Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
132/Pid.Sus/2026/PN Rkb 1.ALKINDY ERADA QIFTA, S.H
2.Rama Setyo Prakoso, S.H.
LUSI MARDIANI Alias MITA Binti SUKATMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 132/Pid.Sus/2026/PN Rkb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2476/M.6.14/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ALKINDY ERADA QIFTA, S.H
2Rama Setyo Prakoso, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUSI MARDIANI Alias MITA Binti SUKATMA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

KESATU

---------- Bahwa ia Terdakwa  LUSI MARDIANI ALIAS MITA BINTI SUKATMA bersama sama dengan saksi RIFKI SETIAWAN BIN AZIS GUNAWAN (dalam berkas penuntutan terpisah) pada hari Jumat  tanggal 24 April 2026, sekira pukul 21.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di    Terminal Lama Rangkasbitung di Jalan Sunan Kalijaga  Kelurahan Muara  Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung  Kabupaten Lebak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, ”turut serta melakukan tindak pidana, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau  alat Kesehatan yang tidak memenuhi  standar dan atau  persyaratan keamanan , khasiat / kemanfaatan,   dan mutu.”   Yang dilakukan  dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari jumat tanggal 24 April 2026 , saksi Hendro Riyadi dan saksi  Dimas Erfikananda  bersama dengan tim Resnarkoba Polda banten ada mendapatkan informasi dari masyarakat  yang dapat dipercaya,   bahwa  terdakwa  LUSI MARDIANI ALIAS MITA BINTI SUKATMA dan saksi RIFKI SETIAWAN BIN AZIS GUNAWAN , diduga ada melakukan tindak pidana  penjualan   obat keras jenis Tramadol dan Hexymer, di   Terminal Lama Rangkasbitung di Jalan Sunan Kalijaga  Kelurahan Muara  Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung  Kabupaten Lebak.
  • Bahwa setelah mendapat informasi tersebut, kemudian saksi Hendro Riyadi dan saksi  Dimas Erfikananda  bersama dengan tim Resnarkoba Polda banten hari jumat tanggal 24 April 2026 melakukan penyelidikan  dilokasi sebagaimana dalam laporan tersebut yaitu di   Terminal Lama Rangkasbitung di Jalan Sunan Kalijaga  Kelurahan Muara  Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung  Kabupaten Lebak.
  • Bahwa saat dilakukan penyelidikan dilokasi di   Terminal Lama Rangkasbitung di Jalan Sunan Kalijaga  Kelurahan Muara  Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung  Kabupaten Lebak, ditemukan dua orang  dengan ciri-ciri sebagaimana dalam laporan masyarakat tersebut.
  • Bahwa kemudian pada hari jumat tanggal 24 April 2026 sekitar pukul 21.15 Wib , saksi Hendro Riyadi dan saksi  Dimas Erfikananda  bersama dengan tim Resnarkoba Polda banten langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan  terhadap  dua orang tersebut dan ternyata bernama terdakwa  LUSI MARDIANI ALIAS MITA BINTI SUKATMA dan saksi RIFKI SETIAWAN BIN AZIS GUNAWAN.
  • Bahwa kemudian saksi Hendro Riyadi dan saksi  Dimas Erfikananda, melakukan penggeledahan terhadap terdakwa LUSI MARDIANI ALIAS MITA BINTI SUKATMA, ditemukan 1(satu) unit handphone  merek oppo A34S warna Ungu dengan  Simcard XL, Nomor Handphone 087877793594 dengan nomor Imei 860277076416737. Dan juga dilakukan penggeledahan terhadap saksi RIFKI SETIAWAN BIN AZIS GUNAWAN, ditemukan 1(satu) buah tas slempang warna hitam yang didalamnya terdapat 5(lima) lempeng obat keras jenis  Tramadol HCL yang masoing-masing berisikan  10(sepuluh)  butir dengan jumlah  keseluruhan  50(lima puluh) butir  dan 20(dua puluh)  butir obat keras jenis Tramadol HCL  yang suidah digunting dan yang didalamnya  berisi Pil warna kuning  berlogo MF diduga obat keras jenis Hexymer  dengan jumlah keseluruhan  62(enam puluh dua) butir.
  • Bahwa menurut pengakuan terdakwa LUSI MARDIANI ALIAS MITA BINTI SUKATMA dan saksi RIFKI SETIAWAN BIN AZIS GUNAWAN, Obat-obat tersebut diperoleh dari ABANG PEN ANGKE (DPO) yang beralamatkan di  Stasiun ANGKE Jakarta Barat, dengan cara membeli secara patungan antara terdakwa  LUSI MARDIANI ALIAS MITA BINTI SUKATMA dan saksi RIFKI SETIAWAN BIN AZIS GUNAWAN (dalam berkas penuntutan terpisah), yaitu uang Terdakwa LUSI MARDIANI ALIAS MITA BINTtersebut I SUKATMA Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan uang saksi RIFKI SETIAWAN BIN AZIS GUNAWAN (dalam berkas penuntutan terpisah) sebesar Rp 130.000.-(seratus tiga puluh ribu rupiah).
  • Bahwa maksud Terdakwa LUSI MARDIANI ALIAS MITA BINTI SUKATMA dan saksi RIFKI SETIAWAN BIN AZIS GUNAWAN, membeli obat-obatan keras Jenis Tramadol dan Hexymer  dari  ABANG PEN ANGKE(DPO) adalah sebagian untuk dikonsumsi, dan sebagian lagi untuk dijual kembali.
  • Bahwa Terdakwa LUSI MARDIANI ALIAS MITA BINTI SUKATMA dan saksi RIFKI SETIAWAN BIN AZIS GUNAWAN menjual kembali obat keras jenis  Tramadol dengan harga Rp.60.000.- (enam puluh ribu rupiah) untuk satu strip, sedangkan untuk obat jenis Hexymer dengan harga Rp.10.000.-(sepuluh ribu rupiah ) untuk 3 (tiga) butir.
  • Bahwa uang dari hasil penjualan obat obatan tersebut digunakan untuk membeli kopi, rokok dan makan sehari-sehari.
  • Bahwa terdakwa  terdakwa  LUSI MARDIANI ALIAS MITA BINTI SUKATMA dan saksi RIFKI SETIAWAN BIN AZIS GUNAWAN, menyimpan atau memiliki atau menjual  obat-obat  Jenis Hexymer dan Tramadol tersebut tanpa dilengkapi dengan surat yang sah dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris Kriminalistik  Barang bukti Nomor: Lab 3217/NOF/2026  pada hari Kamis  tanggal  11 Juni 2026 yang ditanda tangani oleh pemeriksa  SANDHY SANTOSO S.Farm.Apt dan TRI WULANDARI,SH , diketahui oleh  SUNHOT P SILALAHI,SIK.MM. dengan

