INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 14/Pdt.G/2026/PN Rkb | DION | 1.IKA KARTIKA 2.RAHMA |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 31 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 14/Pdt.G/2026/PN Rkb | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 30 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 543.500.000,00 | ||||||
| Petitum | Berdasarkan uraian tersebut, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim agar berkenan memutus:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materil sebesar Rp. 43.500.000,- (Empat puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah);
4. Menghukum Para Tergugat membayar kerugian immateril sebesar Rp 500.000.000,-;
5. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor MIO milik Penggugat;
6. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) Rp 1.000.000,- per hari jika lalai menjalankan putusan;
7. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad);
8. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara dalam Perkara a quo secara tanggung renteng;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
