebak/sek.bayah yang selanjutnya ditindaklanjuti dihari yang sama dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/01/V/2024/Reskrim, Tertanggal 06 Mei 2024 maka seharusnya dalam pemeriksaan tahap pertama kepada pemohon seyogyanya dalam status klarifikasi, karena pemohon juga merupakan orang yang dilaporkan sebagaimana penerapan pasal 363 sehingga pemenuhan syarat formil atas penetapan tersangkapun patutlah untuk tidak dapat diakui kebenarannya, karena dalam kurun waktu kurang dari 1x24 jam Termohon langsung menerbitkan Sprindik dan dalam waktu kurang dari 2x24 jam pemohon langsung ditetapkan menjadi tersangka dan kemudian ditangkap untuk dilakukan penahanan oleh termohon. Hal ini selaras dan sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung RI dengan No 367 K/Pid/1998 tertanggal 29 Mei 1998 yang pada pokoknya menyatakan “bahwa bila tak didampingi oleh penasihat hukum di tingkat penyidikan maka bertentangan dengan Pasal 56 KUHAP, hingga BAP penyidikan dan penuntut umum batal demi hukum dan karenanya tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima, walaupun pemeriksaan di sidang pengadilan di dampingi penasihat hukum.” Juga sejalan dengan Putusan MA NO 545 K/Pid.Sus/2011 menyatakan “Bahwa selama pemeriksaan Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum, sedangkan Berita Acara Penggeledahan dan Pernyataan tanggal 15 Desember 2009 ternyata telah dibuat oleh Pejabat yang tidak melakukan tindakan tersebut namun oleh petugas yang lain; Dengan demikian Berita Acara Pemeriksaan Terdakwa, Berita Acara Penggeledahan tidak sah dan cacat hukum sehingga surat Dakwaan Jaksa yang dibuat atas dasar Berita Acara tersebut menjadi tidak sah dan cacat hukum pula”
4.PENANGKAPAN
Bahwa termohon pada tanggal 07 Mei 2024 menerbitkan Surat Perintah Penangkapan kepada Para Pemohon dengan Nomor : SP.Kap/02/2024/Reskrim tertanggal 07 Mei yang didasarkan pada laporan kepolisian LP/05/V/2024/Banten/Res.Lebak/Sek. Bayah. Tertanggal 06 Mei Dan kemudian ditindaklanjuti dengan menerbitkan sprindik Nomor : Sp. Sidik/01/V/2024 Tertanggal 06 Mei 2024. Setelah itu selanjutnya para pemohon di tangkap di tempat kediamannya masing-masing, Pemohon I yang bernama Iri Bin Aup ditangkap dirumahnya oleh satreskrim polsek lebak dan saat penangkapan salah satu anggota polsek lebak mengatakan “ ngarah cemindo puas heula” pernyataan ini bisa dikonfirmasi kepada istri pemohon I biar PT. Cemindo Puas dulu, Terhadap hal tersebut, Pemohon menduga Termohon telah melakukan pencederaan terhadap Hak-hak konstitusi warga negara dalam hal bantuan hukum dimana Negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia (Vide Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945) disisi lain, termohon dalam perkara ini menerapkan pasal 363 padahal jika merujuk pada kronologis singkat dalam uraian kejadian tidak ada yang khas dan khusus yang dilakukan oleh para pemohon dalam melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud oleh termohon. Bahwa dari jeda waktu yang kurang dari 3x24 apakah penyidik telah benar-benar melakukan prosedur penyelidikan dengan baik sebagaimana ketentuan Pasal 24 jo Pasal 36 Ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana? Disisi lain terdapat beberapa syarat administrasi tambahan yang patut dilengkapi penyidik sebelum melakukan penangkapan. Terhadap hal tersebut, pengadilan memiliki kewenangan untuk menilai sah tidaknya penangkapan melalui prosedur gugatan praperadilan ini.
5.PENAHANAN
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 21 KUHAP, menyatakan bahwa penahanan merupakan penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Jika mengacu pada ketentuan KUHAP pasal 24 ayat 1 dan ayat 2 maka penahanan kepada kedua pemohon terhitung sejak tanggal 08 Mei sampai 27 Mei 2024 dan pihak keluarga pun tidak pernah menerima surat perpanjangan penahanan tersebut sampai sekarang, penahanan yang dilakukan oleh termohon termasuk cukup unik sebab lazimnya alasan perpanjangan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan baik penyidik kepolisian maupun kepentingan penuntut umum, namun sampai saat ini status tersangka masih belum P21 artinya kita patut mempertanyakan alasan perpanjangan penahanan yang dilakukan oleh termohon.
C.PETITUM
Berdasarkan hal hal yang diuraikan di atas, maka kami mohon kiranya kepada ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung Cq. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo agar berkenan memberikan putusan yang amar putusannya sebagaimana berikut ini :
MENGADILI :
1.Mengabulkan Permohonan Para Pemohon Untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Laporan Polisi Nomor : LP/5/V/2024/Banten/Res Lebak/Sek. Bayah atas nama Pelapor Herlanza Silvana Bin Herman. Adalah tidak sah.
3.Menyatakan surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/01/V/2024/Reskrim tertanggal 06 Mei 2024 yang diterbitkan oleh Termohon Kepada Para Pemohon dengan menetapkannya sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, dan patut dibatalkan.
4.Menyatakan surat perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/02/V/2024 Reskrim tertanggal 07 Mei 2024 yang diterbitkan oleh termohon kepada pemohon sebagai dasar dilakukannya upaya hukum penangkapan adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, dan patut dibatalkan;
5.Menyatakan Surat Perintah Penahan Nomor : Sp.Han/02/V/2024/Reskrim tertanggal 08 mei 2024 yang diterbitkan oleh termohon kepada para pemohon sebagai dasar dilakukannya upaya hukum penahanan adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, dan patut dibatalkan;
6.Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri para pemohon oleh termohon.
7.Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengeluarkan para Pemohon dari dalam tahanan segera setelah putusan ini dibacakan dihadapan persidangan.
8.Memerintahkan kepada Termohon untuk merehabiltasi dan ganti rugi atas nama baik para Pemohon sebesar Rp.300.000.000.,00 ( tiga ratus juta rupiah ).
ATAU
Apabila Majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. ( Ex Aquo Et Bono )
Demikian permohonan PraPeradilan ini kami sampaikan, atas perhatianya di ucapkan terima kasih.
HORMAT KAMI,
KUASA HUKUM PEMOHON
DIAN.S.SY.,M.H
ENA SUHARNA.,S.H
HARIS RISMAYADI.,S.Ag
ALMI LATIFUL MAHDI.,S.SY
FATHUL ANWAR FAUJI.S.H.,M.H |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