KESIMPULAN:

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa  laboratoris  Krminalistik disimpulkan  bahwa barang bukti dengan nomor:

  1. 2205/2026/OF berupa Tablet warna kuning  tersebut  diatas adalah  benar tidak termasuk narkotika maupun  Psikotropika  kandungan bahan aktif  obat dari tablet tersebut adalah Trihexypinidyl
  2. 2206/2026/OF berupa Tablet warna putih tersebut diatas  adalah benar  tidak termasuk  Narkotika maupun Psikotropika  kandungan bahan  aktif obat dari Tablet  tersebut adalah Tramadol.

 

INTERPRETASI HASIL:

  1. Trihexypinidyl atau Trihex  adalah obat yang biasanya  digunakan untuk  Parkinson atau Tremor  yang diakibatkan oleh penyakit lain  maupun efek samping  dari obat tertentu.
  2. Tramodol  adalah bahan aktif obat yang digunakan  untuk mengurangi  rasa sakit (analgesik) yang sedang hingga cukup parah.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli dari Balai besar  Pengawas Obat  dan Makanan pada Wilayah banten FIKRI NAZARUDIN S.Farm.Apt,   jenis obat Tramadol HCIdan Trexfenidil  HCI adalah sediaan  farmasi berupa  obat keras yang termasuk  kedalam golongan  obat-obat tertentu  berdasarkan peraturan  Badan POM , sehingga untuk mendapatkannya harus dengan resep Dokter.

