Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.Sus/2026/PN Rkb 1.ALKINDY ERADA QIFTA, S.H
2.WIDYANA VALENT ASNAWI, S.H.
H. AJAT Bin ASMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara
Nomor Perkara 34/Pid.Sus/2026/PN Rkb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-590/M.6.14/Eku.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ALKINDY ERADA QIFTA, S.H
2WIDYANA VALENT ASNAWI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H. AJAT Bin ASMA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

--------Bahwa terdakwa H. AJAT bin ASMA pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025  sekira jam 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Oktober tahun 2025 bertempat di Kampung Sukatani Desa Situmulya Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak Provinsi Banten , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut:--------------------------------

  • Bahwa terdakwa H. AJAT bin ASMA (yang tidak memiliki perizinan berusaha berupa IUP, IUPK, IPR, SIPB atau Izin), demi mendapatkan keuntungan pribadi berupa sejumlah uang, dan untuk melaksanakan niatnya tersebut maka Terdakwa terdakwa H. AJAT bin ASMA  sejak tahun 2019 menyuruh karyawan yaitu saksi DIAN bin EDIS dan saksi JUANDI bin BAKRI untuk melaksanakan kegiatan pemilik kegiatan pengolahan atau pemurnian emas yang beralamat di Kampung Sukatani Desa Situmulya Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak Provinsi Banten dengan luas lahan sekitar ± 200 m?2; (dua ratus meter persegi);
  • Bahwa terdakwa H. AJAT bin ASMA dalam melakukan kegiatan usaha pengolahan atau pemurnian emas dengan menggunakan bahan berupa batuan beban yang mengandung emas yang diperoleh dengan cara membeli dari masyarakat sekitar yang dari berasal gunung Cikidang yang beralamat di Desa Kujangsari Kecamatan Cibeber Kabupaten  Lebak Provinsi Banten dengan harga mulai dari Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) perkarung dengan berat beban batuan perkarung yang mengandung emas batuan sekitar 40 (empat puluh) sampai de gan 50 (lima puluh) Kg;
  • Bahwa bahan dan alat yang digunakan terdakwa H. AJAT bin ASMA dalam melakukan kegiatan usaha pengolahan atau pemurnian emas yaitu Batuan beban yang mengandung emas, Sianida (CN) yang digunakan untuk memisahkan emas, Carbon yang digunakan untuk menangkap emas dari hasil gelosor, Kostik yang digunakan untuk membantu proses pengolahan dan/atau pemurnian emas, Apu, Air keras dan alat-alat yang digunakan berupa tong rendama 19 (sembilan belas) buah gulundung, dinamo;  mesin penyedot air; kowi, alat gebosan, gas Lpg berukuran 3 Kg (tiga kilogram), adapaun cara proses pengolahan dan/atau pemurnian emas dengan cara sistem rendaman awalnya beban batuan yang didapat dibeli dari masyarakat dihancurkan kemudian setelah hancur dimasukan kedalam gulundung dan ditambahkan air selama 1 (satu) hari, setelah proses didalam gulundung sampai menjadi lumpur dimasukan langsung kedalam tong rendaman dan di  bahan kimia berupa Cn, Karbon, Apu, dan Soda Kostik selama 3 (tiga) hari, selanjutnya setelah selesai hasil rendaman dimasukan kewadah dengan disaring yang sudah berikan Karbon, kemudian dilakukan pembakaran dan dibantu alat blower selama 10 (sepuluh) jam sampai menjadi abu, kemudian abu tersebut dimasukan kedalam kowi kemudian dilakukan pembakaran menggunakan alat gebosan untuk memisahkan abu dan billion selama 3 (tiga) jam, terakhir billion tersebut dimasukan kedalam panci dan disiram menggunakan air keras dan dimasak untuk memisahkan emas dan perak;
  • bahwa dalam 1 (satu) kali kegiatan dengan bahan baku 90 (sembilan puluh) karung beban dengan berat per karungnya yaitu kurang lebih 40 (empat puluh) sampai 50 (lima puluh) Kg, dapat menghasilkan 9 (sembilan) gram sampai 10 (sepuluh) gram logam mulia dan perak menghasilkan kurang lebih 20 (dua puluh) sampai 30 (tiga puluh) gram dan terdakwa H. AJAT bin ASMA menjual berupa emas atau logam mulia pergramnya dengan harga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan perak pergram dengan harga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) pergramnya dan terdakwa H. AJAT bin ASMA menjual kepada Sdr. AGAY yang berkeliling namun untuk alamat terdakwa H. AJAT bin ASMA tidak mengetahui dan uang yang Terdakwa H. AJAT bin ASMA dapatkan dari hasil penjualan Perak dan Emas selama dari tahun 2019 sampai dengan sekarang keuntungan yang dipeoleh sekitar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta)  dan uang tersebut digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari;

 

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 saksi ALGI AZHARINALDI, S.H. bersama dengan saksi MUHAMAD AGUNG DIMYATI  (keduanya Anggota Kepolisian Polda Banten) awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat lalu melakukan sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana Kegiatan Pertambangan Mineral Batubara yang beralamat di Kampung Sukatani Desa Situmulya Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak Provinsi Banten yang dilakukan oleh terdakwa H. AJAT bin ASMA, selanjutnya sekira pukul 10.30 WIB saksi ALGI AZHARINALDI, S.H. bersama dengan saksi MUHAMAD AGUNG DIMYATI   mendatangi lokasi kegiatan pengolahan atau pemurnian emas milik dari terdakwa H. AJAT bin ASMA dan melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tabung gas elpiji 3 kg, 1 (satu) buah plastic yang berisi soda kostik, 1 (satu) buah alat gebosan, 1 (satu) buah kowi, 1 (satu) buah panci, 1 (satu) buah karung batuan yang mengandung emas.
  • Bahwa Report Of Analysis Sucofindo To Report No. E00198/ANAAAT tanggal 03 Maret 2026, berdasarkan keterangan Ahli AGUS EOCHMAT, S.Si., Farm, menunjukan adanya kandungan logam mulia yang sangat signifikan, yaitu Emas (Au) dengan kadar tinggi melebihi 16 ppm melalui metode ICP-OES.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli I made Dwi Jaya perkasa, S/Y.,MTr.T dari Kantor Kementerian Energi Sumber Daya Mineral sehingga perbuatan terdakwa H. KOKOM Bin ASTUHI (Alm) melakukan kegiatan pengelolahan dan pemurnian tidak ada Izin Dokumen Usaha Pertambangan.

----------- Perbuatan H. AJAT bin ASMA  sebagaimana diatur dan diancam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.---------

 

Rangkasbitung, 25 Februari 2026

 

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

HENDRA MEYLANA,SH.,M.H

JAKSA MUDA

Pihak Dipublikasikan Ya