Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.B/2026/PN Rkb 1.Riski Haruna Maya, SH
2.WIDYANA VALENT ASNAWI, S.H.
DINI AMELIA Binti MUHAMAD SOLEH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 51/Pid.B/2026/PN Rkb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-913/M.6.14/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Riski Haruna Maya, SH
2WIDYANA VALENT ASNAWI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DINI AMELIA Binti MUHAMAD SOLEH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

 

  1. DAKWAAN :

 

KESATU

Bahwa terdakwa DINI AMELIA Binti MUHAMAD SOLEH (selanjutnya dalam surat dakwaan ini disebut terdakwa DINI), pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi sekira bulan Juni 2024 sampai dengan bulan November 2024, atau setidak-tidaknya masih termasuk pada tahun 2024, bertempat disekitar wilayah Kec. Wanasalam Kab. Lebak Prov. Banten, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa menghubungi Sdr. LINDA dan berkata “teh bisa gak saya kredit sepeda listrik?” lalu Sdr. LINDA menjawab “punten teh ini atas nama siapa” lalu terdakwa menjawab “saya dini orang wanasalam”, kemudian pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 sepeda listrik yang terdakwa pesan melalui Sdr. LINDA telah tiba di rumah terdakwa, kemudian sekira bulan Juli 2024 terdakwa menjual sepeda listrik tersebut kepada Sdr. MA’MUN dengan harga Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
  • Bahwa pada tanggal yang terdakwa sudah tidak ingat lagi sekitar bulan Agustus 2024 s/d bulan November 2024, kemudian terdakwa kembali menghubungi Sdr. LINDA dan berkata “teh ada yang mau ambil sepeda” dengan rincian nama pemohon kredit sebagai berikut :
  1. Sdr. ENOK IPIT mengajukan kredit barang berupa 1 (satu) unit sepeda listrik merk uwinfly jok satu, yang terdakwa ajukan sekira bulan Agustus 2024
  2. Sdr. KOKOM KOMARIAH mengajukan kredit barang berupa 1 (satu) unit sepeda listrik merk goda, yang terdakwa ajukan sekira bulan September 2024
  3. Sdr. SITI ROZIAH mengajukan kredit barang berupa 1 (satu) unit sepeda listrik goda, yang terdakwa ajukan sekira bulan September 2024
  4. Sdr. KHOIRUN NISA OKTAFIANI mengajukan kredit barang berupa 1 (satu) unit sepeda listrik merk goda, yang terdakwa ajukan sekira bulan September 2024
  5. Sdr. UNES SUSANTI mengajukan kredit barang berupa 1 (satu) unit sepeda listrik merk goda, yang terdakwa ajukan sekira bulan September 2024
  6. Sdr. MERLIN mengajukan kredit barang berupa 1 (satu) unit sepeda listrik merk goda, yang terdakwa ajukan sekira bulan September 2024
  7. Sdr. LILIS mengajukan kredit barang berupa 1 (satu) unit sepeda listrik merk goda, yang terdakwa ajukan sekira bulan Oktober 2024
  8. Sdr. PENTI NURAINI mengajukan kredit barang berupa 1 (satu) unit sepeda listrik goda, yang terdakwa ajukan sekira bulan Oktober 2024
  9. Sdr. SOLIHA mengajukan kredit barang berupa 1 (satu) unit sepeda listrik merk goda, yang terdakwa ajukan sekira bulan Oktober 2024
  10. Sdr. SINAH mengajukan kredit barang berupa 1 (satu) unit sepeda listrik merk goda, yang terdakwa ajukan sekira bulan Oktober 2024
  11. Sdr. NUR SINTA mengajukan kredit barang berupa 1 (satu) unit kulkas merk Politron, yang terdakwa ajukan sekira bulan Oktober 2024
  12. Sdr. SURNIAH mengajukan kredit barang berupa 1 (satu) unit sepeda listrik goda, yang terdakwa ajukan sekira bulan Oktober 2024
  13. Sdr. MAYA KARTIKA SARI mengajukan kredit barang berupa 1 (satu) unit sepeda listrik merk goda, yang terdakwa ajukan sekira bulan November 2024
  14. Sdr. TANTI KRISNA WATI mengajukan kredit barang berupa 1 (satu) unit sepeda listrik goda, yang terdakwa ajukan sekira bulan November 2024
  15. Sdr. YAYU RUSDIANI mengajukan kredit barang berupa 1 (satu) unit sepeda listrik merk goda, yang terdakwa ajukan sekira bulan November 2024
  16. Sdr. MIMIN mengajukan kredit barang berupa 1 (satu) unit sepeda listrik merk goda, yang terdakwa ajukan sekira bulan November 2024
  17. Sdr. EEN NURAINI mengajukan kredit barang berupa 1 (satu) unit sepeda listrik merk goda, yang terdakwa ajukan sekira bulan November 2024
  18. Sdr. ANIAH mengajukan kredit barang berupa 1 (satu) unit sepeda listrik merk goda, yang terdakwa ajukan sekira bulan November 2024
  19. Sdr. UUN UNIAH mengajukan kredit barang berupa 1 (satu) unit sepeda listrik merk goda, yang terdakwa ajukan sekira bulan November 2024
  • Kemudian setelah sepeda listrik tersebut sudah diterima oleh pihak yang memohonkan kredit lalu terdakwa mendatangi masing – masing rumah pemohon kredit yang berada di wilayah Kec. Wanasalam Kab. Lebak Prov. Banten untuk mengambil sepeda listrik dan barang elektronik tersebut, kemudian terdakwa menghubungi Sdr. MA’MUN untuk menawarkan sepeda listrik tersebut lalu menjualnya kepada Sdr. MA’MUN dengan kisaran harga senilai Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) s/d Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), dengan total keuntungan yang terdakwa dapatkan adalah senilai Rp 51.400.000,- (lima puluh satu juta empat ratus ribu rupiah)
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menjual sepeda listrik dan barang elektronik tersebut adalah untuk membayar hutang kepada Sdr. AGUS senilai Rp 44.400.000,- (empat puluh empat juta empat ratus ribu rupiah) dan sisanya senilai Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan Sdr. LINDA APRIANI Binti ADE SUPENDI selaku pihak pemberi kredit, sehingga mengakibatkan Sdr. LINDA APRIANI Binti ADE SUPENDI mengalami kerugian sebesar Rp 114.000.000,- (seratus empat belas juta rupiah)