 

---------- Perbuatan Terdakwa LUSI MARDIANI ALIAS MITA BINTI SUKATMA EFENDI  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal  138 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 huruf (c) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa ia Terdakwa  LUSI MARDIANI ALIAS MITA BINTI SUKATMA bersama sama dengan saksi RIFKI SETIAWAN BIN AZIS GUNAWAN (dalam berkas penuntutan terpisah) pada hari Jumat  tanggal 24 April 2026, sekira pukul 21.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di    Terminal Lama Rangkasbitung di Jalan Sunan Kalijaga  Kelurahan Muara  Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung  Kabupaten Lebak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “turut serta melakukan tindak pidana, yang tidak memiliki  keahlian dan kewenangan  tetapi melakukan  praktik kefarmasian”, yang dilakukan  dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari jumat tanggal 24 April 2026 , saksi Hendro Riyadi dan saksi  Dimas Erfikananda  bersama dengan tim Resnarkoba Polda banten ada mendapatkan informasi dari masyarakat  yang dapat dipercaya,   bahwa  terdakwa  LUSI MARDIANI ALIAS MITA BINTI SUKATMA dan saksi RIFKI SETIAWAN BIN AZIS GUNAWAN , diduga ada melakukan tindak pidana  penjualan   obat keras jenis Tramadol dan Hexymer, di   Terminal Lama Rangkasbitung di Jalan Sunan Kalijaga  Kelurahan Muara  Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung  Kabupaten Lebak.
  • Bahwa setelah mendapat informasi tersebut, kemudian saksi Hendro Riyadi dan saksi  Dimas Erfikananda  bersama dengan tim Resnarkoba Polda banten hari jumat tanggal 24 April 2026 melakukan penyelidikan  dilokasi sebagaimana dalam laporan tersebut yaitu di   Terminal Lama Rangkasbitung di Jalan Sunan Kalijaga  Kelurahan Muara  Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung  Kabupaten Lebak.
  • Bahwa saat dilakukan penyelidikan dilokasi di   Terminal Lama Rangkasbitung di Jalan Sunan Kalijaga  Kelurahan Muara  Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung  Kabupaten Lebak, ditemukan dua orang  dengan ciri-ciri sebagaimana dalam laporan masyarakat tersebut.
  • Bahwa kemudian pada hari jumat tanggal 24 April 2026 sekitar pukul 21.15 Wib , saksi Hendro Riyadi dan saksi  Dimas Erfikananda  bersama dengan tim Resnarkoba Polda banten langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan  terhadap  dua orang tersebut dan ternyata bernama terdakwa  LUSI MARDIANI ALIAS MITA BINTI SUKATMA dan saksi RIFKI SETIAWAN BIN AZIS GUNAWAN.
  • Bahwa kemudian saksi Hendro Riyadi dan saksi  Dimas Erfikananda, melakukan penggeledahan terhadap terdakwa LUSI MARDIANI ALIAS MITA BINTI SUKATMA, ditemukan 1(satu) unit handphone  merek oppo A34S warna Ungu dengan  Simcard XL, Nomor Handphone 087877793594 dengan nomor Imei 860277076416737. Dan juga dilakukan penggeledahan terhadap saksi RIFKI SETIAWAN BIN AZIS GUNAWAN, ditemukan 1(satu) buah tas slempang warna hitam yang didalamnya terdapat 5(lima) lempeng obat keras jenis  Tramadol HCL yang masoing-masing berisikan  10(sepuluh)  butir dengan jumlah  keseluruhan  50(lima puluh) butir  dan 20(dua puluh)  butir obat keras jenis Tramadol HCL  yang suidah digunting dan yang didalamnya  berisi Pil warna kuning  berlogo MF diduga obat keras jenis Hexymer  dengan jumlah keseluruhan  62(enam puluh dua) butir.
  • Bahwa menurut pengakuan terdakwa LUSI MARDIANI ALIAS MITA BINTI SUKATMA dan saksi RIFKI SETIAWAN BIN AZIS GUNAWAN, Obat-obat tersebut diperoleh dari ABANG PEN ANGKE (DPO) yang beralamatkan di  Stasiun ANGKE Jakarta Barat, dengan cara membeli secara patungan antara terdakwa  LUSI MARDIANI ALIAS MITA BINTI SUKATMA dan saksi RIFKI SETIAWAN BIN AZIS GUNAWAN (dalam berkas penuntutan terpisah), yaitu uang Terdakwa LUSI MARDIANI ALIAS MITA BINTtersebut I SUKATMA Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan uang saksi RIFKI SETIAWAN BIN AZIS GUNAWAN (dalam berkas penuntutan terpisah) sebesar Rp 130.000.-(seratus tiga puluh ribu rupiah).
  • Bahwa maksud Terdakwa LUSI MARDIANI ALIAS MITA BINTI SUKATMA dan saksi RIFKI SETIAWAN BIN AZIS GUNAWAN, membeli obat-obatan keras Jenis Tramadol dan Hexymer  dari  ABANG PEN ANGKE(DPO) adalah sebagian untuk dikonsumsi, dan sebagian lagi untuk dijual kembali.
  • Bahwa Terdakwa LUSI MARDIANI ALIAS MITA BINTI SUKATMA dan saksi RIFKI SETIAWAN BIN AZIS GUNAWAN menjual kembali obat keras jenis  Tramadol dengan harga  Rp.60.000.- (enam puluh ribu rupiah) untuk satu strip, sedangkan untuk obat jenis Hexymer dengan harga Rp.10.000.-(sepuluh ribu rupiah ) untuk 3 (tiga) butir.
  • Bahwa uang dari hasil penjualan obat obatan tersebut digunakan untuk membeli kopi, rokok dan makan sehari-sehari.
  • Bahwa terdakwa LUSI MARDIANI ALIAS MITA BINTI SUKATMA dalam menyimpan obat jenis Trihexypinidyl atau Trihex dan Tramodol tidak memiliki Kefarmasian sesuai dengan  Peraturan Perundang undangan.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris Kriminalistik  Barang bukti Nomor: Lab 3217/NOF/2026  pada hari Kamis  tanggal  11 Juni 2026 yang ditanda tangani oleh pemeriksa  SANDHY SANTOSO S.Farm.Apt dan TRI WULANDARI,SH , diketahui oleh  SUNHOT P SILALAHI,SIK.MM. dengan

