| Dakwaan |
DAKWAAN
KESATU
---------- Bahwa ia Terdakwa LUSI MARDIANI ALIAS MITA BINTI SUKATMA bersama sama dengan saksi RIFKI SETIAWAN BIN AZIS GUNAWAN (dalam berkas penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 24 April 2026, sekira pukul 21.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Terminal Lama Rangkasbitung di Jalan Sunan Kalijaga Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, ”turut serta melakukan tindak pidana, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan , khasiat / kemanfaatan, dan mutu.” Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari jumat tanggal 24 April 2026 , saksi Hendro Riyadi dan saksi Dimas Erfikananda bersama dengan tim Resnarkoba Polda banten ada mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa terdakwa LUSI MARDIANI ALIAS MITA BINTI SUKATMA dan saksi RIFKI SETIAWAN BIN AZIS GUNAWAN , diduga ada melakukan tindak pidana penjualan obat keras jenis Tramadol dan Hexymer, di Terminal Lama Rangkasbitung di Jalan Sunan Kalijaga Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak.
- Bahwa setelah mendapat informasi tersebut, kemudian saksi Hendro Riyadi dan saksi Dimas Erfikananda bersama dengan tim Resnarkoba Polda banten hari jumat tanggal 24 April 2026 melakukan penyelidikan dilokasi sebagaimana dalam laporan tersebut yaitu di Terminal Lama Rangkasbitung di Jalan Sunan Kalijaga Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak.
- Bahwa saat dilakukan penyelidikan dilokasi di Terminal Lama Rangkasbitung di Jalan Sunan Kalijaga Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, ditemukan dua orang dengan ciri-ciri sebagaimana dalam laporan masyarakat tersebut.
- Bahwa kemudian pada hari jumat tanggal 24 April 2026 sekitar pukul 21.15 Wib , saksi Hendro Riyadi dan saksi Dimas Erfikananda bersama dengan tim Resnarkoba Polda banten langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap dua orang tersebut dan ternyata bernama terdakwa LUSI MARDIANI ALIAS MITA BINTI SUKATMA dan saksi RIFKI SETIAWAN BIN AZIS GUNAWAN.
- Bahwa kemudian saksi Hendro Riyadi dan saksi Dimas Erfikananda, melakukan penggeledahan terhadap terdakwa LUSI MARDIANI ALIAS MITA BINTI SUKATMA, ditemukan 1(satu) unit handphone merek oppo A34S warna Ungu dengan Simcard XL, Nomor Handphone 087877793594 dengan nomor Imei 860277076416737. Dan juga dilakukan penggeledahan terhadap saksi RIFKI SETIAWAN BIN AZIS GUNAWAN, ditemukan 1(satu) buah tas slempang warna hitam yang didalamnya terdapat 5(lima) lempeng obat keras jenis Tramadol HCL yang masoing-masing berisikan 10(sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 50(lima puluh) butir dan 20(dua puluh) butir obat keras jenis Tramadol HCL yang suidah digunting dan yang didalamnya berisi Pil warna kuning berlogo MF diduga obat keras jenis Hexymer dengan jumlah keseluruhan 62(enam puluh dua) butir.
- Bahwa menurut pengakuan terdakwa LUSI MARDIANI ALIAS MITA BINTI SUKATMA dan saksi RIFKI SETIAWAN BIN AZIS GUNAWAN, Obat-obat tersebut diperoleh dari ABANG PEN ANGKE (DPO) yang beralamatkan di Stasiun ANGKE Jakarta Barat, dengan cara membeli secara patungan antara terdakwa LUSI MARDIANI ALIAS MITA BINTI SUKATMA dan saksi RIFKI SETIAWAN BIN AZIS GUNAWAN (dalam berkas penuntutan terpisah), yaitu uang Terdakwa LUSI MARDIANI ALIAS MITA BINTtersebut I SUKATMA Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan uang saksi RIFKI SETIAWAN BIN AZIS GUNAWAN (dalam berkas penuntutan terpisah) sebesar Rp 130.000.-(seratus tiga puluh ribu rupiah).
- Bahwa maksud Terdakwa LUSI MARDIANI ALIAS MITA BINTI SUKATMA dan saksi RIFKI SETIAWAN BIN AZIS GUNAWAN, membeli obat-obatan keras Jenis Tramadol dan Hexymer dari ABANG PEN ANGKE(DPO) adalah sebagian untuk dikonsumsi, dan sebagian lagi untuk dijual kembali.