---------- Bahwa perbuatan terdakwa DINI AMELIA Binti MUHAMAD SOLEH tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 492 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 126 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP  --------------------------------------------------------------------

 

 

A T A U

 

 

KEDUA

Bahwa terdakwa DINI AMELIA Binti MUHAMAD SOLEH (selanjutnya dalam surat dakwaan ini disebut terdakwa DINI), pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi sekira bulan Juni 2024 sampai dengan bulan November 2024, atau setidak-tidaknya masih termasuk pada tahun 2024, bertempat disekitar wilayah Kec. Wanasalam Kab. Lebak Prov. Banten, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa menghubungi Sdr. LINDA dan berkata “teh bisa gak saya kredit sepeda listrik?” lalu Sdr. LINDA menjawab “punten teh ini atas nama siapa” lalu terdakwa menjawab “saya dini orang wanasalam”, kemudian pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 sepeda listrik yang terdakwa pesan melalui Sdr. DINI telah tiba di rumah terdakwa, kemudian sekitar bulan Juli 2024 terdakwa menjual sepeda listrik tersebut kepada Sdr. MA’MUN dengan harga Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
  • Bahwa pada tanggal yang terdakwa sudah tidak ingat lagi sekitar bulan Agustus 2024 s/d bulan November 2024, kemudian terdakwa kembali menghubungi Sdr. LINDA dan berkata “teh ada yang mau ambil sepeda” dengan rincian sebagai berikut :
  1. Sdr. ENOK IPIT mengajukan kredit barang berupa 1 (satu) unit sepeda listrik merk uwinfly jok satu, yang terdakwa ajukan sekira bulan Agustus 2024
  2. Sdr. KOKOM KOMARIAH mengajukan kredit barang berupa 1 (satu) unit sepeda listrik merk goda, yang terdakwa ajukan sekira bulan September 2024
  3. Sdr. SITI ROZIAH mengajukan kredit barang berupa 1 (satu) unit sepeda listrik goda, yang terdakwa ajukan sekira bulan September 2024
  4. Sdr. KHOIRUN NISA OKTAFIANI mengajukan kredit barang berupa 1 (satu) unit sepeda listrik merk goda, yang terdakwa ajukan sekira bulan September 2024
  5. Sdr. UNES SUSANTI mengajukan kredit barang berupa 1 (satu) unit sepeda listrik merk goda, yang terdakwa ajukan sekira bulan September 2024
  6. Sdr. MERLIN mengajukan kredit barang berupa 1 (satu) unit sepeda listrik merk goda, yang terdakwa ajukan sekira bulan September 2024
  7. Sdr. LILIS mengajukan kredit barang berupa 1 (satu) unit sepeda listrik merk goda, yang terdakwa ajukan sekira bulan Oktober 2024
  8. Sdr. PENTI NURAINI mengajukan kredit barang berupa 1 (satu) unit sepeda listrik goda, yang terdakwa ajukan sekira bulan Oktober 2024
  9. Sdr. SOLIHA mengajukan kredit barang berupa 1 (satu) unit sepeda listrik merk goda, yang terdakwa ajukan sekira bulan Oktober 2024
  10. Sdr. SINAH mengajukan kredit barang berupa 1 (satu) unit sepeda listrik merk goda, yang terdakwa ajukan sekira bulan Oktober 2024
