| Dakwaan |
Bahwa terdakwa pada hari senin tanggal 30 desember 2024 sekira jam 14.21 wib di rumah sakit misi lebak yang beralamat di jl.multatuli no 41 kel.muara ciujung barat kec.rangkasbitung kab.lebak kec.rangkasbitung kab.Lebak atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang mengadili peristiwa penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, yang diduga dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: --- Bahwa bermula ketika terdakwa memasuki ruangan istirahat petugas IGD yang kebetulan ada Sdr. DWICKY RIEZKHI PRANANDHA Selanjutya terdakwa bertanya kepada Sdr.DWICKY RIEZKHI PRANANDHA perihal maksud Sdr.DWICKY RIEZKHI PRANANDHA telah membicarakan tentang terdakwa dibelakang terdakwa, dan selanjutnya mengingat Sdr.DWICKY RIEZKHI PRANANDHA tidak mengakui jika telah membicarakan tentang terdakwa dari belakang maka selanjutnya pada saat itu terdakwa terpancing emosi hingga melakukan penendangan terhadap kipas angin yang berada di ruang petugas IGD dan selanjutnya ketika ditanya kembali perihal maksud Sdr. DWICKY RIEZKHI PRANANDHA membicarakan terdakwa dari belakang dan pada saat itu ketika menjawab Sdr.DWICKY RIEZKHI PRANANDHA dengan nada tinggi, hingga terdakwa terpancing emosinya sehingga terdakwa memukul pipi sebelah kiri dr. DWICKY RIEZKHI PRANANDHA sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kepalan tangan sebelah kanan bagian dalam |