KESIMPULAN:

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa  laboratoris  Krminalistik disimpulkan  bahwa barang bukti dengan nomor:

  1. 2205/2026/OF berupa Tablet warna kuning  tersebut  diatas adalah  benar tidak termasuk narkotika maupun  Psikotropika  kandungan bahan aktif  obat dari tablet tersebut adalah Trihexypinidyl
  2. 2206/2026/OF berupa Tablet warna putih tersebut diatas  adalah benar  tidak termasuk  Narkotika maupun Psikotropika  kandungan bahan  aktif obat dari Tablet  tersebut adalah Tramadol.

INTERPRETASI HASIL:

  1. Trihexypinidyl atau Trihex  adalah obat yang biasanya  digunakan untuk  Parkinson atau Tremor  yang diakibatkan oleh penyakit lain  maupun efek samping  dari obat tertentu.
  2. Tramodol  adalah bahan aktif obat yang digunakan  untuk mengurangi  rasa sakit (analgesik) yang sedang hingga cukup parah.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli dari Balai besar  Pengawas Obat  dan Makanan pada Wilayah banten FIKRI NAZARUDIN S.Farm.Apt,   jenis obat Tramadol HCIdan Trexfenidil  HCI adalah sediaan  farmasi berupa  obat keras yang termasuk  kedalam golongan  obat-obat tertentu  berdasarkan peraturan  Badan POM , sehingga untuk mendapatkannya harus dengan resep Dokter.

 

---------- Perbuatan Terdakwa LUSI MARDIANI ALIAS MITA BINTI SUKATMA EFENDI  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  436  Ayat (1) Jo Pasal 145 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo  Pasal 20 huruf (c) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------

 

Rangkasbitung,  20 Agustus 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

 

 

ABDUL FARID S.H.

 

 

 

 

 

ATIK ARIYOSA, S.H.M.H

Pihak Dipublikasikan Ya