INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 23/Pdt.G/2026/PN Rkb | 1.UMIN 2.ADI 3.ACANG 4.EBIH |
PT. PUTRA ASIH LAKSANA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Mei 2026 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 23/Pdt.G/2026/PN Rkb | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 05 Mei 2026 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 430.037.000,00 | |||||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan bahwa:
1) Penggugat I (UMIN) adalah pemilik yang sah dan yang menguasai secara nyata, terus-menerus, terbuka, dan beritikad baik atas sebidang tanah bekas milik adat yang belum bersertipikat seluas ± 223 m?2; (dua ratus dua puluh tiga meter persegi), yang diperoleh berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 15/2016, tertanggal
22 Januari 2016, yang dibuat oleh YADI BASARI GUNAWAN, S.E, Selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Kecamatan Maja, serta tercatat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT/PBB) Nomor 36.02.190.016.009-0008.0, yang merupakan bagian dari Kepemilikan seluas 131 M2 (seratus tiga puluh satu meter persegi), dengan NIB 00061 dan yang berhak menerima pembayaran ganti kerugian sebesar Rp. 67.101.000- (enam puluh tujuh juta seratus seribu
rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Konsinyasi Nomor 18/Pdt.P-Kons/2025/PN Rkb, yang terletak di Blok Cipondok, Desa Curugbadak, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Dahulu Batas-batas tanah:
- Utara : Tanah Milik PT BAMBU KUNING
- Timur : Tanah Milik PT BAMBU KUNING
- Selatan : Tanah Milik PT BAMBU KUNING
- Barat : Tanah Milik Jalan Desa Curugbadak Saat ini batas-batas tanah:
- Utara : Tanah Milik PT PUTRA ASIH LAKSANA
- Timur : Tanah Milik PT PUTRA ASIH LAKSANA
- Selatan : Tanah Milik PT PUTRA ASIH LAKSANA
- Barat : Tanah Milik Jalan Desa Curugbadak
2) Bahwa Penggugat II (ADI) adalah pemilik dan yang menguasai secara nyata, terus-menerus, terbuka, dan beritikad baik atas sebidang tanah bekas milik adat yang belum bersertipikat seluas + 606 M2 (enam ratus enam meter persegi), yang diperoleh secara turun temurun, berdasarkan Surat Pernyataan Pemegang Alat Bukti Tertulis Hak Lama, serta tercatat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT/PBB) Nomor 36.02.190.016.009-0006.0, yang merupakan bagian dari Kepemilikan seluas 253 M2 (dua ratus lima puluh tiga meter persegi), dengan NIB 00063 dan yang berhak menerima pembayaran ganti kerugian sebesar Rp. 132.057.000,- (seratus tiga puluh dua juta lima puluh tujuh ribu rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Konsinyasi Nomor 19/Pdt.P-Kons/2025/PN Rkb, yang terletak di Blok Cipondok, Desa Curugbadak,
Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Tanah Milik ALMI
- Timur : Tanah Milik ACANG
- Selatan : Tanah Milik PT PUTRA ASIH LAKSANA
- Barat : Jalan Desa
3) Bahwa Penggugat III (ACANG) adalah pemilik dan yang menguasai secara nyata, terus-menerus, terbuka, dan beritikad baik atas sebidang tanah bekas milik adat yang belum bersertipikat seluas ± 981 M?2; (sembilan ratus delapan puluh satu meter persegi), yang diperoleh secara turun temurun, berdasarkan Surat Pernyataan Pemegang Alat Bukti Tertulis Hak Lama, serta tercatat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT/PBB) Nomor 36.02.190.016.009-0005.0,
yang merupakan bagian dari Kepemilikan seluas 261 M2 (dua ratus enam puluh satu meter persegi), dengan NIB 00064 dan yang berhak menerima pembayaran ganti kerugian sebesar Rp. 49.546.000,- (empat puluh sembilan juta lima ratus empat puluh enam ribu rupiah),sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Konsinyasi Nomor 21/Pdt.P-Kons/2025/PN Rkb, yang terletak di Blok Cipondok, Desa Curugbadak, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, dengan batas- batas sebagai berikut:
- Utara : Tanah Milik ALMI BIN ALMAN
- Timur : Tanah Milik PT PUTRA ASIH LAKSANA
- Selatan : Tanah Milik RUNTAH BIN JASID
- Barat : Tanah Milik ADI
4) Bahwa Penggugat IV (EBIH) adalah pemilik dan yang menguasai secara nyata, terus-menerus, terbuka, dan beritikad baik atas sebidang tanah bekas milik adat yang belum bersertipikat seluas ± 1.002 M?2; (seribu dua meter persegi), yang diperoleh secara turun temurun, berdasarkan Surat Pernyataan Pemegang Alat Bukti Tertulis Hak Lama, serta tercatat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT/PBB) Nomor 36.02- 190.016.009.0007-0, yang merupakan bagian dari Kepemilikan seluas 931 M2 (sembilan ratus tiga puluh satu meter persegi), dengan NIB 00067 dan yang berhak menerima pembayaran ganti kerugian sebesar Rp. 181.333.000,- (seratus delapan puluh satu juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Konsinyasi Nomor 33/Pdt.P- Kons/2025/PN Rkb, yang terletak di Blok Cipondok, Desa Curugbadak, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Tanah Milik ALMI BIN ALMAN
- Timur : Tanah Milik NEGARA
- Selatan : Tanah Milik RUNTAH BIN JASID
- Barat : Tanah Milik PT PUTRA ASIH LAKSANA
4. Menyatakan Bahwa :
1) Seripikat Hak Guna Bangunan Nomor 6/Desa Curugbadak, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak dan
2) Seripikat Hak Guna Bangunan Nomor 649/Maja Baru, Desa Maja Baru, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Atas Nama PT PUTRA ASIH LAKSANA (TERGUGAT).
-Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum, diatas tanah milik Para Penggugat yang belum bersertipikat.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. (Et Aequo Et Bono). |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