- Bahwa Terdakwa LUSI MARDIANI ALIAS MITA BINTI SUKATMA dan saksi RIFKI SETIAWAN BIN AZIS GUNAWAN menjual kembali obat keras jenis Tramadol dengan harga Rp.60.000.- (enam puluh ribu rupiah) untuk satu strip, sedangkan untuk obat jenis Hexymer dengan harga Rp.10.000.-(sepuluh ribu rupiah ) untuk 3 (tiga) butir.
- Bahwa uang dari hasil penjualan obat obatan tersebut digunakan untuk membeli kopi, rokok dan makan sehari-sehari.
- Bahwa terdakwa terdakwa LUSI MARDIANI ALIAS MITA BINTI SUKATMA dan saksi RIFKI SETIAWAN BIN AZIS GUNAWAN, menyimpan atau memiliki atau menjual obat-obat Jenis Hexymer dan Tramadol tersebut tanpa dilengkapi dengan surat yang sah dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Barang bukti Nomor: Lab 3217/NOF/2026 pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2026 yang ditanda tangani oleh pemeriksa SANDHY SANTOSO S.Farm.Apt dan TRI WULANDARI,SH , diketahui oleh SUNHOT P SILALAHI,SIK.MM. dengan
KESIMPULAN:
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris Krminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 2205/2026/OF berupa Tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun Psikotropika kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexypinidyl
- 2206/2026/OF berupa Tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika kandungan bahan aktif obat dari Tablet tersebut adalah Tramadol.
INTERPRETASI HASIL:
- Trihexypinidyl atau Trihex adalah obat yang biasanya digunakan untuk Parkinson atau Tremor yang diakibatkan oleh penyakit lain maupun efek samping dari obat tertentu.
- Tramodol adalah bahan aktif obat yang digunakan untuk mengurangi rasa sakit (analgesik) yang sedang hingga cukup parah.
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli dari Balai besar Pengawas Obat dan Makanan pada Wilayah banten FIKRI NAZARUDIN S.Farm.Apt, jenis obat Tramadol HCIdan Trexfenidil HCI adalah sediaan farmasi berupa obat keras yang termasuk kedalam golongan obat-obat tertentu berdasarkan peraturan Badan POM , sehingga untuk mendapatkannya harus dengan resep Dokter.
---------- Perbuatan Terdakwa LUSI MARDIANI ALIAS MITA BINTI SUKATMA EFENDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 huruf (c) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa ia Terdakwa LUSI MARDIANI ALIAS MITA BINTI SUKATMA bersama sama dengan saksi RIFKI SETIAWAN BIN AZIS GUNAWAN (dalam berkas penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 24 April 2026, sekira pukul 21.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Terminal Lama Rangkasbitung di Jalan Sunan Kalijaga Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “turut serta melakukan tindak pidana, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari jumat tanggal 24 April 2026 , saksi Hendro Riyadi dan saksi Dimas Erfikananda bersama dengan tim Resnarkoba Polda banten ada mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa terdakwa LUSI MARDIANI ALIAS MITA BINTI SUKATMA dan saksi RIFKI SETIAWAN BIN AZIS GUNAWAN , diduga ada melakukan tindak pidana penjualan obat keras jenis Tramadol dan Hexymer, di Terminal Lama Rangkasbitung di Jalan Sunan Kalijaga Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak.
- Bahwa setelah mendapat informasi tersebut, kemudian saksi Hendro Riyadi dan saksi Dimas Erfikananda bersama dengan tim Resnarkoba Polda banten hari jumat tanggal 24 April 2026 melakukan penyelidikan dilokasi sebagaimana dalam laporan tersebut yaitu di Terminal Lama Rangkasbitung di Jalan Sunan Kalijaga Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak.
- Bahwa saat dilakukan penyelidikan dilokasi di Terminal Lama Rangkasbitung di Jalan Sunan Kalijaga Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, ditemukan dua orang dengan ciri-ciri sebagaimana dalam laporan masyarakat tersebut.
- Bahwa kemudian pada hari jumat tanggal 24 April 2026 sekitar pukul 21.15 Wib , saksi Hendro Riyadi dan saksi Dimas Erfikananda bersama dengan tim Resnarkoba Polda banten langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap dua orang tersebut dan ternyata bernama terdakwa LUSI MARDIANI ALIAS MITA BINTI SUKATMA dan saksi RIFKI SETIAWAN BIN AZIS GUNAWAN.