  11. Sdr. NUR SINTA mengajukan kredit barang berupa 1 (satu) unit kulkas merk Politron, yang terdakwa ajukan sekira bulan Oktober 2024
  12. Sdr. SURNIAH mengajukan kredit barang berupa 1 (satu) unit sepeda listrik goda, yang terdakwa ajukan sekira bulan Oktober 2024
  13. Sdr. MAYA KARTIKA SARI mengajukan kredit barang berupa 1 (satu) unit sepeda listrik merk goda, yang terdakwa ajukan sekira bulan November 2024
  14. Sdr. TANTI KRISNA WATI mengajukan kredit barang berupa 1 (satu) unit sepeda listrik goda, yang terdakwa ajukan sekira bulan November 2024
  15. Sdr. YAYU RUSDIANI mengajukan kredit barang berupa 1 (satu) unit sepeda listrik merk goda, yang terdakwa ajukan sekira bulan November 2024
  16. Sdr. MIMIN mengajukan kredit barang berupa 1 (satu) unit sepeda listrik merk goda, yang terdakwa ajukan sekira bulan November 2024
  17. Sdr. EEN NURAINI mengajukan kredit barang berupa 1 (satu) unit sepeda listrik merk goda, yang terdakwa ajukan sekira bulan November 2024
  18. Sdr. ANIAH mengajukan kredit barang berupa 1 (satu) unit sepeda listrik merk goda, yang terdakwa ajukan sekira bulan November 2024
  19. Sdr. UUN UNIAH mengajukan kredit barang berupa 1 (satu) unit sepeda listrik merk goda, yang terdakwa ajukan sekira bulan November 2024
  • Kemudian setelah sepeda listrik tersebut sudah diterima oleh pihak yang memohonkan kredit lalu terdakwa mendatangi masing – masing rumah pemohon kredit yang berada di wilayah Kec. Wanasalam Kab. Lebak Prov. Banten untuk mengambil sepeda listrik dan barang elektronik tersebut, kemudian terdakwa menghubungi Sdr. MA’MUN untuk menawarkan sepeda listrik tersebut lalu menjualnya kepada Sdr. MA’MUN dengan kisaran harga senilai Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) s/d Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), dengan total keuntungan yang terdakwa dapatkan adalah senilai Rp 51.400.000,- (lima puluh satu juta empat ratus ribu rupiah)
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menjual sepeda listrik dan barang elektronik tersebut adalah untuk membayar hutang kepada Sdr. AGUS senilai Rp 44.400.000,- (empat puluh empat juta empat ratus ribu rupiah) dan sisanya senilai Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan Sdr. LINDA APRIANI Binti ADE SUPENDI selaku pihak pemberi kredit, sehingga mengakibatkan Sdr. LINDA APRIANI Binti ADE SUPENDI mengalami kerugian sebesar Rp 114.000.000,- (seratus empat belas juta rupiah)

---------- Bahwa perbuatan terdakwa DINI AMELIA Binti MUHAMAD SOLEH tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 486 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 126 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP  ----------------------------------------------

 

Rangkasbitung, 01 April 2026

PENUNTUT UMUM

 

 

 

WIDYANA VALENT ASNAWI, S.H.

        AJUN JAKSA

 

Pihak Dipublikasikan Ya