- Bahwa kemudian saksi Hendro Riyadi dan saksi Dimas Erfikananda, melakukan penggeledahan terhadap terdakwa LUSI MARDIANI ALIAS MITA BINTI SUKATMA, ditemukan 1(satu) unit handphone merek oppo A34S warna Ungu dengan Simcard XL, Nomor Handphone 087877793594 dengan nomor Imei 860277076416737. Dan juga dilakukan penggeledahan terhadap saksi RIFKI SETIAWAN BIN AZIS GUNAWAN, ditemukan 1(satu) buah tas slempang warna hitam yang didalamnya terdapat 5(lima) lempeng obat keras jenis Tramadol HCL yang masoing-masing berisikan 10(sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 50(lima puluh) butir dan 20(dua puluh) butir obat keras jenis Tramadol HCL yang suidah digunting dan yang didalamnya berisi Pil warna kuning berlogo MF diduga obat keras jenis Hexymer dengan jumlah keseluruhan 62(enam puluh dua) butir.
- Bahwa menurut pengakuan terdakwa LUSI MARDIANI ALIAS MITA BINTI SUKATMA dan saksi RIFKI SETIAWAN BIN AZIS GUNAWAN, Obat-obat tersebut diperoleh dari ABANG PEN ANGKE (DPO) yang beralamatkan di Stasiun ANGKE Jakarta Barat, dengan cara membeli secara patungan antara terdakwa LUSI MARDIANI ALIAS MITA BINTI SUKATMA dan saksi RIFKI SETIAWAN BIN AZIS GUNAWAN (dalam berkas penuntutan terpisah), yaitu uang Terdakwa LUSI MARDIANI ALIAS MITA BINTtersebut I SUKATMA Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan uang saksi RIFKI SETIAWAN BIN AZIS GUNAWAN (dalam berkas penuntutan terpisah) sebesar Rp 130.000.-(seratus tiga puluh ribu rupiah).
- Bahwa maksud Terdakwa LUSI MARDIANI ALIAS MITA BINTI SUKATMA dan saksi RIFKI SETIAWAN BIN AZIS GUNAWAN, membeli obat-obatan keras Jenis Tramadol dan Hexymer dari ABANG PEN ANGKE(DPO) adalah sebagian untuk dikonsumsi, dan sebagian lagi untuk dijual kembali.
- Bahwa Terdakwa LUSI MARDIANI ALIAS MITA BINTI SUKATMA dan saksi RIFKI SETIAWAN BIN AZIS GUNAWAN menjual kembali obat keras jenis Tramadol dengan harga Rp.60.000.- (enam puluh ribu rupiah) untuk satu strip, sedangkan untuk obat jenis Hexymer dengan harga Rp.10.000.-(sepuluh ribu rupiah ) untuk 3 (tiga) butir.
- Bahwa uang dari hasil penjualan obat obatan tersebut digunakan untuk membeli kopi, rokok dan makan sehari-sehari.
- Bahwa terdakwa LUSI MARDIANI ALIAS MITA BINTI SUKATMA dalam menyimpan obat jenis Trihexypinidyl atau Trihex dan Tramodol tidak memiliki Kefarmasian sesuai dengan Peraturan Perundang undangan.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Barang bukti Nomor: Lab 3217/NOF/2026 pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2026 yang ditanda tangani oleh pemeriksa SANDHY SANTOSO S.Farm.Apt dan TRI WULANDARI,SH , diketahui oleh SUNHOT P SILALAHI,SIK.MM. dengan
KESIMPULAN:
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris Krminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 2205/2026/OF berupa Tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun Psikotropika kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexypinidyl
- 2206/2026/OF berupa Tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika kandungan bahan aktif obat dari Tablet tersebut adalah Tramadol.
INTERPRETASI HASIL:
- Trihexypinidyl atau Trihex adalah obat yang biasanya digunakan untuk Parkinson atau Tremor yang diakibatkan oleh penyakit lain maupun efek samping dari obat tertentu.
- Tramodol adalah bahan aktif obat yang digunakan untuk mengurangi rasa sakit (analgesik) yang sedang hingga cukup parah.
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli dari Balai besar Pengawas Obat dan Makanan pada Wilayah banten FIKRI NAZARUDIN S.Farm.Apt, jenis obat Tramadol HCIdan Trexfenidil HCI adalah sediaan farmasi berupa obat keras yang termasuk kedalam golongan obat-obat tertentu berdasarkan peraturan Badan POM , sehingga untuk mendapatkannya harus dengan resep Dokter.
---------- Perbuatan Terdakwa LUSI MARDIANI ALIAS MITA BINTI SUKATMA EFENDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (1) Jo Pasal 145 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 huruf (c) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------
|
Rangkasbitung, 20 Agustus 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
|
|
|
ABDUL FARID S.H.
ATIK ARIYOSA, S.H.M.H
|
|